
Sinar Bintang Id Kab Tasikmalaya- Pemilihan Suara Ulang (PSU) kabupaten Tasik digelar 19 April 2025 dalam artian tinggal mengitung hari, namun ada pernyataan yang janggal yang diutarakan Gubernur Jawabarat Yaitu Kang Dedi Mulyadi diatas panggung disaat menghadiri undangan ketua DPD Gerindra H Amir Mahpud. Lapangan Gebu Sabtu 5 April 2025.
Jika belum jadi Bupati Kita menyayangi nya dan mencintai, dan bilamana sudah jadi Bupati Kita harus lebih Sayang dan menyayangi nya.
Jangan sampai Kita lagi susah bersama Istri Tua, tempo Kita senang bersama Istri Muda.
Jangan harap mengayomi Rakyat nya sedangkan Bupati nya pun tidak Sayang kepada Istri beserta keluarga nya. Betul apa betul, dan disambut Simpatisan 02 berkata Mantap sambil diikuti oleh KDM.
"Kata-kata KDM menyatakan ini seperti tamparan keras bagi CNY yang diusung oleh partai PPP, KDM se-Akan akan menolak Z1 itu seharunya dari partai Gerindra.
Dugaan jelas Cecep Nurul Yakin saat ini statusnya beristrikan Dua. Istri pertama Retno Widyastuti kelahiran Lampung dan Lysmia Kurniasari Binti Muchlis berdomisili didesa cihaurbeuti Ciamis."Ungkap ketua ASBUNPI Arip Rakhman Hakim. Senin 7/04/2025.
"Ini fakta jelas jika ucapan KDM bagi yang tahu status calon Bupati No urut 02, bagi para Pendukung nya KEOS, dipastikan akan bisa pindah ke calon Bupati lain, misalkan 01 ataupun 03."Jelasnya.Selain itu diharuskan,Seorang figur calon Bupati harus bisa jadi tauladan yang baik dan patut dicontoh, Panutan untuk menjaga marwah rakyat kabupaten Tasikmalaya.
"Aturan saja dilanggar seperti kepemilikan KTP dan KK secara sengaja atau tidak sengaja membuat Identitas ganda dengan berbagai modus patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam Perspektip negara baik secara admistratip maupun pidana, pandangan Negara bisa mengacaukan admistrasi kependudukan., Diduga CNY lakukan pemalsuan data Dokumen yang tertera jelas di Pasal 263 KUHP , dan jelas melanggar juga Uu No 24 Tahun 2013 Perubahan atas Uu No 23 Tahun 2006 Tentang administrasi Kependudukan(KTP) Tentang Elektronik KTP yang dilengkapi Chip yang merupakan Indentitas resmi KTP Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Intansi pelaksana.
"Sedangkan KK Kartu Identitas yang memuat data tentang nama susunan hubungan dalam keluarga serta Identitas anggota keluarga.
Lebih lanjut Arip, Disitu jelas bagi penduduk Indonesia yang melanggar atau disengaja menjadi kepala Keluarga lebih dari Satu keluarga atau KTP beserta KK, kena Pidana 2 Tahun atau Denda 25 Juta, dan perlu diperhatikan Pasal 93 UU Adminduk berbunyi,
Setiap penduduk memalsukan Surat atau Dokumen kepada Instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dengan Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan Denda 50 juta."Tegas ketua ASBUNPI Arip.
Dugaan Strategi KDM calon Bupati Tasik, seperti tertera saja sudah dilanggar secara jelas dan rasa bentuk keadilan dalam keluarga saja diduga tidak seimbang, Apalagi beliau CNY akan menjadi Bupati kab Tasik yang membawahi 39 kecamatan dan 351 Desa yang perlu ditata dalam pembangunan serta dituntut men Sejahtrakan masyarakat dalam kurun waktu Lima tahun jika CNY dari no 02 menang.
Dan Satu lagi, jika 02 menang dipastikan Ibu ketua Kader PKK kabupaten Tasik dipatikan mempunyai ketua Dua."Pungkasnya.
Red.(Tiem).
Social Plugin