Sinar Bintang, Tasikmalaya, 28 Juni 2026 – Dalam dinamika organisasi yang berlandaskan prinsip kenegaraan dan ketatanegaraan internal, keabsahan administrasi serta landasan hukum menjadi fondasi yang tidak dapat ditawar lagi. Hal ini ditegaskan secara tegas oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Insan Cita Cabang Tasikmalaya, menyikapi ketidakjelasan yang melingkupi status yuridis Surat Keputusan (SK) perubahan susunan kepengurusan masa Semester II. Dokumen tersebut merupakan prasyarat legitimasi bagi penyelenggaraan forum Pleno II, namun hingga saat ini sejumlah pertanyaan mendasar terkait prosedur penerbitan, landasan hukum, serta validitas administratifnya belum memperoleh jawaban yang memadai. Keraguan ini dituangkan secara sistematis dalam sebuah memorandum hukum yang disusun secara mendalam.
Ketua Umum HMI Komisariat Insan Cita, Ahmad Furqon, menegaskan bahwa kelancaran agenda kelembagaan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan ketertiban hukum internal.
“Secara logika kelembagaan, timbul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin sebuah forum yang berwenang melahirkan keputusan strategis dan mengikat seluruh komponen organisasi dapat diselenggarakan, sedangkan dasar kewenangan penyelenggaranya sendiri masih berada dalam wilayah ketidakpastian hukum? Apabila SK tersebut memang sah dan sesuai dengan ketentuan konstitusi organisasi, maka seharusnya tidak ada halangan untuk membukanya secara transparan guna dikaji dan diverifikasi oleh seluruh kader. Sebaliknya, jika upaya klarifikasi terus dihindari, maka ruang ketidakpastian akan semakin melebar dan justru berpotensi merusak tatanan kepercayaan serta stabilitas kelembagaan,” urainya.
Menurut Furqon, persoalan ini tidak berakar pada persaingan jabatan atau perbedaan pandangan antarkelompok, melainkan menyentuh hakikat eksistensi organisasi yang wajib berpedoman pada aturan dasar dan prinsip administrasi yang benar.
“Kami tidak sedang mengarahkan kritik kepada individu atau kelompok tertentu. Yang menjadi fokus telaah kami adalah dokumen, mekanisme prosedural, serta landasan hukum yang melandasinya. Dalam sebuah organisasi yang menjunjung tinggi nilai intelektualitas dan rasionalitas, setiap kewenangan harus lahir dari keputusan yang memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan — bukan semata berdasar asumsi, dugaan, atau dokumen yang statusnya masih diperdebatkan. Tidak ada satu pun kekuasaan dalam tubuh organisasi yang dapat berdiri tegak tanpa memiliki legitimasi hukum yang kokoh,” tegasnya.
Ia melanjutkan, apabila memang terdapat SK yang sah, maka Pengurus Besar HMI atau pihak yang diberi kewenangan berwenang seharusnya mampu menjelaskan secara terperinci pertimbangan hukum yang melandasi penerbitannya, alur proses pengambilan keputusannya, serta menampakkan bukti arsip resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika perubahan yang terjadi hanya terbatas pada bagian lampiran tanpa disertai keputusan pokok yang dapat diverifikasi keabsahannya, maka hal tersebut menjadi kewajiban untuk dijelaskan secara terbuka kepada seluruh elemen organisasi. Pandangan ini sepenuhnya sejalan dengan analisis yang termuat dalam memorandum hukum yang telah disusun.
Lebih lanjut, Furqon mengingatkan bahwa memelihara martabat dan kehormatan organisasi tidak cukup hanya dengan menyelenggarakan forum atau kegiatan formal semata. Yang jauh lebih esensial adalah memastikan setiap tahapan proses kelembagaan berjalan di atas landasan hukum yang tidak diragukan.
“HMI didirikan dan dibangun di atas fondasi konstitusi, bukan di atas kekuasaan sesaat atau kepentingan sesekali. Kita tidak boleh mengorbankan kepastian hukum jangka panjang demi mengejar kepentingan jangka pendek. Oleh karenanya, kami mengajak segenap kader untuk bersama-sama menjaga integritas organisasi dengan senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap mekanisme kelembagaan yang berlaku. Klarifikasi dan verifikasi bukanlah bentuk ancaman, melainkan wujud nyata dari penghormatan terhadap aturan dasar yang menjadi ruh keberadaan organisasi ini,” tambahnya.
Sebagai langkah kehati-hatian yang bersifat mendasar, HMI Komisariat Insan Cita menyarankan agar sebelum proses Pleno II dilanjutkan, terlebih dahulu dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap dasar hukum kepengurusan, klarifikasi resmi mengenai status keabsahan SK, serta pemeriksaan terhadap arsip-arsip resmi organisasi. Dengan demikian, setiap keputusan yang dihasilkan nantinya akan memiliki legitimasi yang kuat dan tidak menimbulkan potensi sengketa hukum di masa mendatang."Pungkasnya.
Red.(Bas).


Social Plugin