Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Semerawut Sampah Liar Diduga 3 Tahun Limbah Pasar Tawangbanteng Dibuang Ke Sungai Cibanjaran Cilaki.

Sinar Bintang Id,Kab Tasik-Penumpukan Sampah kian menumpuk terjadi di pasar Tawangbanteng desa Tawangbanteng kecamatan Sukaratu, kian menghawatirkan.

"Sampah pasar tersebut berada di 4 titik lokasi dibibir aliran sungai Cibanjaran-Cilaki dibawah pengawasan PSDA Provinsi Jabar.

"Pasar Tawangbanteng tersebut dipastikan dibangun atas ijin warga beserta dukungan pemangku wilayah yaitu desa Tawangbanteng.

Namun pasar itu dikelola saat ini oleh pihak Swasta, bernamakan HIPPATA dan CV Intan Griya Tasikmalaya dengan jelas memungut Retribusi secara Wajib  Rp.2000 rupiah.

Hal ini dibenarkan oleh salahsatu sumber yang nama nya tidak mau ditulis."Selain itu dia menambahkan, bahwasannya Sampah ini sudah hampir 3 tahun tidak diangkut-angkut,

Solusi nya petugas kebersihan lakulan cara dibakar, tapi itupun tidak bersih langsung,atau ada yang tergerus air Sungai jika hujan turun lebat ."Ujarnya.

Ditempat terpisah para Pedagang pasar membenarkan ada pungutan Rp.4000 per-Hari dari 2 nama berbeda, dan Rp.500 per-Hari masuk ke Kas desa Tawangbanteng, tapi tidak pakai Karcis kalau dari desa."Ujarnya

Semua total pedagang dugaan ada 500 pedagang lebih,dan Retribusi ditarik secara wajib, sedangkan Sampah itu dibuang disitu dugaan sama ada 3 tahun tidak pernah diangkut, Sebetulnya Saya bingung jika dilhat seperti itu, tapi Saya juga bingung mau lapor siapa."Jelasnya.Kamis 10/04/2025.

Tidak berhenti disitu awak Media mendatangi desa Tawangbanteng dan dari petugas desa mengatakan," Ya memang betul pihak desa tidak ikut serta jadi pengurus pasar, Itu dikelola oleh Swasta."Malahan ada dari warga Kami pun pernah mengadu permasalahan Sampah liar, dan Kami mencoba komunikasi kepihak pengelola tapi tidak ditindak lanjuti Sampah tersebut.,Coba saja ke kantor pasar konfirmasi."Ujarnya.

Lalu awak Media berkomunikasi lewat aplikasi Washaap Kades Tawangbanteng dan beliau mengatakan,"Sudah diberi arahan tapi pihak HIPPATA tidak menggubris nya, Pemerintah desa Tawangbanteng ada keterbatasan dikarenakan pasar tersebut bukan milik desa.,Jika pribahasa Sunda(Atos dipasihan arahan ge sesah pengurus HIPPATA na, Pemerintah Desa Tawangbanteng aya keterbatasan margi sanes Pasar Milik Desa)."Pungkasnya.

Ditempat terpisah awak Media mencoba Konfirmasi salahsatu petugas HIPPATTA Ujang Suryaman melalui pesan Washaap dia berkata,"Terima kasih atas perhatiannya. Terkait penumpukan sampah di Pasar Tawangbanteng, sebelumnya kami sudah bekerja sama dengan jasa pengangkutan, namun sempat terhenti karena tidak tercapai target penarikan. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak swasta untuk solusi pengangkutan sampah agar segera teratasi."Ujarnya.

Ditempat terpisah, ketua Umum LAPPEMAS Kab/kota Tasikmalaya, Dede Komarudin angkat suara," Ini cukup miris melihat sampah seperti ini, padahal jelas segala sesuatu kegiatan usaha atau pembangunan pasar wajib untuk buat  AMDAL(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) Atau UKL/UPL(Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantau Lingkungana) Sesuai berdasarkan peraturan pemerintah No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan harus diketahui baik warga ataupun pemerintah desa Tawangbanteng.

IZIN LINGKUNGAN berupa izin yang diberikan kepada setiap orang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL, sebagai prasyarat memperoleh Izin yang diatur keputusan Mentri Lingkungan Hidup No 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha yang wajib dilengkapi.Ungkap Dede Komarudin.

Selain itu ada juga ,SPPL (Surat Pernyataan Kesangupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), SPPL adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidupdari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang

"Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL dan wajib SPPL. Jadi, UKL/UPL, AMDAL, SPPL adalah jenis dokumen yang harus diajukan untuk mendapatkan Izin Lingkungan. Dokumen AMDAL terdiri dari KA-ANDAL dan RKL/RPL. Dokumen AMDAL wajib disusun jika kegiatan/usaha termasuk dalam daftar wajib AMDAL (wajib karena berdampak lingkungan besar), jika tidak termasuk, maka diwajibkan menyusun UKL/UPL (berdampak lingkungan lebih kecil). Setelah mendapatkan izin lingkungan, suatu usaha/kegiatan/proyek baru boleh dimulai. Prosedur ini (kalau dilaksanakan dengan baik dan bukan sekedar formalitas), merupakan upaya mencegah/mengurangi dampak buruk dari usaha/kegiatan/proyek ini kepada lingkungan Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan."Tegasnya.

Dugaan terjadi dipasar Tawangbanteng terjadinya bangunan tersebut banyak yang dilanggar sehingga terjadi pembiaran baik perIzinan berdirinya  pasar, Indag maupun dinas PUPRTLH kabupaten Tasik yang berpura-pura tutup mata."Ujarnya.

Dede Komarudin diharap Seluruh Substansi dinas yang terikat pasar Swasta Tawangbanteng untuk bisa di Audit terkait Izin dan jika dibiarkan dugaan selama ini mereka melakukan lakukan Pungli retribusi kebersihan sesuai Uu No 31 tahun 1999, Uu No 20 tahun 2021, Pasal 368 Ayat 1 KUHP." Ujarnya.

Saat berita ini ditayangkan awak Media belum Konfirmasi ke CV Intan Griya Tasikmalaya, Indag, dinas PUPRLTH, PSDA provinsi, DPMPTSP kabupaten Tasik dan DPRD Komisi II kab Tasik.***

Red.(Bas).