Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Besaran Anggaran Perpisahan Cukup Pantastis Di SD Negri Leuwikidang & Diharap Tiem Saber Pungli Turun Tangan.


Kota Tasikmalaya,Sinar Bintang.Com-Sehubungan dengan selesainya akhir ajaran 2023-2024 pihak sekolah tancap gas untuk menyusun dengan adanya acara perpisahan.

Padahal pemerintah dan aparat penegak hukum negri mendengung dengungkan hapus pungutan liar(Pungli) dan tindak pidana korupsi .

Bentuk kekecewaan serta keluhan yang terpendam dari orangtua murid terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negri Lewikidang kelurahan Sukajaya kecamatan Bungursari kota Tasikmalaya. Senin 10/06/2024.

"Seluruh siswa mulai dari kelas 1 hingga kelas VI diwajibkan mengeluarkan anggaran yang ditafsir sampai Jutaan,

Kelas VI yang akan meninggalkan bangku disekolah dasar harus mengeluarkan uang sebesar 305 ribu dan siswa perempuan 340 ribu, tidak sampai dari situ murid kelas 1 sampai kelas V harus mengeluarkan dana sebesar 50 ribu persiswa.

Jumlah keseluruhan siswa di SD Negri  Lewikidang berjumlah 270 murid," Kata Salah satu panitia orangtua murid(POM) sambil memberikan kertas berita acara hasil dari musawarah tampa adanya Stempel dari ketua Komite.

Ditempat yang sama kepala Sekolah, Kindi Suhendi mengatakan, Saya hanya mengikuti apa kemauan pihak orangtua tentang adanya acara perpisahan, itupun hari ini tahu tentang besaran biaya yang harus ditanggung pihak orangtua."Kata Kindi berkilah seolah-olah melemparkan kepihak POM.

"Disinggung adanya biaya 5000 perbulan yang dibebankan ke orangtua kami tidak tahu,"Ujarnya.

Ditempat terpisah, Kadis Pendidikan kota Tasikmalaya, Ucu Anwar mengatakan, Saya ucapkan terimakasih atas laporan awak media yang sudah uji petik disekolah, ini membantu kinerja saya yang notabene semua jumlah sekolah dikecamatan Bungursari belum terinjak semua, dan jajaran kami akan segera lakukan pembenahan dijajaran sekolah yang barusan dikemukakan."Kata Ucu Anwar sambil melihat data photo yang dipegang awak media.

"Besok lusa akan turun ke sekolah tersebut dan apa yang tertulis jelas saya lihat, memang betul itu tidak boleh dibebankan kepihak orangtua itu urusan sekolah yang masih terkaper dari dana Bos.Tegas Ucu Anwar dengan disaksikan kabid GTK, Cecep.

Ditempat berbeda, Kabid Infestigasi hukum dan Ham DPC-PWRI kota Tasikmalaya, Endra mengatakan, Ini cukup miris buat kami, setiap jelang akhir pelajaran pasti menemui permasalahan yang sekarang ini, Kita harus paham dan perlu dimengerti dari Bentuk-bentuk Pungutan Di Sekolah."Kata Endra.

"Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

"Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang atau jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya."Ujarnya.

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah)."Tegasnya.

Meski tak berani berujar secara terang-terangan sesungguhnya mereka merasa keberatan atas pungutan yang dilakukan pihak sekolah bekerjasama dengan perwakilan POM, sedangkan ketua Komite yang secara Legal dan Sah dimata hukum atau dinas pendidikan tidak tahu besaran nominal untuk acara perpisahan.

"POM seakan-akan melangkahi ketua Komite untuk dijadikan tameng, walaupun ada undangan rapat, diduga

Kehadirannya bukan untuk mengambil keputusan yang bijak.

Melainkan masih ikut gengsi mereka."Cetus Endra. 

Melihat jumlah yang pantastis kelas VI berjumlah 45 X 340=15.300 diambil 2 siswa yang tidak membayar. "Sedangkan kelas 1 Sampai kelas V ditarif Rp. 50 X 225 siswa berjumlah 11.250 Ribu dikali  14.620 Ribu=25.870 Ribu.

Endra menyesalkan sekolah berbasis Negri, masih juga bisa dimanfaatkan momen untuk pengumpulan dana seperti itu dari semua para orangtua murid, kalau swasta mungkin tidak masalah."Kata Endra.

Saya berharap, Aparat penegak hukum terutama Tiem Saber Pungli bergerak mengusut adanya indikasi pelanggaran tersebut."Pungkasnya.

Red.

(Bas)