Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Camat Cisayong Soroti Pelanggaran Administratif Kepala Desa Sukamukti


Sinar Bintang My Id kab Tasik-Digadang gadang ada penyelesaian di Aula desa Sukamukti mengenai tuntutan perwakilan warga tentang ketranfaranan anggaran dana Desa Sukamukti dugaan admistratif tidak berjalan, salahsatunya yaitu, bantuan BLT DD sebesar Rp 900 ribu X 8 Kpm, kesejahtraan kader Posyandu dari mulai bulan Juli hingga Desember sebesar Rp 100 ribu X 25 kader, tunjangan Siltap perangkat desa, dan adanya anggaran dana desa ditahun 2025 untuk pekerjaan fisik yaitu JUT sebesar Rp 70 juta serta jalan cor beton manual bantuan dana Banprov dikampung Ciherang  sebesar Rp 98 Juta diduga Dua duanya mangkrak, namun baik kades desa Sukamukti atau perwakilan warga desa Sukamukti kecamatan Cisayong, tidak ada yang hadir datang dikantor desa Sukamukti. Rabu 1/04/2026, 


Anggota BPD yang disepuhkan didesa Sukamukti, Wawan mengatakan,"Memang betul hari ini akan ada perwakilan warga yang akan datang untuk bermusyawarah dengan pihak kepala desa Sukamukti.

Kami sedang menunggu namun entah gimana, mereka tidak jadi datang, dan sama dari pihak kepala desa Sukamukti pun sama tidak ada datang."Ungkapnya.


Kami mewakili lembaga BPD menjadi bingung, karena didepan pintu kantor desa masih ada Coret coret tulisan bernadakan kritikan, lalu siapa yang bertanggungjawab terpangpangnya tulisan tersebut, dan apakah nada tulisan itu dipastikan" Ilegal".Ujarnya.

Lembaga BPD tidak mandul dalam bekerja, Jauh jauh hari pihak BPD terus melakukan musyawarah untuk bisa secepatnya selesai, dan pihak kepala desa pun tidak luput untuk meminta secepatnya ada pertanggungjawaban, karena ini menyangkut hak dan kewajiban sesuai administratif keuangan  dana desa Sukamukti."Jelasnya.


Ditempat terpisah, camat Cisayong A.M.Herniwan mengatakan," Allhamdulillah kehadiran insan Pers bisa datang kesini, Kami bersama FORKOPIMCAM terus semangat mengawal apa yang saat ini terjadi didesa Sukamukti, telah dilakukan pertemuan diAula kecamatan Cisayong, yaitu mempertemukan antara BPD dan kepala desa Sukamukti,"Ungkapnya


Pungsi BPD disitu jelas, maka Kami mempertanyakan apa yang menjadi keluhan ,  Allhamdulillah kepala desa Sukamukti mau bertanggungjawab dan akan menerima semua Konsekuensi nya, Kami sudah berkordinasi dengan Inspektorat dan DPMD kabupaten Tasikmalaya, 


Kami ucapkan trimakasih dengan kejadian seperti ini, yang dimana warga desa Sukamukti begitu peduli dan memantau demi kemajuan desa Sukamukti, fungsi kecamatan tidak menutup, tidak membungkam kepada mereka, karena mereka juga dilindungi oleh Undang undang, Saya secara pribadi mengapresiasi ke mereka."Jelasnya.


Selain itu, Adanya kejadian seperti ini, Kami tidak ingin Keos tentang pengawasan Spj dan Lpj administrasi desa, maka selesaikan secara Elegan, aturan dan kolidor hukum yang benar,

sesuai tugas, Kami terus lakukan pembinaan, pengawasan dan tidak akan mentolelir siapapun itu yang bersalah, jika ada silahkan berhadapan dengan Saya, Maka terjadinya seperti ini, monggo silahkan Inspektorat untuk menerima mereka, takala warga mengadu ataupun melapdu, itu hak mereka."Ujarnya.


Ia menambahkan, Tatkala pekerjaan itu belum selesai dan tidak dikerjakan hingga batas akhir, maka uang tersebut untuk di SilPA kan kembali harus masuk ke rekening desa Sukamukti, akan tetapi jika berkeinginan untuk diselesaikan dalam pengerjaan, hasil Lpj/Spj Monev dari BPD harus secepatnya laporkan ke pihak kecamatan.

Tatkala uang sudah masuk ke rekening desa, jika mau dianggarkan kembali dilokasi tersebut, itu tetap harus dilakukan Musdes terlebih dahulu, apa akan ditetap dilanjutkan apa akan dianggarkan ke lokasi  lain.


Dipertanyakan awak Media mengenai anggaran Banprov pekerjaan tersebut mangkrak diduga uang raib dan sesuai aturan jika melebihi waktu 60 hari, otomatis harus dikembalikan lagi ke kas daerah Provinsi Jabar, camat Cisayong A.M. Herniawan membenarkan, tak kala seperti itu uang bantuan daerah, itu harus dikembalikan lagi ke Provinsi, dan dipastikan sanksi secara admistarif kepala desa melanggar amanah, mengenai penyalahgunaan wewenang kepala desa, Kami sudah berkordinasi dengan Inspektorat Irban 1 dan jika perlu dengan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus).


A.M.Herniwan beraharap,"

Lembaga BPD desa Sukamukti harus Responsif sebagai tugas pungsi pengawasan, jangan sampai menyalahkan pihak kecamatan, lembaga BPD jangan tidur dan Controlling ini dimana, karena mereka mendapatkan tunjangan, dan laporan kerjanya itu harus ada, jangan haknya menerima tapi jewajiban kerjanya tidak ada.

Allhamdulillah atas Konsulidasi FORKOPIMCAM kecamatan Cisayong dari 4 dusun tersebut bisa kondusivitas terjalin aman. "Pungkasnya.


"Saat berita ini tayang, awak Media belum bisa konfirmasi dengan kepala desa Sukamukti.


Red.(Team).