Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Rehabilitasi Situ Gede Dugaan Tumpang Tindih Alokasi Anggaran: Temuan Audit yang Merugikan Keuangan Negara/Daerah Diharap BPK Ambil Sikap


Sinar Bintang,Kota Tasikmalaya, 30 Juni 2026 — Sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan peningkatan kualitas aset publik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan proyek rehabilitasi bangunan di kawasan Situ Gede. Pekerjaan ini tercantum dalam kontrak bernomor EP.01KSMR9WSCAP4NVA5T3Z2GKTW6, dengan sumber pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp381.668.649,00. Dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kerja, pelaksanaannya dipercayakan kepada CV Martini Inti Prima.


Meskipun memiliki landasan hukum dan alokasi dana yang jelas, pelaksanaan di lapangan memunculkan sejumlah catatan penting terkait kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan prosedural. Hal ini disampaikan oleh Lubis Wijaya Dipura, Ketua LSM GMBI Distrik Kota Tasikmalaya, yang menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Standar Operasional Prosedur yang tercantum dalam dokumen pelelangan.


“Setiap kegiatan konstruksi di ruang publik diwajibkan secara baku untuk memasang pembatas lokasi serta informasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ini adalah syarat mendasar guna menjaga keamanan pengunjung sekaligus ketertiban pekerjaan. Namun pengamatan di lapangan menunjukkan ketentuan tersebut belum diterapkan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

 

Lebih mendasar, perhatian juga tertuju pada aspek keberlanjutan fungsi kawasan. Sebagai destinasi wisata yang selalu dikunjungi masyarakat, kondisi infrastruktur penunjang justru menjadi kebutuhan yang paling mendesak. Begitu memasuki akses utama, terlihat jalan yang rusak parah; lapisan aspal banyak mengelupas bahkan hilang, menimbulkan kesan kurang terawat dan mengurangi daya tarik kawasan secara keseluruhan.

 

“Dari sisi kebutuhan nyata, masyarakat lebih mengutamakan akses jalan yang layak dan berfungsi optimal. Jalan adalah urat nadi sekaligus wajah pertama kawasan wisata. Jika aksesnya tidak terjaga, maka perbaikan bangunan tidak akan memberikan manfaat maksimal bagi kenyamanan maupun citra tempat ini. Hal ini menjadi pertimbangan strategis agar investasi yang dikeluarkan memberikan dampak yang berkelanjutan,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa perbaikan fisik bangunan memang penting, namun harus sejalan dengan peningkatan aksesibilitas serta tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menegaskan larangan tegas terhadap praktik tumpang tindih atau pendanaan ganda, yaitu suatu kegiatan yang dibiayai dari lebih dari satu sumber keuangan secara tidak sah — misalnya gabungan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta APBD tanpa dasar peraturan yang mengizinkan.

 

Ketentuan ini mengatur bahwa pemerintah dilarang menyusun alokasi belanja yang membiayai sasaran yang sama dari dua pos anggaran berbeda secara bersamaan, kecuali secara tegas diatur dalam undang-undang. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, BPK merupakan satu-satunya institusi yang berwenang menetapkan adanya kerugian keuangan negara; jika ditemukan indikasi penyimpangan seperti pendanaan ganda, temuan tersebut akan dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Selain itu, sinkronisasi antara kebijakan fiskal pusat dan daerah juga menjadi perhatian utama untuk mencegah duplikasi program dan pemanfaatan dana 

 

Seluruh aturan ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, antara lain Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta peraturan teknis seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan penyusunan APBD agar tidak bertabrakan dengan pendanaan yang telah dialokasikan melalui APBN.

 

Oleh karena itu, diharapkan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat dapat meninjau kembali pelaksanaan pekerjaan, memprioritaskan perbaikan sarana pendukung, serta memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Situ Gede dapat berfungsi sebagai kawasan wisata yang aman, nyaman, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat."Pungkasnya.

 

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi pengelola terkait temuan dan harapan yang disampaikan tersebut. Masyarakat pun dapat memantau secara terbuka berbagai hasil pemeriksaan serta laporan kinerja pengelolaan keuangan daerah melalui rilis resmi yang diterbitkan oleh BPK.


Red.(Bas).