Sinar Bintang Id Kota Tasikmalaya-Hadirnya bangunan liar di kecamatan Bungursari diduga menjadi Konplik
Padahal jelas, Aturan mengenai bantaran sungai diatur oleh peraturan pemerintah dan menteri, yang meliputi definisi, garis sempadan, dan larangan mendirikan bangunan di area tersebut. Bantaran sungai adalah lahan pada kedua sisi sungai yang dihitung dari tepi sampai kaki tanggul sebelah dalam.
Padahal jelas Definisi Bantaran Sungai itu
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011, bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam di kiri dan/atau kanan palung sungai.
Bantaran sungai dikuasai oleh negara dan tidak dapat dimiliki secara pribadi." Ungkap salahsatu petugas staf kelurahan Cibunigeulis diruang kerjanya.
Selain itu,"Secara pemahaman,Garis sempadan sungai adalah batas yang memisahkan area sungai dari lahan di sekitarnya, dan tertera di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 mengatur penetapan garis sempadan sungai.
Jarak garis sempadan sungai bervariasi tergantung jenis sungai (misalnya sungai besar tidak bertanggul, sungai bertanggul dalam perkotaan, atau sungai di kawasan sumber mata air).
Secara umum, jarak garis sempadan sungai minimal 100 meter dari tepi sungai untuk sungai besar tidak bertanggul di luar perkotaan.
Untuk sungai bertanggul dalam perkotaan, jarak minimal 3 meter dari tepi sungai.
Untuk sungai di kawasan sumber mata air, jarak minimal 200 meter.
Larangan dan Pemanfaatan Bantaran Sungai, dan jelas aturan
Dilarang: mendirikan bangunan, aktivitas hunian, industri, atau berdagang di area sempadan sungai.
Pemanfaatan bantaran sungai harus sesuai dengan peruntukan dan izin yang berlaku.
Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengatur pemanfaatan bantaran sungai di wilayahnya." Ujarnya.
Sedangkan untuk status tanah itu hasil Jual beli antara pemerintah Provinsi dengan pemilik warga yang memiliki tanah tersebut, kini jika ini ada indikasi dijual belikan lahan tersebut itu jelas melanggar, kenapa demikian, pihak dinas PU datang kesini mengurus kelengkapan surat surat bahwasan nya, Dia menerangkan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat.
Malahan Dua Minggu kebelakang dari Instansi Aset kota Tasik datang kemari membicarakan tanah Sempadan yang berdiri setelah dibangun dan Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat.
"Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke dinas PU kota Tasik dan Aset di Pemkot."Jelasnya kepada awak Media.
Ditempat terpisah, awak Media mencoba Konfirmasi ke ketua Rw 8 , cuman ibunya ketua Rw, Lia Kurniawati S.Pd mengatakan, "Untuk ijin itu tidak ada pemberitahuan pembangunan , baik ke ketua Rt atupun Rw,"Ujarnya.
Diruang terpisah, Camat Bungursari, Sodik Sunandi mengatakan," Sebetulnya itu dibawah pengawasan PU Provinsi , cuman dikarenakan titik wilayah ada dikecamatan Kami, dan beberapa tokoh lembaga masyarakat datang ke Kami, otomatis Kami pun harus turun tangan menerima pengaduan, untuk menyikapi turun ke lokasi dan benar apa yang dikatakan para Tokoh itu benar adanya."Ungkap Sodik.
Kecamatan Bungursari akan Wellcome bagi siapa saja yang mau mendirikan bangunan unyuk tujuan usaha atau berbisnis, Silahkan Kami tidak melarang, tapi tempuh dan lengkapi dulu sesuai aturan, baik ditingkat Rt/Rw, lalu kelurahan setempat, kenapa Demikian..! biar yang usaha itu bisa nyaman dan tenang menjalankan bisnis berkarir mengais rejeki di wilayah kecamatan Kami."Ujarnya.
Diruang yang sama, Ketua FPK Publik, Ais Rais angkat. Suara."Kami bersama tiem membenarkan adanya bangunan liar tersebut, jika dilihat dari photo Hendphone Itu sudah melanggar aturan Admistratif, bagunan tersebut melebihi spadan Sungai, dan jelas dugaan ada beberapa aturan secara Juklak/teknis dilanggar oleh mereka."Ungkapnya. Kamis 15/05/2025.
Sebagaimana diketahui, Jika ini dibiarkan oleh pemerintah, akan adalagi bangunan liar baru disepadan Sungai itu dibangun meraka, sehingga secara otomatis akan merusak tata ruang, ekosistem sekitar dan akan ada pencemaran limbah keluarga berdomisili tetap penghuni baru dari Masing masing Bangli, dan Air limbah keluarga ini akan masuk melewati ke lingkungan masyarakat Rw 05 dan 06 kelurahan Bantarsari.
Selain itu pula, Ais menambahkan Bangli di sepadan sungai, yang tidak memiliki izin di area sempadan sungai, diatur dalam beberapa aturan perundang-undangan, diatur dalam Pasal 17 ayat (1) PP 38/2011. Pasal ini menyatakan bukan saja Omon omon tentang Pidana kurungan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta."Pungkasnya.
Red.(Bas).
Social Plugin