Sinar Bintang My Id kota Tasik-Program kartu BPJS Kesehatan sejak awal dipromosikan sebagai wajah keadilan sosial di sektor kesehatan. Ia digadang-gadang menjadi instrumen negara untuk memastikan setiap warga, tanpa kecuali, memperoleh pelayanan kesehatan yang layak., Namun di balik jargon universal health coverage, tersimpan persoalan mendasar tentang standar tarif diagnosa yang cukup kaku, dan sering kali tidak sejalan dengan realitas medis dan kebutuhan pasien. Rabu 7/01/2026.
Ketua SAPMA PP kota Tasik, Muamar Khadapi angkat Suara,"Seharunya Sistem pembayaran berbasis INA-CBGs menjadikan penyakit, tubuh manusia, dan kompleksitas klinis direduksi menjadi angka statistik. ,Diagnosis dipaketkan, seperti biaya dikunci, dan rumah sakit dipaksa menyesuaikan diri pada logika efisiensi, bukan pada logika penyembuhan pasien, namun Akibatnya, epek pelayanan kesehatan tidak lagi sepenuhnya berangkat dari kebutuhan medis pasien, tetapi dari batas maksimal klaim yang diizinkan BPJS."Ungkapnya.
Lebih lanjut, Sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan secara eksplisit menyatakan bahwa tarif INA-CBGs disusun sebagai standar pembayaran,sedangkan masalahnya, standar ini bersifat rata-rata, bukan berbasis kompleksitas kasus individual., Pasien dengan komorbid berat, komplikasi, atau dampak kebutuhan tindakan lanjutan nya kerap “dipaksa masuk” ke tarif yang sama dengan kasus ringan," Di titik inilah keadilan medis sudah runtuh."Tegasnya.
"Lebih ironis lagi, program BPJS Kesehatan tidak memberikan ruang waktu pembayaran di atas rata rata standar, meskipun biaya riil pelayanan jelas cukup melampaui tarif yang sudah ditentukan, sedangkan miris nya lagi pihak Rumah sakit akhirnya harus menanggung selisih biaya, sementara tenaga kesehatan dipaksa bekerja dalam tekanan efisiensi ekstrem."Ujarnya.
Praktik ini secara sistemik akan mendorong penurunan dari mutu pelayanan, seperti pembatasan tindakan medis, bahkan ada penolakan halus terhadap pasien dengan diagnosis berbiaya tinggi."Ujar Muamar Khadapi diruang kerja nya sambil menghisap Satu batang Rokok merk Sampoerna mild dalam dalam dibarengi senyum manis.
"Situasi ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak., Negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih “standar tarif” ketika pelayanan yang diberikan justru tidak mencerminkan kelayakan dan keadilan."Ujarnya.
Padahal jelas aturan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus berorientasi pada keselamatan pasien, mutu, dan keadilan., Namun dalam praktik program BPJS, keselamatan dan mutu sering kali dikalahkan oleh administrasi klaim.,sedangkan dokter harus bisa berpikir dua kali untuk memberikan tindakan terbaik karena khawatir “tidak ter-cover INA-CBGs”, maka sistem ini telah menyimpang dari ruh konstitusionalnya.
Program BPJS Kesehatan juga kerap menempatkan rumah sakit sebagai pihak yang “harus berkorban demi keberlanjutan sistem”., Ini adalah logika terbalik,"Tegasnya.
Proses keberlanjutan sistem tidak boleh dibangun di atas pengorbanan mutu layanan dan penderitaan pasien., Jika defisit keuangan program BPJS akan terus dijadikan alasan disaat pembenaran, maka yang sedang dipertahankan bukan jaminan kesehatan, melainkan kegagalan tata kelola yang diwariskan dari tahun ke tahun."Ujarnya.
Muamar Khadapi terus berharap,"Pemerintah berhenti bersikap defensif dan melakukan koreksi struktural atau Evaluasi tarif INA-CBGs harus dilakukan secara transparan dan berbasis biaya riil pelayanan, sedangkan negara juga harus membuka ruang skema pembayaran diferensial berbasis akan tingkat keparahan kasus, sebagaimana praktik Diagnosis Related Groups (DRG) di banyak negara maju.
Jika tidak cepat ambil langkah, program BPJS Kesehatan akan terus menjadi simbol jaminan di atas kertas, sementara di ruang-ruang rawat inap, rasa keadilan kesehatan justru dapat mengakibatkan rakyat semakin menjauh dari pemerintah.***
Red.(Bas).



Social Plugin