Pasalnya, harus melewati jalan sempit yang belum diaspal. Serta, melintasi tanah milik pribadi dan bekas galian pasir. Jika,
hujan turun, jalur tersebut berubah menjadi lintasan lumpur licin. Bahkan, lebih cocok untuk sepatu bot daripada sepatu sekolah.
Kata Agung, perlu dipertegas bahwasannya kondisi akses jalan itu sangat buruk. Bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, melainkan persoalan hukum dan tanggung jawab pemerintah. Sehingga, pihaknya mempertanyakan keberadaan dan peran dari Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan.
Karena, jika dilihat secara yuridis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang. Serta pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Artinya, perbaikan akses jalan menuju sekolah itu. Bukanlah pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional dan administratif. Meskipun SMAN 11 Kota Tasikmalaya baru diresmikan. Namun berbicara akses jalan itu, harus segera diperbaiki. Karena, akses fisik yang buruk jelas menjadi hambatan nyata terhadap mutu dan pemerataan pendidikan.
PMII Rayon FKIP mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya,Provinsi Jabar dan pihak terkait. Supaya, segera mengambil langkah konkret dan terukur dalam memperbaiki akses jalan menuju SMAN 11 itu. Keterlambatan, dalam penanganan berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik yang baik. Serta, mengabaikan hak dasar warga negara.
Pihaknya, akan terus mengawal isu ini, sebagai bentuk partisipasi publik yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Dalam, memberikan hak kepada setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif demi pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.
"Akses jalan yang layak adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional. Pendidikan yang berkualitas harus ditopang oleh infrastruktur yang aman dan memadai. Negara pun tidak boleh abai,"pintanya.(AR)
Red.(Bas).



Social Plugin