Sinar Bintang My Id Kota Tasik- Maraknya praktik parkir liar di Kota Tasikmalaya tidak dapat lagi dipahami sebagai persoalan teknis semata, melainkan sebagai indikator kegagalan tata kelola kebijakan perparkiran daerah. Ruang publik yang seharusnya menjamin kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan justru berubah menjadi area pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Fenomena ini mencerminkan lemahnya kehadiran negara dalam mengatur dan mengawasi pemanfaatan fasilitas umum. Selasa 10/02/2026.
Hal ini diungkapkan oleh ketua Cabang SAPMA PP kota Tasik, Muamar Khadapi menerangkan secara jelas gamlang mengenai," Betapa penting untuk ditegaskan sejak awal bahwa yang dimaksud dengan parkir liar dalam konteks Kota Tasikmalaya bukan semata-mata parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa, melainkan penyelenggaraan parkir yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir, (IPTP Parkir) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi daerah. Ketidaktegasan dalam mendefinisikan parkir liar selama ini justru berkontribusi pada kaburnya persoalan, sehingga pelanggaran struktural terhadap sistem perizinan tereduksi menjadi sekadar masalah teknis karcis."Ungkapnya.
Lebih lanjut, Dengan definisi tersebut, maka persoalan parkir liar di Kota Tasikmalaya menjadi jauh lebih serius. Parkir yang beroperasi tanpa IPTP Parkir merupakan pelanggaran terhadap kebijakan perizinan dan tata kelola ruang publik, terlepas dari ada atau tidaknya karcis yang diberikan. Dalam konteks ini, fokus kebijakan tidak boleh berhenti pada distribusi karcis, melainkan harus diarahkan pada legalitas penyelenggaraan parkir itu sendiri., Ketika parkir tanpa IPTP tetap dibiarkan beroperasi, maka yang terjadi adalah pembiaran sistematis terhadap pelanggaran izin."Tegasnya.
Selain itu," Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya sebagai instansi yang berwenang menerbitkan dan mengawasi IPTP Parkir patut dikritik secara serius atas kondisi ini. Maraknya titik parkir tanpa IPTP menunjukkan kegagalan Dishub dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian perizinan. Ketika izin tidak dimiliki namun aktivitas parkir tetap berlangsung setiap hari, maka dapat disimpulkan bahwa mekanisme pengawasan Dishub tidak berjalan secara efektif.
Tanpak pembiaran terhadap parkir tanpa IPTP berimplikasi langsung pada hilangnya kepastian hukum dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). ,Parkir yang tidak memiliki izin tidak mungkin tercatat secara resmi dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas setoran retribusi. ,Dalam kondisi ini, IPTP Parkir kehilangan fungsinya sebagai instrumen kebijakan fiskal dan hukum, dan justru menciptakan ekonomi bayangan di ruang publik."
"Ketidaktegasan Dinas Perhubungan dalam menertibkan parkir tanpa IPTP juga menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penertiban yang hanya menyasar persoalan karcis tanpa menyentuh akar persoalan legalitas izin berpotensi menyesatkan publik dan tidak menyelesaikan masalah substantif."Ujar Muamar Khadapi.
Oleh karena itu, ini adalah kegagalan struktural Dinas perhubungan dalam memastikan bahwa setiap penyelenggaraan parkir memiliki IPTP Parkir yang sah, "Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, transparansi data IPTP, dan penegakan sanksi terhadap parkir tanpa izin, kebijakan perparkiran akan terus kehilangan legitimasi. Dalam konteks ini, parkir liar bukanlah kesalahan teknis di lapangan, melainkan cermin kegagalan institusi dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.***
Saat berita ini ditayangkan, awak Media belum konfirmasi bagaimana tanggapan dari dinas Dishub kota Tasik.
Red.(Bas).



Social Plugin