Kota Tasikmalaya, 10 Februari 2026 —Sinar Bintang My Id-Ekspansi ritel modern yang kian tak terkendali di Kota Tasikmalaya kembali membuka satu fakta pahit: negara absen ketika pasar rakyat terdesak. Minimarket yang tumbuh subur di sekitar pasar tradisional bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan bukti kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengendalian dan perlindungan ekonomi lokal.
Ketua SAPMA PP Cihideung, Yanuar Ilham Nuralam, angkat Suara," Kondisi ini sebagai alarm keras atas runtuhnya otoritas regulasi pemerintah kota.
“Ketika aturan ada tapi tidak berfungsi, maka yang bermasalah bukan pedagang kecil, melainkan negara. Perda yang tidak ditegakkan hanya menjadi simbol kosong, sementara pasar rakyat dipaksa bertarung tanpa perlindungan,” Ungkap Yanuar.
Ia menilai, menjamurnya ritel modern di berbagai titik strategis kota menunjukkan adanya ketidakseimbangan relasi kuasa antara korporasi dan pelaku ekonomi rakyat., Dalam kondisi ini, pemerintah daerah dinilai gagal bertindak sebagai penengah yang adil.
Padahal, secara normatif, negara telah menetapkan batas yang jelas. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 mengamanatkan agar pendirian toko modern mempertimbangkan keberlangsungan pasar tradisional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014, termasuk pengaturan jarak antara minimarket dan pasar tradisional.
“Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, tapi pada absennya keberanian politik untuk menegakkannya. Ketika pelanggaran dibiarkan, itu bukan lagi kelalaian administratif, melainkan pilihan kebijakan,” tegasnya.
SAPMA PP Cihideung juga menyoroti kegagalan implementasi kebijakan kemitraan antara ritel modern dan UMKM lokal sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 70 Tahun 2013. Menurut Yanuar, kewajiban tersebut tidak berdampak nyata bagi pelaku UMKM di Tasikmalaya.
“Kemitraan seharusnya memperkuat posisi UMKM, bukan sekadar mencantumkan logo produk lokal di laporan tahunan. Jika produk UMKM tidak mendapat ruang yang layak, maka kebijakan itu gagal secara substansial,” katanya.
Lebih jauh, ia mengkritik narasi pembangunan yang menjadikan investasi sebagai tameng untuk menghindari penertiban.
“Investasi yang dibiarkan melanggar aturan bukan pembangunan, melainkan pembiaran. Ketika pemerintah lebih sibuk menjaga kenyamanan pemodal daripada keberlangsungan pasar rakyat, maka yang dikorbankan adalah keadilan ekonomi,” ujar Yanuar.
Atas dasar itu, SAPMA PP Cihideung menuntut Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ritel modern, dengan langkah-langkah konkret sebagai berikut:
Audit terbuka terhadap seluruh izin ritel modern yang beroperasi di Kota Tasikmalaya.
Penegakan sanksi administratif sesuai perda tanpa kompromi.
Penataan ulang kebijakan ritel yang berpihak pada pasar tradisional dan UMKM.
“Tanpa keberanian menegakkan aturan, pemerintah kehilangan legitimasi moral untuk bicara soal keberpihakan pada rakyat kecil. SAPMA PP Cihideung akan terus mengawal isu ini agar pasar rakyat tidak berubah menjadi korban dari pembangunan yang timpang,” pungkas Yanuar.
Red.(Bas).


Social Plugin