Hot Posts

6/recent/ticker-posts

BPKAD dan PUTR Kota Tasik Sidak Kelokasi Bangunan Liar Tampa Izin Dugaan Tanah Aset Milik Negara Di Perjual Belikan.


Sinar Bintang Id Kota Tasikmalaya-Konplik Keberadaan Bangunan liar berdiri kokoh dijalan JB. Mangin kelurahan Cibunigeulis kecamatan Bungursari kian menjadi sorotan tokoh masyarakat Bungursari.

Sesuai dengan pemberitaan pertama berjudul Tanah Sempadan Sungai Cimulu Yang Bersertifikat Hadir Bangunan Baru Tampa PBG. Selasa 20/05/2025

Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah kota Tasik, Kabid Yeni Mulyani ditemani 2 petugas, Supeno dan Agus Rio mengatakan," Trimakasih atas laporan adanya bangunan liar dilahan pemerintah dan Insyaalloh akan coba berkomunikasi dengan dinas PUTR, ,"Ujarnya.

Lebih lanjut, Yeni mengatakan, saat ini masih belum ada jadwal,

Tapi akan secepatnya biar tahu bangunan itu berdiri melanggar apa tidak, jika benar melanggar ya nanti ada mekanisme tindak lanjutnya seperti apa, dan bangunan itu tidak melanggar berarti kita harus sosialisasikan ke pa Camat dan pihak kelurahan bahwasan nya itu murni milik nya, Kita belum tahu untuk berpendapat karena belum turun langsung kelapangan."Jelasnya. 

Ditempat ruang yang sama, Agus Rio pun menambahkan disaat pengadaan JB Mangin itu ada pembelian tanah dibuat jalan, dan tanah  itu adalah sisa lahan, yang pertama ada di prapatan Leuwikidang dan kedua berlokasi di JB Mangin kampung Rancasenggang kelurahan Cibunigeulis.

Lebih lanjut,"Di tahun kemarin 2024 ada temuan BPK , malahan dari BPK sudah kelokasi men surpai untuk men klarifikasi kelokasi, ya kita bawa surat sertifikat , cuman Kita tidak tahu batas tanah itu sebelah mana, sedangka sisi pengadaan bukan ada dikita, tapi dari PUTR yang mengadakan pembelian dan Kita pun sudah menerima sertifikat berbentuk jalan, dari temuan BPK itu kita krocek ke Kelurahan tahu engga lokasi ini, ya mereka tahu cuman kita belum Bareng bareng sama Kabid Jalan dari PUTR, malahan dari Kita akan ada rencana surpei kelokasi, sesuai surpei awal bersama dengan pihak kelurahan, untuk secepat di tindak lanjuti dengan PUTR, sekaligus mengkonfirmasi juga keberadaan Sertifikat serta batas batas tanah, sedangkan diatas tanah itu ada bangunan apa saja dan itu harus dikonfirmasi juga.

Ditempat terpisah diruang kerjanya Kadis PUTR kota Tasik, Hendra Budiman mengatakan,"Kita belum tahu tanah tersebut dan Kita perintahkan kabid Jalan untuk meninjau kelokasi,"Ungkapnya.

Jika memang benar itu tanah pemerintah, ya Kita akan kirim surat SP 1 hingga 2, jika tidak di hiraukan ya kita kirim untuk lakukan pembongkaran, cuman masalah pembongkaran itu bukan dikewenangan Kita."Jelas Kadis PUTR.

Saat awak Media kembali dari dinas PUTR ke lokasi JB Mangin, tanpak petugas BPKAD, PUTR dan Kelurahan sudah ada dilokasi tanah pemerintah yang sudah ada beberapa bangunan Liar berdiri kokoh dan awak Media mencoba mewawancarai Dua petugas tersebut berlokasi di JB Mangin prapatan Leuwikidang.

Klik Vidio Ini.

Ditempat terpisah, salahsatu tokoh masyarakat, yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan," Tanah pemerintah tersebut itu diperjual belikan, dari mulai 5 Juta hingga 25 juta yang sudah kena tipu perlokasi tampa ada Sepengetahuan pemerintah yang memiliki sertifikat resmi.

Lebih dari itu, Saya pribadi menerima sertifikat itu dari provinsi dan Saya tahu berapa jarak Sempadan Sungai dari jalan ataupun batas tanah tersebut,

"Kenapa tanah tersebut disisakan, Tujuan tanah pemerintah Provinsi  diwaktu itu disisakan antara lain, bilamana ada pelebaran jalan, tanah tersebut untuk menyimpan perlengkapan alat guna perbaikan jalan, cuman nyatanya ya seperti ini dan Saya pun tidak bisa melakukan apapun.

Harapan Kami, Tanah itu dikembalikan ke pungsi nya dan Kamis besok ada pa Walikota Viman alfarizi datang ke Bungursari, Saya akan coba bernarasi ke beliau untuk bisa JB Mangin itu bisa ditata dan Indah dipandang."Pungkasnya.

"Saat berita ini ditayangkan salahsatu pemilik Bangunan Liar sudah dikonfirmasi saat ini belum dipublikasikan.

Red.(Bas).