Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Aliansi Ormas Bungursari Bersatu Menuntut Pemerintah Kota Tasik Menertibkan Bangunan Liar Tampa Izin Dugaan Tanah Aset Dijual Belikan.


Sinar Bintang Id Kota Tasikmalaya-Berdirinya beberapa Bangunan liar tampa izin dilahan Aset kota Tasik bersirtipikat itu ada unsur Dugaaan  diperjual belikan, mulai Rp. 5 Juta hingga Rp. 10 Juta.

Meruntut pemberitaan Portal Sinar Bintang My Id, episode pertama berjudul, Tanah Sempadan Sungai Cimulu Yang Bersertipikat Hadir Bangunan Baru Tampa Ada PBG, dan Episode ke Dua berjudul, BPKAD dan PUTR Kota Tasik Sidak Kelokasi Bangunan liar Tampa Izin Dugaan Tanah Negara Diperjual Belikan

"Dalam episode ke III ini, kian menuai sorotan dari Rekan rekan Aliansi Ormas Bungursari bersatu, hingga lakukan langkah datangi kantor kecamatan Bungursari untuk Audensi. Kamis 22/05/2025.


Acara tempat audensi di Aula kecamatan Bungursari, dan tampak

Hadir beberapa puluh Ormas itu diantaranya, Ormas Pemuda Pancasila, Grib Jaya, KIM, KNPI, Gibas, DPD LPLHI, JPKP, juga hadir. Didalam tuntutan itu untuk menuntut adanya bangunan liar di Sempadan jalan dan Sempadan sungai Cimulu, JB Mangin kampung Rancasenggang kelurahan Cibunigeulis supaya bisa ditertibkan atau pula di bongkar.


Ketua DPD LPLHI Asep Devo angkat suara," Berdirinya beberapa bangunan liar berdiri kokoh itu sudah mencuri sempadan Sungai dan sempadan jalan, sedangkan lahan itu milik Aset pemkot sudah bersertifikat, namun hadir beberapa bangunan secara sengaja berdiri itu akan mengganggu aliran sugai dikemudian hari,

Dalam hal ini, Kami menuntut pemerintah baik kecamatan kelurahan untuk bisa menertibkan beberapa bangunan liar."Ujarnya.


"Kami bersama 21 OKP Bungursari bersatu, Sepakat menuntut ke dinas terkait yaitu PUTR dibidang jalan dan BBWS Provinsi untuk menertibkan bangunan liar tersebut.

Oleh sebab itu Kami bersama dengan Aliansi yang ada, akan coba besok mengirim surat audensi ke dinas terkait serta Dewan di DPRD kota Tasikmalaya, yaitu Komisi 1 dan III, untuk menuntut bisa turun sidak ke lapangan, supaya mereka tahu tanah itu sudah berbentuk Sertipikat.


Selain itu, Bangunan liar berdiri kokoh yang ada di jalan JB Mangin Bungursari, seandainya itu tidak sesuai ya bongkar karena akan menghambat aliran Sungai dan jika tidak ada ijin ya dibongkar pula sempadan jalannya. Tapi jika ada ijin Kami pun tidak akan melakukan apa apa, 

Sedangkan yang Kami tahu yang membangun tanah tersebut itu bukan asli warga Bungursari, dan Dia ngapain lakukan pembangunan liar seperti itu."Tegasnya.

Klik Vidio.!

Apalagi jika ada indikasi jual beli tanah, itu sudah termasuk tindak pidana karena yang mereka beli milik Aset pemerintah, Menjual atau mengalihkan, merubah bentuk, jelas itu melanggar aturan sesuai dalam Undang undang Itu jelas tidak boleh."Ujarnya.

Asep Devo berharap," Kedepan, Kami akan bersinergi dengan pihak kecamatan menuntut untuk ditata kembali di wilayah, dan mana saja disempadan Sungai mana lagi atau di sempadan jalan, kedepan biar Camat para Lurah dan masyarakat kota Tasik, supaya bisa tertibkan bangunan liar yang tidak memiliki izin untuk bisa dibongkar, dan Itu sudah jadi resiko pedagang jika dia melanggar." Ujarnya.



Ditempat ruang terpisah, camat Bungursari Sodik Sunandi mengatakan,"Dalam membantu program program yang ada di Bungursari dimana Kami saat ini mendapatkan Informasi dari temen temen Aliansi yang dikatakan seperti itu, Harus bisa ditertibkan bagi yang tidak memiliki ijin, dan Kami akan melakukan langkah untuk mendata lagi bangunan tidak memiliki izin khususnya diruang lingkup kecamatan Bungursari."Ungkapnya.


Lebih lanjut Sodik menambahkan," Bahwa menurut informasi sesuai cek dan ricek sesuai Validasi dibagian Aset pemkot dan KIP nya ada di dinas PUTR, lebih langkah selain itu Kami akan mencoba berkomunikasi dengan dinas terkait, karenakan setiap kegiatan pasti ada Output."Ujarnya.


Ditempat berbeda awak Media mencoba berkomunikasi dengan salahsatu pemilik bangunan liar melalui saluran Handphon, dan dia mengatakan," Bahwa Saya bukan asli pemiliknya, dan pemiliknya adalah pa WR beliau ketua Gibas Kabupaten Tasik, Saya hanya mitra bisnis saja, dan bangunan ini sudah ada nama CV."Ujarnya.

Lebih lanjut baik nya coba silahkan hubungi beliau dan ini no Whatsaap dia, Kami adalah Satu tiem dengan beliau."Ujarnya.


Sedangkan mengenai bangunan ini sudah ada surat yang melaporkan hingga sampai ke Provinsi, dan kami akan melaporkan orang tersebut ke kuasa hukum saya tentang Uu ITE, mereka men dokumentasi kan dan bangunan di photo secara sengaja tampa ada izin pemilik, dan rekaman CCTV menjadi alat bukti Saya. Kita bertemu besok dengan salahsatu pemilik yang sah langsung"Ujarnya.


Sesuai arahan beliau, akhirnya awak media mencoba datang ke banguanan liar tersebut,  Dimalam hari akhirnya awak Media duduk bersama, dan awak Media mendapatkan Intervensi seolah olah tujuannya apa di publikasikan banguan Kami, Apa mencari Uang atau apa tujuannya.

Jika untuk mencari Uang Kami siap akan melawannya."Jelasnya yang mengaku mitra bisnis. Beliau adalah salahsatu Pejabat ASN bedinas dikabupaten Tasikmalaya dengan jabatan Kabag Umum bernama, HR


Red.(Bas).