Sinar bintang , kota Tasikmalaya-26 Agustus 2026 — Pemberantasan tindak pidana pemalsuan mata uang kian memperoleh momentum nyata di wilayah Kota Tasikmalaya. Berhasilnya aparat Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya mengungkap dan menggerebek lokasi pencetakan uang palsu di kawasan Cipedes, Kota Tasikmalaya tepatnya di salah satu percetakan yang beroperasi dengan kedok usaha biasa telah menjadi perhatian serius sekaligus apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat. Langkah tegas kepolisian ini dipandang sebagai upaya strategis untuk menjaga kestabilan nilai mata uang, melindungi integritas sistem pembayaran, serta menjamin kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam konteks tersebut, Forum Silarurahmi Selasar Masjid Agung (FOSSMA), yang juga berfungsi sebagai wadah silaturahmi dan solusi masyarakat, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas berhasilnya pengungkapan kasus ini. Ketua Umum FOSSMA, Drs. Dadang Abdul Fatah, MM., didampingi oleh Ust. Heryanto, S.Hi., MH., serta Divisi Hukum FOSSMA, Dani Safari Effendi, S.H., S.E., M.M., memberikan pernyataan pers yang menyoroti urgensi penegakan hukum sekaligus mempertegas landasan hukum yang berlaku bagi pelaku pemalsuan maupun pengedaran uang palsu.
"Kami dari FOSSMA sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota. Pemalsuan mata uang bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan yang merugikan seluruh lapisan masyarakat, meruntuhkan kepercayaan terhadap mata uang negara, dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah maupun nasional. Oleh karenanya, penindakan terhadap kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada pelaku pencetakan, tetapi juga pada jaringan pengedarnya," ungkap Drs. Dadang Abdul Fatah, MM.
Secara yuridis-normatif, perbuatan memalsukan dan mengedarkan uang palsu diatur secara tegas dalam seperangkat peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
*Pasal 244 KUHP Lama / Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang meniru atau memalsukan Rupiah maupun mata uang lain yang sah di dalam negeri.
*Pasal 245 KUHP Lama / Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) memuat ketentuan tentang pengedaran uang palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda yang dapat mencapai Rp50 miliar.
*Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang semakin mempertegas bahwa setiap tindakan memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan Rupiah palsu dapat dikenakan hukuman penjara yang berat, bahkan hingga seumur hidup, tergantung pada bobot dan peran pelaku di dalam jaringan kejahatan tersebut.
Dani Safari Effendi, S.H., S.E., M.M., selaku Divisi Hukum FOSSMA, menekankan bahwa landasan hukum yang kuat ini hendaknya tidak hanya menjadi pedoman aparat penegak hukum, melainkan juga menjadi pemahaman bersama masyarakat untuk turut serta menjaga keaslian Rupiah. "Masyarakat perlu memahami bahwa keaslian uang bukan semata tanggung jawab negara, melainkan tanggung jawab kita bersama. Mengenali ciri keaslian fisik Rupiah melalui metode 3D — Dilihat, Diraba, Diterawang merupakan langkah sederhana namun sangat efektif dalam mencegah peredaran uang palsu di lingkungan kita," jelasnya.
Jika masyarakat menerima uang yang diragukan keasliannya, langkah yang tepat adalah meminta klarifikasi resmi langsung kepada kantor Bank Indonesia atau melalui bank umum terdekat, serta tidak meneruskan uang tersebut kepada pihak lain. Sebaiknya pihak yang memberikan uang tersebut juga diarahkan untuk melakukan pengecekan ke bank atau menghubungi kepolisian agar peredaran uang palsu dapat diputus sejak dini. Hal ini sejalan pula dengan imbauan Bank Indonesia terkait pencegahan dan pemberantasan uang Rupiah palsu.
FOSSMA berharap, pengungkapan kasus di Cipedes ini menjadi titik awal penindakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan terhadap kejahatan pemalsuan uang di wilayah Tasikmalaya. "Penegakan hukum harus berjalan seimbang tegas terhadap pelaku, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran uang palsu juga sangat kami harapkan, karena keberhasilan penindakan semacam ini tidak lepas dari partisipasi aktif warga," tambah Ust. Heryanto, S.Hi., MH.
Dengan semangat menjaga kedaulatan nilai Rupiah dan kesejahteraan masyarakat, FOSSMA mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Tasikmalaya untuk bersatu menjaga keaslian mata uang negara, demi terciptanya lingkungan ekonomi yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat."Pungkasnya
Red.(Bas)




Social Plugin