Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Revitalisasi SD 1 Negri Sukamahi Diduga Gunakan Jasa Pihak Ketiga Untuk Meraup Keuntungan, Berharap APIP dan BPK Mengaudit Kebocoran Uang APBN

Sinar Bintang kab Tasikmalaya- Program Revitalisasi (Revit) bangunan bernilai miliaran rupiah di SD Negri 1 Sukamahi desa Sukamahi kecamatan Sukaratu, Diduga menggunakan jasa pihak ketiga atau kontraktor.

Padahal diketahui, program kucuran dana pusat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sesuai petunjuk teknis tidak boleh menggunakan jasa pihak ketiga atau Kontraktor.

Aturan dan Risiko Hukum Proyek P2SP Wajib Swakelola: Berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dana bantuan langsung disalurkan ke rekening sekolah dan pengerjaannya harus dikelola mandiri bersama masyarakat serta komite sekolah, Tanggung Jawab Mutlak: Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh kepala sekolah, sehingga segala bentuk ketidaksesuaian atau pelimpahan ilegal kepada kontraktor menjadikan kepala sekolah sebagai pihak utama yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Potensi Pidana: Penyerahan proyek swakelola ke pihak ketiga yang memicu kerugian keuangan negara atau Mark-up dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

Diketahui, program revitalisasi di SD Negeri 1 Sukamahi menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1.021.928.437 atau terbilang (Satu miliar dua ratus Satu juta sembilan ratus dua puluh Delapan ribu empat ratus tiga puluh Tujuh rupiah).

Anggaran tersebut turun langsung ke rekening sekolah dan bisa ditarik tunai oleh sekolah.

Tentunya dikhawatirkan dapat berpotensi terjadinya korupsi anggaran negara.

Sebab pada banyak kasus swakelola proyek fisik banyak kali terjadi penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya pengawasan.

Begitu pun dalam proyek revitalisasi SD Negri 1 Sukamahi dikhawatirkan akan terjadi hal serupa.

Ketika disambangi oleh awak media untuk menjalankan tugas pengawasan dan kontrol sosial pada Senin (24/08/2026), pihak sekolah yang saat ini menjabat Plt Lestyana Devi.S.Pd menerangkan," Dalam teknis pengerjaan itu oleh pihak Ketiga

berinisial DI asal Ciawi, dalam teknis Kami kurang memahami, untuk team pihak Komite, sering ada, namun saat ini pelaksana dan Komite tidak ada."jelasnya.

Disinggung tentang Dua ruangan yang baru direhab tahun belakang, sekarang turut dibongkar kembali, cuman atap bangunan yang memakai Bajring tidak dibongkar, Ia menjawab  masalah Bajring itu silahkan ke pihak pemborong."Ujarnya.

Hal sama pun dibenarkan oleh ketua Komite SD 1 Negri Sukamahi, Lili dirumah kediamannya kampung Cicapar, Ia menerangkan tentang proyek Revitalisasi dikerjakan oleh pihak Ketiga bernama Di asal Ciawi, secara teknis, mulai pengambilan uang dan nominal bentuk uang pembangunan Revit ,serta sejenisnya , Saya kurang mengetahui,"Jelasnya

Menurut keterangan, Kasek Dani alias Eyang yang mengenal kontraktor DI, jadi Kasek yang sekarang menjabat Plt hanya meneruskan ,  namun sistem pengambilan uang oleh Kasek sekarang dan bendahara." Tegas Lili

Ditempar terpisah, Dua pekerja yang tidak memakai kelengkapan atribut yang tertuang di K3, Ia mengatakan, Pekerja sebagian dari Ciawi sebagian warga sini, termasuk Saya, namun kelengkapan septi kelengkapan lainnya orang lain ada, Saya saja tidak diberi."Jelasnya.

Salahsatu warga desa Sukamahi menyoroti proyek Revitalisasi SD Negri 1 Sukamahi yang namanya tidak mau dipublikasikan," Revitalisasi dengan anggaran pantastis ini, seharusnya dikerjakan dengan swakelola dari warga sekitar, tidak boleh pekerja warga dari luar, 

Dalam program Revitalisasi (Revit) Satuan Pendidikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pengerjaan proyek dilarang keras diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor. Berdasarkan petunjuk teknis, seluruh dana bantuan pemerintah dikelola secara mandiri melalui pola swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di sekolah. 

Ketentuan Utama Proyek Revitalisasi Pola Swakelola:

Dikelola langsung oleh pihak sekolah bersama komite, wali murid, dan warga sekitar.

Larangan Pihak Ketiga: Kepala sekolah dilarang mengontrakkan atau memborongkan pengerjaan fisik kepada kontraktor luar.

Tanggung Jawab Hukum: Jika dialihkan ke pihak ketiga dan terjadi masalah, kepala sekolah tetap memikul tanggung jawab hukum sepenuhnya."Ujarnya.

Lebih lanjut, Setiap proyek (terutama proyek konstruksi, manufaktur, atau pekerjaan lapangan) wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kewajiban ini diatur secara resmi tertuang di Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah PP No. 50 Tahun 2012."Pungkasnya.

Ditempat terpisah,Revitalisasi SD 1 Negri Sukamahi tahun 2026  mendapat perhatian serius dari pakar hukum Tasikmalaya, Dani Safari Effendi, S.H., M.ME. Ia menegaskan bahwa masyarakat selaku penerima manfaat memiliki hak dan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah untuk mengawasi serta mengawal jalannya program tersebut.

Dani mengingatkan agar anggaran pembangunan tidak dipandang secara keliru oleh oknum-oknum tertentu. Menurutnya, program revitalisasi yang bersumber dari anggaran negara bukanlah barang yang bisa dikelola sembarangan.

"Yang terjadi sekarang seolah-olah program revitalisasi ini adalah kue hadiah dari APBN yang bisa dibagi-bagi. Ini keliru. Anggaran ini adalah hasil reses dan pokir para anggota dewan di dapil masing-masing yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat," tegas Dani Safari Effendi saat memberikan keterangannya.

Ia mendorong pihak pengawas dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu turun tangan jika mengendus indikasi penyimpangan di lapangan.

"Pemerintah melalui Inspektorat, Kejaksaan, hingga Kepolisian setempat memiliki kewajiban dan hak untuk memeriksa serta mengaudit jika ditemukan dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan program ini," ujarnya.

Transparansi Pembentukan P2SP dan Keterbukaan Publik

Lebih lanjut, Dani menyoroti pentingnya akuntabilitas di tingkat penerima manfaat. Ia meminta Panitia Pembangunan Secara Swakelola (P2SP) di lingkungan sekolah dikelola secara transparan dan memiliki struktur penanggung jawab yang sah.

"Pihak penerima manfaat harus benar-benar mengelola anggaran tersebut secara jujur dan transparan. Team P2SP harus jelas, jangan sampai ada P2SP tetapi tidak ada nama ketua, sekretaris, maupun bendahara yang bertanggung jawab," jelasnya.

Jika hal itu dilanggar, patut diduga team Panitia pembangunan melakukan Korporasi kejahatan bersama dan masuk tindak pidana 

 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, korporasi diakui sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi hukuman jika melakukan kejahatan. 

Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada korporasi meliputi:

Pidana Pokok: Berupa denda.

Pidana Tambahan: Meliputi pembayaran ganti rugi, pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan, hingga pembubaran korporasi. 

dan Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang ini telah mengalami perubahan dan penyempurnaan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, perbuatan korupsi juga telah disesuaikan pengaturannya mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. 

Secara garis besar, regulasi ini mengkategorikan tindak pidana korupsi ke dalam beberapa jenis utama, yakni:

Kerugian Keuangan Negara: Tindakan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara. 

Suap-Menyuap & Gratifikasi: Tindakan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. 

Pemerasan & Penggelapan dalam Jabatan: Penyalahgunaan wewenang untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pemotongan pembayaran. 

Benturan Kepentingan & Perbuatan Curang: Melibatkan diri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah atau melakukan kecurangan yang membahayakan negara.

Untuk detail lebih lanjut mengenai ketentuan pasal, unsur pidana, dan jenis-jenis pelanggarannya, Anda dapat merujuk langsung pada dokumen lengkap UU Nomor 31 Tahun 1999 beserta UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bila nantinya terdapat indikasi penyimpangan anggaran maka akan segera ditindaklanjuti ke pihak yang berwajib.

Sebab diduga ada kong kalikong antara pihak sekolah dan ‘calo proyek’ yang berkedok tenaga ahli dalam proyek kementerian berbanderol miliaran rupiah untuk meraup keuntungan besar di dalamnya."Tutupnya.

"Saat berita ini ditayangkan, redaksi Sinar Bintang belum Konfirmasi terhadap DI sebagai kontraktor, dinas Pendidikan kabupaten Tasik sebagai pertanggungjawaban, pengawasan juklak/juknis, dan admistratif.

Red.(Bas).