Sinar Bintang — Tasikmalaya, 25 Agustus 2026 Terkait keresahan dan kesalahpahaman yang beredar di tengah masyarakat mengenai struktur biaya di pintu masuk Objek Wisata Cipanas Galunggung, pihak pengelola memberikan penjelasan resmi dan terperinci. Nana Juanda, selaku Koordinator Objek Wisata Cipanas Galunggung yang mewakili Kepala Bidang Wisata Taufik, menyampaikan klarifikasi tersebut di lokasi, didampingi rekan sejawat, Sunsun.
Nana Juanda menegaskan bahwa seluruh tarif yang berlaku telah ditetapkan secara sah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024, dan murni merupakan retribusi hak akses masuk kawasan — bukan biaya parkir.
Rincian tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
Tiket masuk per orang: Rp11.000,- (sudah termasuk premi asuransi)
Kendaraan roda dua: Rp2.000,-
Kendaraan roda empat: Rp5.000,-
Kendaraan roda enam: Rp10.000,-
“Seluruh nilai tersebut adalah retribusi daerah yang diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024. Ini adalah pembayaran atas hak penggunaan kawasan wisata, bukan biaya parkir. Di pintu masuk tidak ada pemungutan biaya parkir. Kendaraan yang masuk juga membayar retribusi akses, bukan jasa parkir,” jelas Nana Juanda.
Penjelasan ini meluruskan anggapan yang selama ini berkembang di kalangan pengunjung, yang mengira biaya yang dibayarkan sudah mencakup jasa pengaturan kendaraan di area parkir. Padahal secara regulasi, keduanya terpisah. Retribusi masuk adalah kewajiban kepada pemerintah daerah, sedangkan pengelolaan kendaraan di area parkir menjadi urusan tersendiri yang tidak diatur dalam tarif tersebut.
“Kami sampaikan hal ini agar masyarakat memahami landasan hukum dan rincian biaya yang dibayarkan secara jelas dan tepat. Semoga dengan pemahaman yang sama, tidak lagi terjadi kesalahpahaman di lapangan, sehingga pengelolaan objek wisata dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan bermanfaat bagi semua pihak,” tutupnya.
Red.(Bas).



Social Plugin