Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Bongkar Jaringan Judol, Jangan Hukum Lansia yang Tidak Bersalah — Seruan SAPMA PP Kota Tasikmalaya

SINAR BINTANG,TASIKMALAYA, 25 Agustus 2026 — Langkah pemerintah melakukan pemadanan data penerima bantuan sosial dengan transaksi keuangan yang terindikasi aktivitas judi online merupakan upaya yang patut didukung dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan perjudian. Namun demikian, kebijakan tersebut memerlukan ketelitian dan kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak ketidakadilan terhadap pihak yang sama sekali tidak terlibat. Hal ini disampaikan oleh Igin Ginanjar, Sekretaris Cabang SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya, dalam sebuah pernyataan pers yang sarat akan analisis kritis namun konstruktif.

“Kami menegaskan, penegakan hukum terhadap perjudian adalah kewajiban negara yang harus didukung sepenuhnya. Namun, penindakan yang tepat sasaran harus membedakan antara pelaku tindak pidana dengan anggota keluarga yang tidak mengetahui maupun tidak terlibat dalam aktivitas tersebut. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan mulia justru menimpa kelompok paling rentan, seperti lansia yang seumur hidup tidak pernah menyentuh perjudian,” ungkap Igin Ginanjar, menyoroti fenomena di mana seorang nenek kehilangan hak bantuan sosial semata-mata karena cucunya teridentifikasi bermain judi online.

Beliau menekankan secara tegas bahwa keberadaan dalam satu Kartu Keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyamakan tanggung jawab perbuatan maupun kondisi ekonomi. “Satu KK bukan satu entitas tunggal dalam hal perbuatan maupun penghasilan. Kesalahan individu tidak dapat dialihkan menjadi kesalahan seluruh keluarga. Prinsip tanggung jawab pribadi harus tetap menjadi landasan dalam setiap kebijakan publik,” tegasnya.

Kritik ini menjadi semakin mendalam ketika dikaitkan dengan mekanisme Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta sistem desil yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial. Sistem ini disusun berdasarkan berbagai variabel sosial-ekonomi yang bersifat dinamis, sehingga memerlukan proses verifikasi di lapangan sebelum menjatuhkan keputusan. “Data berfungsi sebagai indikasi awal, bukan putusan akhir. Data boleh menjadi alarm, tetapi data tidak boleh menjadi hakim. Tanpa verifikasi faktual dan ruang klarifikasi yang memadai, sistem berisiko menimbulkan ketidakadilan yang justru bertentangan dengan tujuan kesejahteraan sosial itu sendiri,” papar Igin.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa pemerintah daerah, kecamatan, hingga kelurahan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil masyarakat, sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2025. “Jika pemerintah hanya beralasan ‘data dari pusat’ tanpa melakukan verifikasi di lapangan, maka kehadiran pemerintah di tingkat akar rumput kehilangan maknanya. Pendamping PKH, Camat, Lurah, dan Dinas Sosial harus hadir tidak hanya ketika bantuan cair, tetapi juga ketika hak-hak warga terancam,” ujarnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, SAPMA PP Kota Tasikmalaya menyampaikan tujuh butir harapan dan tuntutan yang konstruktif: pertama, lakukan verifikasi individual terhadap setiap penerima yang terdampak; kedua, jangan hentikan bantuan secara otomatis kepada pihak yang tidak terbukti terlibat; ketiga, perbaiki data desil yang tidak sesuai dengan kondisi nyata; keempat, sediakan mekanisme klarifikasi yang mudah diakses; kelima, pulihkan hak bantuan bagi yang terbukti tidak bersalah; keenam, buka data agregat untuk transparansi; dan ketujuh, perkuat pemberantasan pada akar masalahnya — pelaku, bandar, jaringan, hingga aliran dananya.

“Kami menegaskan posisi kami: anti-judi online, namun juga anti-ketidakadilan. Bongkar jaringan judi sampai ke akar-akarnya, kejar pelaku dan bandarnya, tetapi jangan menghukum nenek yang tidak pernah tahu apa-apa. Jangan biarkan sistem yang canggih justru menindas kaum lemah,” tegas Igin Ginanjar, seraya mengingatkan amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 bahwa fakir miskin dan kelompok rentan wajib dipelihara oleh negara.

“Negara harus hadir bukan hanya ketika membutuhkan data rakyat, tetapi juga ketika rakyat membutuhkan perlindungannya. Cepatlah dalam menindak pelaku, namun jangan tergesa-gesa mencoret hak mereka yang tidak bersalah. Itulah esensi keadilan yang dijunjung tinggi oleh negara hukum,” pungkasnya.

Red.(Bas).