Sinar Bintang My Id kota Tasik- Menjamurnya lapangan padel di Kota Tasikmalaya patut diapresiasi sebagai geliat ekonomi dan olahraga baru. Namun apresiasi tidak boleh membutakan kita dari satu prinsip fundamental. pembangunan harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang menyesuaikan diri pada pembangunan. Dalam audiensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya yang dihadiri Komisi I, Ketua Komisi II, dan Wakil Ketua DPRD terungkap fakta bahwa masih terdapat bangunan padel yang telah berdiri bahkan beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ini bukan sekadar kekurangan administrasi, melainkan pelanggaran terhadap rezim hukum bangunan dan tata ruang yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap pembangunan gedung wajib memperoleh PBG sebelum konstruksi dilaksanakan, dan bangunan hanya dapat dimanfaatkan setelah memperoleh SLF. Artinya, praktik “bangun dulu, urus izin belakangan” merupakan tindakan yang bertentangan langsung dengan norma hukum positif, Ungkap ketua SAPMA PP kota Tasik, Muamar Khadapi. Rabu 25/02/2026.
Dalam konteks ini, peran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya menjadi sentral untuk memastikan kesesuaian teknis dan tata ruang serta menerbitkan rekomendasi penindakan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya wajib menjaga integritas proses penerbitan PBG dan SLF secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, Satpol PP Kota Tasikmalaya memiliki mandat penegakan Perda dan sanksi administratif. Ketiganya tidak boleh saling menunggu. Ketika rekomendasi teknis telah jelas dan peringatan telah diberikan hingga SP3, maka tindakan tegas adalah bentuk kepastian hukum, bukan kriminalisasi investasi.
Lebih lanjut,"Argumen bahwa di kota lain banyak usaha serupa belum berizin tidak dapat dijadikan pembenaran. Hukum tidak bekerja dengan asas “ikut-ikutan pelanggaran”. Jika kesalahan dinormalisasi atas nama investasi, maka yang lahir adalah preseden buruk dan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh sejak awal. Kota yang berkarakter adalah kota yang konsisten menegakkan aturan. Mendukung pertumbuhan ekonomi tidak berarti menoleransi pelanggaran prosedur. Justru kepastian hukum adalah fondasi utama investasi yang sehat dan berkelanjutan. Tasikmalaya dihadapkan pada pilihan: menjadi kota yang tegas menjaga tertib bangunan dan tata ruang, atau kota yang membiarkan hukum kehilangan wibawanya di hadapan bangunan yang sudah terlanjur berdiri."Pungkas Muamar Khadapi Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya.
Red.(Bas).



Social Plugin