Hot Posts

6/recent/ticker-posts

*Unit Tipikor Polres Tasikmalaya Kota Panggil Kades Sukamukti Terkait Dugaan Masalah APBDes 2025*


Sinar Bintang My Id kab Tasik- Kepala Desa Sukamukti, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, resmi dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Pemanggilan tertanggal 20 April 2026 tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan klarifikasi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.

​Berdasarkan surat undangan, Kades Sukamukti diwajibkan membawa sejumlah dokumen krusial. Dokumen tersebut meliputi proposal permohonan bantuan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, Alokasi Dana Desa (ADD) 2025, rekening koran desa, Buku Kas Umum, serta rincian pelaksanaan APBDes 2025.


KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Viktor, membenarkan adanya pemanggilan tersebut pada Selasa siang (21/4/2026). Ia menjelaskan bahwa mekanisme saat ini baru berada pada tahap telaah dan verifikasi informasi, belum masuk ke tahap penyidikan.

​"Kami melakukan telaah dan verifikasi terlebih dahulu berdasarkan laporan informasi yang masuk untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif," terang Viktor.

​Menanggapi kekhawatiran terkait lolosnya LPJ atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari pihak kecamatan, Inspektorat, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) meski diduga ada proyek yang mangkrak, Viktor menegaskan bahwa penyidik akan terjun langsung untuk mencocokkan dokumen dengan fakta di lapangan.

​Lebih lanjut, kepolisian akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan berpedoman pada Surat Keputusan (SK) 3 Menteri terkait penanganan pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi.

​"Jika Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya belum melakukan audit reguler di Desa Sukamukti, kami akan mengirimkan surat resmi agar segera dilakukan audit khusus (Irbansus) sesuai dengan tahapan yang berlaku," jelas Viktor.

Tanggapan Praktisi Hukum

​Di tempat terpisah, Praktisi Hukum Dani Saffari Efendi, S.H., M.E., M.M., turut menyoroti proses pemanggilan ini. Ia mengkritisi penggunaan istilah "undangan koordinasi" yang menurutnya tidak dikenal secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk konteks penyelidikan dugaan tindak pidana.

​Dani mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk bertindak tegas jika kelak ditemukan indikasi penyelewengan. "Jika memang benar terbukti ada kerugian negara, uang tersebut harus disita dan asetnya dirampas. Kalaupun ada pengembalian kerugian negara yang memakan waktu lebih dari 60 hari, bukti fisiknya harus jelas dan jangan sampai uang pengembalian itu disalahgunakan. Kami akan terus memantau," tegasnya.

​Dani juga menekankan pentingnya peran Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya sebagai pengawas internal agar segera bekerja secara profesional. Menurutnya, tanpa adanya audit dari Inspektorat, penyidik Polres Tasikmalaya Kota tidak akan leluasa untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan atau investigasi lapangan. 

-Red(Team).