Kota Tasikmalaya, Sinar Bintang.Com-Sekda kota Tasik Drs H Asep Goparullah memberikan Penghargaan Kepada 4 Advokat yang tergabung di LKBH Korpri Kota Tasikmalaya yang mengabdi selama 4 tahun mengadvokasi para ASN Korpri.
"Acara pemberian Penghargaan tersebut Bertempat di Gedung Balekota Tasikmalaya Jalan Letnan Harun. Senin 30 Desember 2024.
Penghargaan diberikan dari mulai Sosialisasi , Konsultasi bahkan Advokasi seluruh Kelurahan, Tenaga Kesehatan, Para Guru SE Kota Tasik.
Dari ke-Empat 4 Advokat tersebut diantaranya,
1.Agoes Rajasa SH, 2.Haristanto SH MM,
3.Ecep Nurjamal SH,
4.Dani Safari Effendi SH.
Penghargaan langsung diserahkan oleh Sekda dihadapan Para Asda, Kaban BKPSDM, Para Kadis.
Selain itu, Sekda Asep menyampaikan, Atas nama Korpri Kota Tasik Kami mengucapkan Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi selama memberikan Penyuluhan Hukum kepada ASN Korpri Kota Tasik n akan terus meminta di advis Hukum".Ujarnya.
Ditempat ruang yang sama, Salah satu penerima Penghargaan Advokat Dani Safari Effendi SH menyampaikan sambil memberikan masukan," Supaya LKBH ataupun sejenis kedepan bisa mencetak ASN Anggota Korpri berjiwa Advokasi, dan jika dilihat angka sampai saat ini potensi pelanggaran hukum ASN Signifikan sangat berkurang",Tandasnya.
Red.(Bas).
Social Plugin