Hot Posts

6/recent/ticker-posts

AWAS..! Buang Sampah DiJalan Gayam Akan Ditangkap & Sesuai Perda Kota Tasikmalaya No 29 Tahun 2023.


Kota Tasikmalaya, Sinar Bintang.Com-Menjelang HUT kemerdekaan RI ke -79 Intansi pemerintahan di kelurahan Bantarsari dan kelurahan Cibunigeulis didampingi mulai RW, RT berikut para-Warga, melakukan kegiatan Jum'at Bersih.

Untuk titik lokasi di TPS Ilegal dijalan Gayam kecamatan Bungursari kota Tasikmalaya. Jumat 16/08/2024.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Trantib Bantarsari, Uus, Kasi Trantib Cibunigeulis, Agus, lalu Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Jujun Junaedi, Kasi Pengawasan dan Penyuluhan,Dani Susanto, dan Kabid Pengelolaan Sampah dinas LH, Feri Arif berikut jajaran anggota Satpol PP, petugas dari dinas LH.

Kasi Penyelidikan dan Penyidik, Jujun Junaedi mengatakan," Ini memang target lokasi masuk 34 Tps liar Ilegal, sudah ada 4 kami selesaikan untuk kita tindak, sesuai Perda kota Tasikmalaya No 29 Tahun 2023 berikut ada denda dan pidananya, sesuai titik ini TPS Liar ,akan coba rajia tangkap tangan, dan kita tempatkan anggota  disini untuk Identifikasi, Siapa yang membuang sampah disini, akan kita coba sosialisasikan kemasyarakat, barangkali ada yang dikenal warga, dan juga siapa sih, asalnya dari warga mana,

Sesuai rajia tangkap tangan akan, terkait  sampah liar di TPS jalan Gayam akan dipantau sesuai jam berapa, mereka biasa membuang Sampah disini."Ujarnya.

Disinggung terkait adanya CCTV, Jujun mengatakan,"Ini sumber data inpormasi yang dipantau pimpinan, biar jelas dan mulai jam berapa mereka membuang sampah, dan kita akan tangkap lalu, kita tanyakan, siapa tahu pihak kelurahan dan warga kecamatan mana, siapa tahu ada yang mengenalnya, hasil dari tangkap tangan, kita akan coba dikembalikan ke masyarakat untuk ditindak lalu dilakukan pembinaan."Tegasnya.

Jujun berharap,"Apa yang sesuai Perda yang berlaku, dimohon kepada Rt dan Rŵ untuk terus melakukan sosiallisasi juga edukasi  agar warga paham."Katanya.

"Jika ada yang melanggar, "Saya tangkap, lalu kita akan terus berkordinasi dengan dinas LH, agar bisa menghimbau bagi masyarakat untuk lebih hati-hati membuang sampah sembarangan.

"Untuk jadwal gelar tangkap tangan bagi-Anggota kami yang bertugas akan dipersiapkan mulai hari Senin  pagi ,dari Pukul 04:00-08:00,Sampai selesai."Ujarnya.

Ditempat yang sama, Kabid Pengelola Sampah dinas LH, Feri Arif mengatakan," Saya mengucapkan apresiasi kepada warga dua kelurahan Bantarsari dan kelurahan Cibunigeulis, kecamatan dan Satpol PP, hari ini kami melakukan pembersihan salah satu titik TPS sampah Ilegal yang berada dijalan Gayam Bantarsari, mudah mudahan dengan kegiatan ini kita bisa menciptakan Tasik menjadi kota resik dan terbebas dari Sampah-sampah yang memang bukan tempatnya dibuang disepanjang jalan ini."Katanya.

"Disinggung terkait Perda akan ada tangkap tangan bagi pembuang sampah sembarang, Feri Arif mengatakan,"Sangat mendukung sekali dengan kegiatan tindakan penegakan Perda, agar masyarakat bisa lebih sadar, bahwa membuang sampah harus ditempatnya.

"Jika dipilih dan dipilah mana Organik atau Non-Organik , sampah itu bisa menjadi pupuk kompos yang baik untuk jenis tanaman, atau pula, Kita memahami budidaya Magot, yang otomatis bisa mengurangi beban TPA Ciangir."Tegasnya.

Feri Arif berharap," Ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat  untuk bersama-sama menjaga lingkungan bersih, maka kwalitas hidup masyarakat juga bisa semakin baik."Ujarnya.**

"Saat berita ini ditayangkan Kegiatan Jumsih akan diteruskan hari Jumat lusa agar bersih terbebas dari Sampah.***

Red.(Bas).