Sinar Bintang — Tasikmalaya, 4 September 2026 — Masa bakti seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya secara serentak akan berakhir pada Januari 2027. Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, setiap Kepala Desa wajib menyelenggarakan proses penjaringan dan pemilihan anggota BPD baru jauh sebelum masa bakti berakhir, agar pergantian berjalan lancar dan kelembagaan perwakilan masyarakat tetap berfungsi secara optimal. Bukan sekadar prosedur administratif, BPD memegang peran sangat vital: sebagai wadah aspirasi warga, mitra pemerintahan desa dalam menyusun kebijakan, serta lembaga pengawasan yang memastikan pembangunan berjalan transparan dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, proses pemilihannya pun harus mencerminkan keadilan, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu kabupaten Tasikmalaya , telah dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 4 September 2026. Namun, proses yang berlangsung menyisakan catatan yang patut menjadi bahan renungan bersama — tidak hanya bagi Desa Linggajati, melainkan menjadi edukasi dan perhatian bagi seluruh panitia pelaksana pemilihan BPD di seluruh Kabupaten Tasikmalaya.
Sejumlah warga yang turut serta dalam proses penjaringan menyampaikan harapannya agar proses tersebut berjalan lebih terbuka dan memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga yang berniat mengabdi. Terdapat anggapan bahwa susunan nama-nama yang duduk sebagai anggota maupun pengurus BPD di baru diduga telah disusun sebelumnya, sehingga proses penjaringan terkesan sekadar memenuhi prosedur. Lebih dari itu, salah satu calon yang ditetapkan diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif bertugas — sebuah hal yang perlu dikaji secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Selain itu, perlu juga menjadi perhatian penting bahwa Ketua maupun pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) juga tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai anggota maupun pengurus BPD. Hal ini bukan tanpa dasar regulasi yang tegas. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, Pasal 19 ayat (2), secara eksplisit menyebutkan bahwa pengurus kelompok tani maupun gabungan kelompok tani tidak boleh berasal dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Demikian pula sebaliknya, anggota BPD tidak boleh menjadi pengurus Gapoktan, karena hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan yang nyata: BPD berfungsi mengawasi pengelolaan anggaran dan program desa, sedangkan Gapoktan merupakan lembaga yang menerima dan melaksanakan program pertanian dari anggaran desa. Jika dijabat oleh pihak yang sama, maka fungsi pengawasan menjadi tidak independen — satu tangan sekaligus mengelola dan mengawasi.Hal-hal di atas bukan tanpa dasar hukum yang kuat:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Desa, Pasal 64 huruf f: Anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Pasal 26 huruf f: Larangan merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016, Pasal 19 ayat (2): Pengurus Gapoktan/Poktan tidak boleh berasal dari unsur BPD, PNS, TNI, maupun perangkat desa .
- Penegasan BKN dan Kemendagri: ASN aktif (PNS maupun PPPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD, karena wajib bekerja penuh waktu dan menjaga netralitas.
Penyampaian ini semata-mata kami angkat sebagai bahan edukasi dan pembelajaran, bukan untuk menyudutkan pihak mana pun — baik Kepala Desa, panitia pelaksana, maupun calon anggota BPD yang telah ditetapkan. Justru, hal ini menjadi pengingat bersama bagi seluruh desa di Kabupaten Tasikmalaya yang sedang atau akan melaksanakan pemilihan BPD, agar prosesnya berjalan sesuai prinsip keterbukaan, kesetaraan kesempatan, dan kepatuhan terhadap aturan.
Kepada seluruh pihak di Desa Linggajati, diharapkan hal ini dapat menjadi bahan introspeksi yang membangun. Jika terdapat anggota BPD yang berstatus ASN aktif maupun pengurus Gapoktan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan dapat memilih salah satu jabatan yang akan diembannya. Demikian pula, proses penjaringan dan pemilihan ke depannya dapat semakin terbuka, memberi ruang seluas-luasnya bagi warga yang berniat baik untuk mengabdi, sehingga BPD benar-benar lahir dari kehendak masyarakat dan berlandaskan hukum yang sah.
Semoga catatan ini bermanfaat bagi desa-desa lain yang sedang mempersiapkan pemilihan BPD. Mari kita jaga tata kelola desa yang baik, transparan, dan berlandaskan aturan, demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, adil, dan dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.
**"Catatan redaksi: Berita ini disusun sebagai bahan edukasi dan pembelajaran yang berlaku secara umum bagi seluruh Kabupaten Tasikmalaya, dengan merujuk pada Permentan No. 67 Tahun 2016 Pasal 19 ayat (2), UU No. 3 Tahun 2024, serta Permendagri No. 110 Tahun 2016. Redaksi senantiasa membuka ruang tanggapan maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna melengkapi informasi secara berimbang dan objektif.
Red.(Bas).




Social Plugin