Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Menjaga Marwah Proyek Revitalisasi — Dugaan Penyimpangan di SD Cibungkul, BPKP & BPK Diminta Mengambil Sikap

Sinar Bintang — Kota Tasikmalaya, 1 September 2026

Peningkatan kualitas sarana pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam upaya mewujudkan pemerataan dan kemajuan pendidikan di seluruh wilayah Jawa Barat. Program revitalisasi sekolah yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026, sejatinya lahir dari niat luhur: menyediakan ruang belajar yang layak, aman, dan nyaman bagi generasi penerus bangsa. Harapannya, setiap anggaran yang dikelola dapat bertransformasi menjadi fasilitas pendidikan yang bermutu, yang pada akhirnya akan melahirkan SDM yang unggul dan berdaya saing.

Namun, di tengah semangat pembangunan tersebut, muncul kekhawatiran serius terkait pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SD Negeri Cibungkul, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang. Dengan nilai anggaran mencapai Rp2.287.586.303 dan masa pelaksanaan 126 hari kalender, proyek ini justru menimbulkan dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan yang mengindikasikan lemahnya pengawasan dan pengendalian mutu. Situasi ini semakin menguatkan sorotan yang belakangan ini juga muncul di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, yang baru-baru ini mendapat kritik tajam dan didemo oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat atas dugaan ketidaktransparanan dan pelanggaran dalam pengelolaan proyek pendidikan. Hal ini mengindikasikan bahwa persoalan pengawasan dan akuntabilitas bukanlah hal yang terisolasi, melainkan sebuah sistemik yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kebijakan.

Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi proyek yang baru berjalan sekitar tiga minggu, perwakilan Karang Taruna yang turut mengawasi pelaksanaan pembangunan menyampaikan bahwa konstruksi bangunan direncanakan menggunakan besi diameter 10 mm dan cincin sengkang diameter 8 mm dengan jarak antar cincin 20 cm. Akan tetapi, saat tim media melakukan pengukuran ulang secara mandiri, jarak antar cincin sengkang justru tercatat mencapai 24 cm — angka yang menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Ketidakkonsistenan ini tidak dapat dijelaskan oleh petugas di lokasi, yang kemudian mengarahkan awak media untuk menemui Ketua Komite SD Negeri Cibungkul, Ustadz Agus Warto.

Temuan di lantai dua bangunan semakin mempertegas adanya ketidaksesuaian. Salah satu tenaga kerja yang terlibat dalam proyek tersebut mengonfirmasi bahwa jarak antar cincin sengkang di seluruh bangunan umumnya mencapai 24 cm, dan terdapat dua baris cincin yang justru menggunakan diameter 6 mm — ukuran yang lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya berlaku. Hal ini tentu memunculkan pertanyaan mendasar terkait pengendalian mutu dan standar keamanan bangunan yang seharusnya dipenuhi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Sekolah, Agus Warto, menyatakan bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh tim P2SP melalui musyawarah warga. Namun, ia mengakui penggunaan cincin diameter 6 mm merupakan ketidaksesuaian dan menyatakan bahwa hal itu adalah kelalaian tim pelaksana yang dikategorikan sebagai kesalahan belanja, dan berjanji akan membongkar kembali bagian yang tidak sesuai guna perbaikan.

Upaya media untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Konfirmasi yang disampaikan kepada Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Indra, lengkap dengan bukti foto hasil pengukuran di lokasi, belum dijawab. Ketiadaan tanggapan resmi ini semakin memperkuat dugaan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan teknis maupun administratif, termasuk juga peran petugas pengawas teknis yang diketahui berasal dari luar wilayah Kota Tasikmalaya, yang dinilai kurang memadai dalam melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan mendalam.

Menyikapi rangkaian dugaan penyimpangan yang terjadi, praktisi hukum Kota Tasikmalaya, Dani Safari Effendi, SH., M.ME., memberikan sorotan yang mendalam. Ia menegaskan bahwa kelemahan pengawasan dalam proyek SD Negeri Cibungkul ini membuktikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya turut memikul tanggung jawab hukum atas pelaksanaan proyek strategis tersebut.

"Kami meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kejaksaan untuk melakukan audit secara menyeluruh, mulai dari aliran belanja barang dan jasa, kelayakan teknis, hingga kelengkapan dokumen penyusunan pakta integritas dari tim P2SP," ujar Dani Safari Effendi.

Lebih lanjut, proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN ini patut diawasi agar tidak berubah menjadi ajang pembagian keuntungan kelompok tertentu atau jual beli paket pekerjaan. Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi sebagaimana diatur dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023, yang mengakui korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sekaligus Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup denda, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi.

Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Setiap rupiah anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan harus dikelola dengan jujur, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai semangat membangun sekolah yang aman dan bermutu justru ternoda oleh kepentingan yang merugikan keuangan negara serta menghambat cita-cita generasi penerus bangsa. Pengawasan yang ketat, partisipasi masyarakat yang aktif, dan tindak lanjut yang tegas dari lembaga berwenang adalah keharusan agar program mulia ini benar-benar bermanfaat bagi anak-anak didik dan masyarakat luas.Pungkasnya.

Red.(Bas).