Sinar Bintang Tasikmalaya-Wisata Air Panas Citiis di Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, kabupaten Tasikmalaya.,bukan sekadar destinasi rekreasi yang menyuguhkan keindahan alam kaki Gunung Galunggung. Lebih dari itu, tempat ini adalah urat nadi kehidupan ekonomi masyarakat setempat — wadah di mana usaha mikro tumbuh, keluarga-keluarga menopang kehidupan, dan rezeki mengalir dari tangan pengunjung yang datang
Kini, keberlangsungan penghidupan tersebut terancam. Kebijakan pemangkasan jam operasional dari yang semula berjalan sepanjang waktu menjadi dibatasi hingga pukul 17.00, memicu gelombang keprihatinan sekaligus aspirasi yang disampaikan warga dalam aksi damai di halaman Kantor Kecamatan Padakembang, Kamis 24 September 2026.
**Tanggung Jawab Pemerintah dan Kebutuhan yang Terabaikan
Pemerintah, pada hakikatnya, hadir untuk mengayomi, menciptakan ruang, serta membuka peluang bagi masyarakat guna mengusahakan penghidupan yang layak. Menyediakan lapangan kerja dan menjamin keberlangsungan usaha rakyat — khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) — adalah kewajiban sekaligus pertanggungjawaban yang tidak boleh diabaikan.
Jika jam operasional objek wisata yang menjadi tumpuan ekonomi warga ini dipersempit, dampaknya tidak sekadar berkurangnya jam kunjungan. Secara langsung, daya beli masyarakat di sekitar lokasi akan melemah; perputaran uang yang selama ini menopang perekonomian warga akan melambat, dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan nasib pada kunjungan wisatawan akan kehilangan sumber penghasilan yang sah.
Kondisi ini diperberat oleh karakteristik khas Wisata Air Panas Citiis yang tidak dimiliki objek lain: banyak pengunjung datang bukan semata berwisata, melainkan menjalani terapi penyembuhan. Air panas Citiis dipercaya memiliki nilai lebih — khasiat yang membuat orang rela menempuh perjalanan jauh untuk merasakannya. Pengunjung ini justru hadir di waktu sore hingga malam hari, saat kesejukan udara berpadu dengan kehangatan sumber air. Membatasi jam operasional hingga pukul 17.00 berarti menutup akses pada waktu yang justru paling dicari, baik oleh mereka yang berobat maupun mereka yang mencari ketenangan. Jumat 25/09/2026.
**Suara Pengelola dan Harapan yang Tak Kunjung Tersalurkan
Abang, Pemilik sekaligus Pengelola Wisata Air Panas Citiis, menyampaikan:
"Kami menerima setiap arahan dan himbauan dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pimpinan wilayah. Semua nasihat telah kami laksanakan. Namun di sisi lain, kami pun memikul tanggung jawab atas keberlangsungan usaha ini dan penghidupan yang bergantung di sini. Pengunjung yang datang ke Citiis umumnya berdatangan pukul 16.00 hingga 20.00 ke atas, banyak di antaranya berniat menjalani terapi. Oleh karena itu, kami memohon kepada Muspika dan Pemerintah Kecamatan Padakembang untuk memberikan kelonggaran: jam operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 pada hari biasa, dan hingga pukul 01.00 malam pada akhir pekan. Ini bukan sekadar keinginan pengelola, melainkan kebutuhan yang menyangkut hajat hidup banyak orang."
**Jeritan Hati Pelaku Usaha Kecil
Kiking Zatnika, Perwakilan Pelaku Usaha di kawasan Lembah Citiis, menegaskan:
"Kami tidak menolak masukan dari sesepuh dan tokoh masyarakat. Akan tetapi, patut dipahami kapan pengunjung datang ke sini — jarang ada yang berkunjung di pagi hari. Ini berbeda dengan objek wisata yang dikelola pemerintah atau Perhutani yang aksesnya lebih mudah dan pengunjungnya datang sepanjang hari. Citiis memiliki dinamika tersendiri. Kelonggaran waktu yang kami minta adalah agar kami tetap bisa mencari nafkah dengan layak. Keamanan dan ketertiban tetap kami jaga bersama, namun keberadaan kami pun patut dihargai."
**Erna, Pedagang yang telah lama berusaha di lokasi tersebut, menyampaikan keprihatinan yang mendalam:
"Jeritan ini bukan dari satu orang, melainkan dari kami semua. Jika dibuka pukul 09.00 dan ditutup pukul 17.00, apakah hasilnya cukup untuk menutup modal dan memberi makan keluarga? Pengunjung justru datang di waktu yang hendak kami tutup. Dampaknya akan dirasakan seluruh pelaku usaha — dan kami semua adalah warga sekitar yang tidak memiliki sumber penghasilan lain selain di sini."
**Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Diminta Turun Tangan
Kasus ini mengingatkan: menjaga ketertiban tidak boleh mengorbankan penghidupan rakyat. Mengatur tata kelola wisata tidak boleh menutup peluang ekonomi yang sudah tumbuh secara mandiri dan turun-temurun. Pemerintah — baik di tingkat kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya — peka terhadap realitas di lapangan. UMKM di kawasan Citiis adalah bagian dari perekonomian daerah yang nyata, yang menyerap tenaga kerja, menggerakkan perputaran uang, dan menjaga keasrian alam sekaligus kearifan lokal.
Sudah sepatutnya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melakukan evaluasi menyeluruh. Memberikan ruang operasional yang memadai berarti melindungi hak berusaha rakyat; mendukung UMKM berarti menjamin kemandirian ekonomi masyarakat; dan memperhatikan karakteristik khas terapi air panas berarti menghormati kepercayaan sekaligus kebutuhan pengunjung yang datang dari jauh.
Semoga kebijakan yang diambil kelak menjadi berkah: mengayomi alam tanpa menyengsarakan rakyat, menjaga ketertiban tanpa mematikan harapan, dan memimpin dengan kebijaksanaan yang mampu mendengar suara yang paling lemah namun paling tulus — suara mereka yang menjadikan tanah ini tempat mencari nafkah."Pungkasnya.
Red.(Bas).


Social Plugin