Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Amanah Membangun Harapan: Transparansi dan Kualitas untuk Kenyamanan Belajar PAUD Fatinatul Ulum, Kasek Berdalih SPK Serta Gambar Spek Belum Upload


Sinar Bintang — Kota Tasikmalaya, 22 September 2026

Selama bertahun-tahun, anak-anak usia dini di Kampung Cikiray, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, menempuh perjalanan menuntut ilmu tanpa memiliki ruang yang sepenuhnya milik mereka sendiri. Yayasan Fatinatul Ulum yang mengelola Pendidikan Anak Usia Dini ini senantiasa menumpang di gedung madrasah di sekitarnya — berbagi ruang, menyesuaikan waktu, dan menempuh keterbatasan demi tetap bisa meletakkan dasar pertama pendidikan bagi putra-putri warga. Keterbatasan fisik bangunan bukan sekadar soal dinding dan atap, melainkan keterbatasan kesempatan untuk tumbuh, bermain, dan belajar dalam lingkungan yang nyaman, aman, dan memadai.

Kini, harapan itu mulai mewujud. Melalui program pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah ini akhirnya memperoleh amanah untuk membangun ruang sendiri. Tujuan mulia program ini bukan sekadar mendirikan bangunan, melainkan menciptakan lingkungan belajar yang layak: tempat di mana setiap sudut memelihara tumbuh kembang anak, di mana proses belajar mengajar berlangsung tenang, nyaman, dan penuh kasih sayang, serta di mana generasi penerus bangsa menerima haknya atas pendidikan yang bermutu sejak dini. Pembangunan ini adalah wujud perhatian negara bahwa setiap anak, di manapun ia berada, berhak mendapatkan tempat yang layak untuk bermimpi.

Namun, di tengah semangat pembangunan yang baru berjalan satu minggu ini, muncul catatan penting yang perlu menjadi perhatian bersama — agar amanah ini dilaksanakan sepenuhnya sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

*Kewajiban Pemasangan Papan Informasi Proyek — Dasar Hukum yang Mengikat

Dari pantauan di lokasi pembangunan yang berada di lingkungan RT 05/RW 11, belum terpasang papan informasi proyek di tempat yang mudah dilihat masyarakat. Padahal, kewajiban ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:

- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (1) huruf d: Badan publik wajib mengumumkan secara terbuka rencana kerja proyek, besaran anggaran, sumber dana, pelaksana, serta jadwal pelaksanaan. Informasi ini wajib disajikan dengan cara yang mudah dijangkau dan dipahami oleh masyarakat luas.

- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menegaskan prinsip transparansi dan mewajibkan setiap proyek yang menggunakan anggaran negara mencantumkan identitas kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta nama penanggung jawab di papan informasi yang terpasang jelas di lokasi.

- Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memasang papan nama proyek di lokasi sebagai bentuk identitas dan keterbukaan kepada publik.

- Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat/Swakelolaan: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) wajib memasang papan informasi proyek sejak awal pelaksanaan, memuat rincian anggaran, rencana penggunaan dana, serta nama-nama tim pelaksana agar dapat diawasi oleh seluruh warga masyarakat.

Ketiadaan papan informasi berarti menutup akses warga untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara — padahal pengawasan masyarakat adalah salah satu benteng terkuat agar amanah ini berjalan lurus, jujur, dan tepat sasaran.

*Kualitas Bahan, Tenaga Kerja, dan Prinsip Swakelola

Selain hal administratif, muncul pula keprihatinan warga terkait spesifikasi bahan bangunan yang digunakan. Terpantau penggunaan besi tulangan yang diduga berukuran di bawah standar serta jenis semen yang dinilai harganya berada di bawah ketentuan standar pelaksanaan pekerjaan pemerintah. Mengingat bangunan ini akan menjadi tempat berlindung dan tumbuh berkembang anak-anak, kualitas konstruksi adalah hal yang paling utama — keselamatan mereka adalah prioritas di atas segalanya.

Pelaksanaan secara swakelola sesungguhnya memiliki tujuan mulia: agar pengelolaan langsung oleh warga menghasilkan kualitas yang terjamin, melibatkan tenaga kerja dari lingkungan sekitar, serta memperkuat rasa kepemilikan bersama. Oleh karenanya, sudah selayaknya warga di lingkungan sekitar — khususnya warga RW 11 — menjadi prioritas utama dalam pelibatan tenaga kerja. Hal ini bukan sekadar soal pekerjaan, melainkan memastikan tetangga sendiri ikut mengawasi langsung setiap tahap pembangunan.

*Penjelasan Pihak Sekolah

Kepala Sekolah PAUD Fatinatul Ulum, Gina Rahmi Mu’minah, membenarkan diterimanya bantuan tersebut. "Alhamdulillah, sekolah kami mendapatkan bantuan sebesar Lima Ratus Lima Puluh Juta( 5,54 juta). Bertahun-tahun kami menumpang, dan kini akhirnya memiliki harapan memiliki ruang sendiri — tempat yang layak bagi anak-anak kami untuk belajar, bermain, dan tumbuh dengan nyaman," ujarnya. Dana yang diterima sejauh ini baru sebesar 70% dari 100% sisanya 30% diakhir dari total anggaran, dan akan digunakan untuk satu ruang kelas, kamar mandi, kelengkapan mebel, serta satu paket alat bermain anak.

Terkait dokumen perizinan dan papan informasi, ia mengakui belum sepenuhnya tertata, namun menyebutkan urusan hibah tanah telah selesai. Mengenai spesifikasi bahan bangunan dan pelibatan tenaga kerja, ia menyampaikan sepenuhnya mempercayakan kepada kepala tim teknis. Sementara itu, saat dimintai keterangan, kepala tim teknis menyarankan agar pertanyaan ditujukan kepada pihak kepala sekolah.

*Pengingat Agar Amanah Terjaga

Seorang pengamat pendidikan sekaligus tokoh masyarakat setempat menyampaikan harapan sekaligus pengingat. "Anggaran ini bukan sekadar angka, melainkan amanah untuk masa depan anak-anak kita. Papan informasi, dokumen teknis, dan standar kualitas bukan sekadar formalitas — itu adalah jaminan bahwa setiap rupiah dikelola dengan jujur dan tepat guna," ujarnya. 

Ia berharap Dinas Pendidikan serta lembaga pengawasan terkait senantiasa membimbing dan memantau pelaksanaan pembangunan ini, agar apa yang dibangun nanti bukan sekadar bangunan berdiri, melainkan ruang yang kokoh, aman, dan nyaman — tempat di mana harapan anak-anak Kampung Cikiray tumbuh dengan sepenuhnya.

Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak yang dimuat. 

Red (Bas).