Hot Posts

6/recent/ticker-posts

GAM Sampaikan Pengaduan Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Tambang Bentonit di Bantarkalong

Sinar Bintang kab Tasikmalaya - Dewan Pengurus Pusat Gerakan Ajengan Muda atau DPP GAM menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya terkait dugaan kegiatan pertambangan bentonit tanpa izin di Jalan Raya Pamijahan, Desa Hegarwangi, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Surat pengaduan tertanggal 22 September 2026 tersebut juga meminta kepolisian memeriksa dugaan keterlibatan seorang anggota Polsek Karangnunggal yang namanya tercantum sebagai terlapor.

Pengaduan disampaikan oleh Wakil Ketua I DPP GAM, Fiki Ardiansyah, S.Pd., M.I.Kom., atas nama organisasi. Dalam dokumen pengaduan, GAM menyebut dugaan tersebut berangkat dari investigasi lapangan, pengumpulan informasi, dokumentasi, dan keterangan warga sekitar. Informasi itu masih berupa bahan awal yang perlu diuji melalui proses penyelidikan resmi.

Temuan Awal dan Aspek Legalitas

Kajian awal GAM mencatat bentonit sebagai mineral bukan logam. Karena itu, legalitas kegiatan tidak dapat hanya disandarkan pada izin pertambangan batuan atau alasan pemerataan lahan. Menurut GAM, pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian wilayah izin usaha pertambangan, jenis dan tahap perizinan, persetujuan lingkungan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, status tanah, serta status kawasan hutan apabila berkaitan.

GAM juga merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024-2044. Dalam kajiannya, GAM menilai penyebutan Kecamatan Bantarkalong sebagai bagian dari kawasan peruntukan pertambangan batuan tidak serta-merta melegalkan setiap lokasi maupun setiap jenis komoditas tambang. Persetujuan wilayah juga tidak dapat dipersamakan dengan izin operasi produksi.

Dokumentasi lapangan bertanggal 21 Juni 2026 memperlihatkan adanya bukaan lahan dan material terbuka.

GAM menegaskan bahwa dokumentasi tersebut baru merupakan petunjuk awal. Foto itu belum dengan sendirinya membuktikan jenis mineral, volume produksi, transaksi, kepemilikan kegiatan, status perizinan, ataupun keterlibatan orang tertentu.

Untuk membedakan pekerjaan sipil biasa dari kegiatan pertambangan, GAM meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya penjualan, pengangkutan berulang, penumpukan material, pembayaran berdasarkan tonase atau volume, serta rangkaian kegiatan gali, muat, dan angkut. Verifikasi dokumen perizinan dan pemeriksaan langsung di lokasi dinilai penting agar kesimpulan tidak hanya bertumpu pada informasi sepihak.

Permintaan kepada Polres Tasikmalaya

Dalam pengaduannya, GAM meminta Polres Tasikmalaya menerima dan menindaklanjuti laporan sesuai hukum acara yang berlaku. Langkah yang dimohonkan meliputi peninjauan lokasi, pemanggilan pihak terlapor dan pihak terkait, pemeriksaan dokumen perizinan, serta pengumpulan alat bukti. Apabila ditemukan tindak pidana, GAM meminta pihak yang terbukti mengelola, memiliki, atau bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

"Kami meminta Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan profesional. Peninjauan lokasi, pemeriksaan izin, pemanggilan pihak terkait, serta pengumpulan alat bukti diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan pertambangan tanpa izin dan siapa yang bertanggung jawab," kata Fiki Ardiansyah.

Laporan tersebut mencantumkan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai dasar dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin. GAM menyerahkan penentuan konstruksi hukum, kecukupan alat bukti, dan pertanggungjawaban pidana kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan.

GAM menyatakan akan menghormati asas praduga tak bersalah. Penyebutan pihak terlapor dalam siaran pers ini merujuk pada dokumen pengaduan dan tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. GAM mendukung hak jawab dan klarifikasi dari terlapor, kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi teknis yang berwenang."Pungkasnya.

Red.(Bas).