Sinar Bintang My Id Kota Tasik- SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya menggelar audiensi bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan membawa sejumlah temuan yang dinilai serius dan berdampak langsung terhadap tata kelola Perumda Air Minum Tirta Sukapura., Forum tersebut tidak dimulai dengan asumsi, melainkan dengan satu pertanyaan rasional: bagaimana mungkin seorang direktur yang menerima SK pada 31 Desember 2025, dalam waktu sekitar satu minggu—8 Januari 2026—telah melakukan rotasi, mutasi, promosi, dan pergeseran jabatan secara besar-besaran?
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pengelolaan perusahaan daerah wajib berlandaskan prinsip good corporate governance. Setiap kebijakan strategis, khususnya yang menyangkut struktur organisasi dan jabatan, harus didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, evaluasi kinerja, dan rasionalisasi beban kerja. Rotasi kilat tanpa proses yang transparan menimbulkan pertanyaan objektif: apakah keputusan tersebut benar-benar berbasis kebutuhan manajerial, atau sekadar penataan kekuasaan internal...?
Selain itu,Isu kedua yang lebih serius adalah terkait jabatan MDK yang dinilai bersifat “fiktif secara fungsional”,Jabatan tersebut secara administratif ada, orangnya ada, menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas melekat pada jabatan. Namun realisasi kinerjanya tidak tampak. Tidak ada kantor representatif, tidak ada ruang kerja definitif, bahkan tidak terlihat output kerja yang terukur. Dalam struktur organisasi modern, jabatan bukan sekadar nomenklatur. Ia harus memiliki fungsi, indikator kinerja, serta kontribusi nyata terhadap perusahaan."Tegas Muamar Khadapi kepada awak Media, Selasa 3/03/2026.
Jika jabatan diisi tanpa aktivitas substantif, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kekayaan daerah yang dipisahkan dalam BUMD tetap merupakan bagian dari tanggung jawab publik. Membayar gaji dan tunjangan untuk jabatan yang tidak memiliki realisasi kerja jelas berpotensi masuk dalam kategori pemborosan keuangan daerah, bahkan bisa mengarah pada kerugian keuangan daerah apabila terbukti tidak memiliki dasar kebutuhan organisasi.
Ketiga, persoalan manajemen jaringan pipa. Fakta di lapangan menunjukkan pendekatan yang dominan bersifat reaktif: perbaikan dilakukan setelah kerusakan terjadi. Tidak ada sistem pencegahan dan perawatan berkala yang terstruktur. Dalam manajemen infrastruktur air minum, pendekatan preventif adalah standar minimal untuk menjaga kualitas layanan dan menekan kebocoran air (non-revenue water). Mengabaikan pencegahan berarti membiarkan potensi kerugian teknis dan finansial terus berulang. Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan kewajiban penyelenggara untuk memberikan layanan yang berkualitas, berkesinambungan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, terkait kantor pusat Perumda yang berdiri di atas tanah milik PT KAI (Persero). Meskipun jalur kereta pada lokasi tersebut telah lama tidak aktif, statusnya sebagai aset BUMN tidak serta-merta hapus. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, prasarana dan aset perkeretaapian tetap berada dalam rezim pengelolaan negara. Apabila terdapat bangunan permanen di atas tanah sewa tanpa kejelasan kesesuaian peruntukan, izin, dan legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam rezim Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka persoalannya bukan hanya administratif, tetapi berpotensi hukum."Ujarnya.
"Dari keseluruhan persoalan tersebut, kritik juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD bukan sekadar formalitas forum dengar pendapat. DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk meminta dokumen, melakukan pendalaman melalui komisi teknis, serta merekomendasikan audit apabila terdapat indikasi pelanggaran tata kelola. Sikap pasif justru memperlemah posisi DPRD sebagai representasi rakyat.
Lebih lanjut,"Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumda juga patut dievaluasi. Jika jabatan MDK tanpa realisasi dapat berjalan, jika rotasi kilat tidak terdeteksi sebagai risiko tata kelola, jika manajemen pemeliharaan pipa berjalan tanpa sistem preventif yang kuat, dan jika persoalan legalitas aset dibiarkan berlarut, maka efektivitas pengawasan internal patut dipertanyakan.
Karena itu, langkah paling rasional dan konstitusional adalah mendorong audit eksternal independen dan menyeluruh. Audit harus mencakup aspek keuangan, struktur organisasi, efektivitas jabatan, sistem operasional, serta legalitas aset dan bangunan. Hasilnya wajib dibuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.
Air adalah kebutuhan dasar masyarakat. Perumda bukan ruang kompromi kepentingan, melainkan institusi pelayanan publik. Ketika jabatan ada tanpa fungsi, ketika kebijakan strategis dilakukan secara tergesa, dan ketika legalitas aset dipertanyakan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar citra perusahaan melainkan kepercayaan publik dan integritas tata kelola daerah itu sendiri."Pungkas Muamar Khadapi,S.Pd.
Red.(Bas).



Social Plugin