Fakta Perda Tata Nilai, yang selama ini digadang-gadang sebagai identitas daerah, pada kenyataannya hanya menjadi simbol tanpa implementasi. Ia hidup di atas kertas, tetapi mati di realitas. Jumat 10/4/2026
Ketua SAPMA PP kota Tasik Muamar Khadapi angkat suara," Perda ini bukan hanya soal efektivitas, tetapi juga soal legitimasi hukum. Kota Tasikmalaya adalah daerah otonomi biasa, bukan daerah dengan kekhususan seperti Aceh atau Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua wilayah tersebut memiliki dasar konstitusional untuk mengatur kekhususan, termasuk dalam aspek nilai dan norma. Sementara Tasikmalaya tidak memiliki dasar tersebut.
Artinya, kewenangan pemerintah daerah dibatasi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa urusan pemerintahan daerah harus bersifat konkret dan berorientasi pada pelayanan publik. Ketika Perda Tata Nilai dipaksakan hadir dalam ruang yang bukan kewenangannya, maka yang terjadi adalah benturan dengan prinsip hukum yang lebih tinggi."Ungkapnya.
Lebih lanjut, Persoalan tidak berhenti pada aspek hukum. Dalam praktiknya, Perda ini juga gagal menunjukkan dampak nyata. Tidak ada indikator keberhasilan yang jelas, tidak ada perubahan signifikan dalam kondisi sosial masyarakat, dan tidak ada mekanisme implementasi yang tegas. Perda ini berdiri sebagai regulasi yang kosong kuat dalam narasi, lemah dalam pelaksanaan."Jelasnya.
Lebih berbahaya lagi, kekosongan ini justru membuka ruang penyalahgunaan. Ketika norma tidak jelas, maka tafsir menjadi liar. Ketika tafsir liar, maka kekuasaan bisa masuk tanpa batas. Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak lagi menjadi pelindung, melainkan alat yang bisa digunakan sesuai kepentingan tertentu."Ujarnya.
Di sisi lain, keberadaan Perda Tata Nilai juga berdampak langsung pada terhambatnya potensi daerah. Dalam konteks investasi, regulasi yang multitafsir menciptakan ketidakpastian hukum yang membuat investor ragu untuk masuk. Dalam sektor pariwisata, citra daerah menjadi kaku dan restriktif, sehingga mengurangi daya tarik bagi wisatawan. Sementara dalam sektor ekonomi kreatif, ruang ekspresi anak muda menjadi sempit, karena dibayangi oleh norma yang tidak jelas batasnya.
Tidak hanya itu, kebebasan akademik dan intelektual juga ikut tergerus. Lingkungan yang terlalu normatif akan melahirkan ketakutan dalam berpikir dan berpendapat. Akibatnya, daya kritis masyarakat menurun, dan ruang diskusi menjadi terbatas. Padahal, kemajuan sebuah daerah sangat ditentukan oleh kebebasan berpikir dan berkembangnya gagasan.
Dalam konteks sosial, Perda ini juga berpotensi menciptakan eksklusivitas. Ketika nilai tertentu diformalkan dalam regulasi, maka kelompok lain yang berbeda berisiko terpinggirkan. Ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi soal keadilan sosial dan keberagaman yang seharusnya dijaga oleh negara.
Semua ini menunjukkan satu hal yang tidak bisa lagi disangkal yaitu Perda Tata Nilai bukan hanya tidak efektif, tetapi juga menghambat kemajuan daerah itu sendiri. Ia menutup peluang, membatasi ruang, dan mengalihkan fokus pemerintah dari persoalan yang seharusnya menjadi prioritas.
Sudah saatnya Pemerintah Kota dan DPRD Tasikmalaya berhenti mempertahankan ilusi kebijakan. Evaluasi terhadap Perda Tata Nilai harus dilakukan secara jujur dan menyeluruh. Jika terbukti tidak relevan dan bertentangan dengan prinsip hukum, maka pencabutan adalah langkah yang paling rasional dan bertanggung jawab.
Peran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan dalam sistem hukum nasional.
Pada akhirnya, hukum tidak boleh menjadi simbol kosong. Ia harus hidup, bekerja, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Tasikmalaya bukan daerah otonomi khusus, dan karena itu tidak memiliki legitimasi untuk memaksakan regulasi berbasis nilai secara formal.
Muamar Khadapi Berharap,"Jika Perda Tata Nilai terus dipertahankan, maka yang kita hadapi bukan hanya regulasi yang kosong, tetapi juga hambatan nyata bagi masa depan kota ini.
Dan ketika potensi daerah terhambat oleh regulasi yang keliru, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan melainkan masa depan seluruh masyarakat.
Pungkas Muamar Khadapi, Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya.
Red.(Bas).


Social Plugin