Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Rehabilitasi SD Negri 2 Kujang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi.

Sinar Bintang.Id Kab Ciamis--Dugaan Kuat Rehabilitasi pembangunan gedung SD Negri 2 Kujang dusun Kalangsari desa Kujang kecamatan Cikoneng diduga tidak sesuai Spesifikasi .

Pembangunan yang bersumber dari APBD 2024, Dana Dinas Pendidikan kabupaten Ciamis dengan nomor kontrak 027/022/SPK/PPKSD/APBD/DISDIK.02, tanggal mulai kontrak pekerjaan 18 Febuari 2025(120 hari kalender) nilai kontrak 1.955.000.

 Untuk penyedia jasa CV.AGUSTINA, Konsultan pengawas perencana.CV.REINEKA PANCA BUANA CONSULTANT.

Rehabilitasi ini dilakukan

Akibat terjadinya paska kebakaran tahun2024 lalu.

Meski proyek pembangunan dengan anggaran cukup pantastis dan begitu besar sedang dilaksanakan ada beberapa masalah ditemukan.

Salahsatunya dari Jukla/Juknis dari kebutuhan matrial Semen yang diduga Merk tidak sesuai Standarisasi di RAB, jika dipaksakan akan cepat timbul retak akibat kwalitas bahan bangunan yang tidak baik,dan perekat  adukan Semen diper-irit diperhatikan secara teknik dan kwalitas jika tidak segera diperbaiki berdampak pada stuktur bangunan secara menyeluruh, Ini bukti  jelas akan ada kelebihan anggaran yang dapat menjadi kerugian Uang negara. 


Salahsatu kepala Kru HOK  yang di Tua kan,Away mengatakan," Proyek ini milik ibu Rina selaku pemborongnya, dan Kami disini tinggal diruang Perpustakaan.

Disinggung awak Media Ruang ini disewa, Away menjawab Iya pa, tapi bos yang membayarnya,

Lalu disinggung tiang Besi Gapura  yang 6 tiang besi 12  yang 2 besi 10 Minus berbeda , Away tidak menjawab.


Lalu awak Media mempertanyakan pemborong suka ada kesini, dan petugas P3K ada tidak, Away menjawab, " Jarang pa, kalau Konsultan sih tadi ada kesini cuman Sebentar, Kalau Helm ada dan rompi, Lalu Sepatu tidak dipakai,dan kelengkapan Obat-obatan jelas tidak ada." Ujar Away, Minggu 23/03/2025.


Ditempat terpisah, Aktivis Penggiat Anti Korupsi, Fernandes Felix Panggabean mengatakan." Proyek pembangunan SD Negri Kujang 2 terbilang cukup besar, akan tetapi

Kualitas pekerjaan pun harus dipertanyakan,  Apakah anggaran pembelanjaan kelengkapan APD seperti, Rompi , Helm Sepatu diduga tidak dibelanjakan secara lengkap, dan petugas P3K yang harus ada diresikit tidak ada, Ini jelas dugaan dilokasi untuk para- Pekerja memakai Sandal tidak dibelikan, dan ada lagi bangunan Perpustakaan fasilitas milik negara dibuat tempat tinggal pekerja diduga disewa oleh pemborong, Itu sudah menyalahi aturan."Ungkapnya.


Selain itu felix menjelaskan,"Sesuai peraturan perundang-undangan dan dasar hukumnya jelas Uu No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dan peraturan Mentri Tenaga Kerja  dan Tranmigrasi  No per 08/ Men/ VII /2010 tentang APD dan pengusaha Wajib menyediakan yang baru dan ber Merk SNI, dan Sanki pengusaha tidak memenuhi ketentuan itu 

Sesuai  Uu No 1 Tahun 1970 berupa teguran, Denda dan Skoring waktu kerja.

Lanjut Felix,"Ini menjadi pertanyaan kenapa bisa demikian? Dugaan pungsi pengawasan dinas dan tanggungjawab pengawas Konsultan terkesan ongkang-ongkang dan memakan gaji buta dari hasil uang pajak rakyat."Tegasnya.

"Padahal jelas diaturan lelang itu kedua pihak ada kesepakatan, dan terdata secara otentik dan jika CV AGUSTINA tidak diterapkan sesuai SOP, maka anggaran itu harus dikembalikan ke kas negara, apalagi aturan jelas di Uu no 1 tahun 1946. Pasal 48, ayat 1 Pasal 32, ayat 1 dan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Uu no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 11 Tahun 2008 tentang Inpormasi dan transaksi Elektronik(ITE), dan Uu no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri berhak menyikapi jika terjadi kekeliruan unsur dugaan.

Selain itu," kantor direksi pasilitas pemerintah disewa itu salah karena dari anggaran tercantum ada 0,5% untuk menyewa diluar bukan di milik pemerintah, dan kantor disediakan penerapan personel sesuai kontrak Spk harus nya diterapkan, karena dugaan personel manajerial yang diunggah pada aplikasi SPSE diduga tidak ditandatangani oleh personel yang bersangkutan, dan ini sudah mengenai dugaan tindak pidana ITE. "Dibuktikan dengan tidak adanya personel manajerial yang bekerja dilokasi pekerjaan tersebut diatas.,dan sistem keselamatan konstruksi juga tidak ada sehingga diduga jelas proyek tersebut sudah tidak sesuai dengan KAK ,dan pemantauan kinerja dari dinas lalai terkait proyek tersebut,

Hendaknya pihak dinas Pendidikan kabupaten Ciamis sebagai Leading Sector tidak melakukan pembiaran.

Hadirnya rehabilitasi ini sebuah pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perencanaan, dan program pemerintah tidak lepas dari pengawasan pemerintah selaku PPK hingga PPTK."Ujarnya.


"Namun Sangat disayangkan ketika pekerjaan memakai anggaran APBD 2024 dan dikerjakan 2025 semestinya harus diawasi., Apalagi kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi jelas tegas, Jika ada Kontraktor tidak kompeten dan mementingkan keuntungan pribadi nya di Becklis saja." Tegasnya.


Felix berharap,"  Ada penindakan lebih tegas dari pihak terkait sehingga proyek tersebut tidak terlihat asal asalan, sehingga tidak sesuai SIP sehingga tidak ada sama sekali pihak pengawasan atau yang mengawasi pekerjaan tersebut dan dapat menimbulkan kerugian negara,"Pungkasnya.


"Saat berita ini ditayangkan awak Media

Belum Konfirmasi ke pemborong, Konsultan, Kepala Sekolah, Komite dan Kabid SD sebagai Penjabat Pembuat Komitmen(PPK).


Red.(Bas).