Kota Tasik, sinar Bintang.Online-Jamaah Sholawat Burdah atau lebih dikenal JSB usai Audensi ke dinas Kesehatan kota Tasik, guna Konfirmasi, klarifikasi atas insiden penahanan salahsatu pasien dirumah Sakit Swasta yang ada di wilayah Indihiang.
Rapat Audensi pun berlangsung salahsatu Ruangan dinas Kesehatan kota Tasik.
Turut hadir, Kadis Kesehatan, dr Uus Supangat, ketua Umum JSB berikut 15 jajaran nya, dari TNI/Polri,Jumat 17/01/2025.
Ketua Umum JSB, Ust Didin Jaenudin bersama beberapa anggota jamaah mengemukakan rasa kekecewaan dan menerangkan berawal kejadian hari selasa tgl 14 januari 2025, Sekitar dari mulai jam 15:00 Sore sampai jam 22:00 malam pasien tidak diperbolehkan pulang."Jelasnya.
"Padahal sesuai fakta informasi yang ucapan Dokter dari jam 14'30, sudah memboleh kan pulang dan dinyatakan sudah sehat,lalu pihak perawat Nyuruh-nyuruh segera mengurus ke perincian admistrasi untuk proses kepulangan, akan tetapi setelah keluarga Pasen menuju perincian,Pasen harus membayar, dan dilakukan negosiasi meminta kebijakan untuk Pasen di pulangkan dulu, lalu nanti Pengurusan administrasi bisa sambil berjalan, setelah pihak perincian Nlpn pihak manajemen,hasil nya boleh pulang asal bayar dulu 85 %, Sekitaran jam 20:00, ada perubahan Petugas rincian ganti shift petugas, tapi tetap dilakukan Negosiasi jawaban masih tetap harus dibayar 85%.,
Akibat kejadian ini sang ibu Pasen diusia sudah sepuh dan beliau habis Oprasi ada terjadi, " Syok" dan kebingungan,"Ujar Didin
Jaenudin.
Lalu kami mempunyai insiatif Nlpn meminta petunjuk Kadis Dinkes kota Tasik, dr Uus Supangat, beliau menjab, Manajemen Permata Bunda tidak ada yg ngangkat Tlpn kadis Dinkes,dr Uus Tlpn Saya diberikan ke petugas Perincian dr Uus ber- komunikasi dengan Perincian Rs Permata Bunda, hasil nya tetap harus bayar dulu 85% ,
Memasuki jam 21;00 kadis Dinkes nlpn ke Saya mau datang ke Permata Bunda untuk melihat pihak Perincian dan mendengar percakapan saya dengan kadis Dinkes, baru lah sekitar jam 21'30 Pasen bisa Pulang karna di bayar oleh Dr Uus, karna kasian melihat Pasien dan ibu yang suda sepuh dan baru beres oprasi,"Tegasnya.
Akibat hasil pelayanan Rumah sakit Permata Bunda seperti ini jika merujuk pada ketentuan dan Perundang-undangan berlaku untuk HAK pasen bagi yang tidak mampu ( kesulitan membayar biaya rumah perawatan, berhak, *Dilayani Dengan Program Bantuan Sosial* atau mendapat subsidi dari pemerintah itu adalah solusi jaminan kesehatan dari pemerintah buat masyarakat, "Namun apa yang terjadi ?
"Pasen yang kesulitan
bayar dipaksa harus bayar serta ada istilah
Di intimidasi," Tidak bisa pulang sebelum dibayar 85 % dari biaya perawatan.
"Dampak akibat kejadian ini bisa meresahkan keluarga pasen juga tertekan padahal pasen sebagai peserta BPJS atau dalam kutip memiliki kartu walaupun kartu itu tidak aktip tapi secepatnya diaktipkan lagi., Rs Permata Bunda memberi alasan administrasi pihak rumah sakit tetap bersikeras harus membayar tagihan biaya rumah sakit.,"Beruntung ada donatur yang bersedia membayarkan tagihan Pasien tersebut."Ungkapnya.
"Persoalannya buat kami selaku ketua Umum JSB kasus seperti diatas, Seharusnya pihak Rumah Sakit memiliki prosedur dan mekanisme serta harus Fleksibel dalam menangani masalah pasien yang tidak mampu. (Bukan cara mekanisme yang kaku).
Selain itu menjelaskan, Pada prinsip nya peserta BPJS berhak mendapat Jaminan kesehatan dari pemerintah.
Jadi dua peristiwa hukum yang digugat Masalah Penahanan dan intimidasi harus di bayar oleh pasien.
Ini adalah bentuk arogansinya yang di gugat oleh kami.
Harapan kedepan kejadian seperti itu jangan sampai terulang kembali, dan Pihak Dinkes harus mempunyai mentalitas untuk membenahi sistem yg berlaku kepada Rs Permata Bunda ataupun bagi Rumah Sakit pemerintah ataupun Swasta yang lainnya."Pungkas Didin Jaenudin.
Ditempat terpisah, kadis Kesehatan kota Tasik dr Uus Supangat menerangkan,"Allhamdulillah hari ini kita kedatangan dari sesepuh Agama dari JSB berikut anggotanya guna mengutarakan keluhan mengenai pelayanan, Institusi pelayanan baik Rumah Sakit ataupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama(FKTP), ini berawal dari keluhan dan ini menjadi masukan kami, saling memberi juga saling menerima Informasi-informasi yang mungkin terputus,"Ujarnya.
"Dari hasil informasi ini kami secara Substansi ada kesepahaman pada prinsipnya di kota Tasik, terkait pelayanan kesehatan harus terus ditingkatkan, berikut dana pun harus didukung penuh oleh semua pihak, baik dari sarana Prasarana dan termasuk Sdm nya harus lebih ditingkatkan terus, dan ini harus didukung oleh Stake holder dan semua Kebijakan-kebijaknnya pemerintah kota Tasikmalaya,"Ujar Uus Supangat
Terkait permasalahan Rumah Sakit PB, secara regulasi ini hanya mis komunikasi saja, dan semua inpo-inpo sudah ditandatangi secara komunikasi, tapi walau demikian kita harus memberi saran maupun masukan, Insyaalloh kita akan berikan kepada Rs Permata Bunda, Yang menyangkut saran juga telaa'h-telaa'h pelayanan tidak bisa kita abaikan,"Tegas dr Uus.
"Usai Audensi SJB, kadis Kesehatan kota Tasik, dr Uus Supangat berharap besar," Forum pertama berkenaan Audensi atau Forum-forum seperti ini sangat penting untuk bisa dijalin secara dan bersinambungan dalam rangka kritik konstruktif., Untuk dalam rangka jalin komunikasi dan untuk meningkatkan ke-lebih Pelayanan."Ujarnya.
Ini menjadi lebih penting fasilitas kesehatan harus memberi pelayanan, baik FKTP tingkat Satu atau FKTP lanjutan dalam hal ini seperti Klinik, Puskesmas atau Rumah sakit dan praktek mandiri, Untuk ke-Lebih meningkatkan mutu dan layanan nya, Supaya bentuk kejadian ini jangan sampai terulang juga mengecewakan masyarakat, walaupun mereka memegang kartu BPJS, Wajib kita layani ,"Tegas dr Uus Supangat.
Kadis dr Uus berpesan," Kita jangan khawatir pelayanan itu sudah dijamin oleh BPJS, dan ada yang menjamin, kita tidak usah takut, karena penjamin pembayar nya Ada ," Kita tidak usah takut memberikan pelayanan, Ingat jangan melambat-lambat atau mengesampingan pelayanan terhadap para-Peserta BPJS, Ini sama sekali tidak boleh gitu, dan ini sangat penting untuk diperhatikan juga ditaati, jika dipaksakan menyepelekan itu akan merugikan Rumah Sakit sendiri, atau klinik sendiri, atau Puskesmas sendiri, Apabila jika mengabaikan beserta BPJS, karena kota Tasik ini sudah Universal Health Coverage(UHC) sudah BPJS, jika dia tidak memperhatikan pasien BPJS, kedepan akan kehilangan pasien, yang otomatis Pasti akan mengalami penurunan performance "Dan akan merugikan Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, dan buka praktek itu sendiri."Pungkas dr Uus.
Red.(Bas).
Social Plugin