Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Puluhan Pekerja Pemecah Batu Lakukan Demo Ke Galian C Yang Memiliki Ijin dan Puluhan Trek Sedang Antri Giliran Bubar.


Kota Tasikmalaya, Sinar Bintang.Com-Akibat lamanya penutupan galian C, yang tidak memiliki ijin resmi dikecamatan Bungursari, kini mulai ada konflik digalian C. 

Puluhan pekerja buruh pemecah batu warga Bungursari kecamatan Bungursari beramai-ramai melakukan Demo kelokasi galian C yang sedang melakukan aktipitas nambang galian Pasir, Dugaan perusahaan itu memiliki ijin resmi, sedangkan yang tidak memiliki Surat ijin tidak bisa melakukan aktipitas nambang pasir, diduga takut kena rajia APH menurut inpormasi dari Mabes Polri. Minggu 8/12/2024

Hal ini dibenarkan oleh salah satu pekerja pemecah batu yang nama nya tidak mau disebut, Dia mengatakan," Benar ada aksi demo kepada galian yang terus melakukan aktipitas tambang Pasir, Excavator itu milik perusahaan berinisial( Bs) yang katanya memiliki ijin, makanya jalan terus, beliau tidak takut ketangkap rajia,"Ujarnya

"Sedangkan kami bersama rekan-rekan yang biasa dilokasi Gunungsalam, tidak bisa mencari nafkah, karena Excavator dibawah takut kena rajia, lamanya penutupan ini menimbulkan Kecemburuan sosial baik kami pekerja pemecah batu ataupun oprator Excavator."Katanya.

"Demo rekan-rekan kami 100 orang coba lakukan aksi protes ke perusahaan Bs, untuk menghargai perusahaan galian dibawah untuk tidak menambang, masa kami disini tidak bisa mencari nafkah, sedangkan mereka dapat penghasilan seperti biasa,"Disini lapar disana pun harus lapar."Ujarnya.

Ditempat terpisah, Ketua DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia( LPLHI), Asep Solehudin yang akrab dipanggil Asep Devo angkat suara," Ya benar ada kejadian aksi demo tadi Jam 9 pagi, Jika dilihat dari hati nurani, memang benar, yang lain tutup, perusahaan Bs, bisa melakukan tambang Pasir, hampir 40% warga kecamatan Bungursari banyak bekerja jadi pemecah batu dilokasi galian Pasir."Ungkap Asep Devo.

Disinggung perusahaan Bs memiliki Ijin, Asep Devo mengatakan, Galian Bs ijin nya Satu tapi nambangnya beberapa titik, dan Semua gunung disini kebanyakan atas nama beliau, dugaan puluhan Hektar tanah gunung, Dia miliki,"Ujarnya

Namanya galian pasti  ada dampak rusak nya Ekosistem yang meliputi,  komponen Biotik, Komponen Abiotik dan Interaksi yang mencerminkan aktipitas kehidupan secara kolektip seperti, Tumbuhan, Hewan, dan Mikroba, yang menyediakan Air bersih, Udara bersih serta material lainnya., dan jika merucut ke- aturan galian C Ilegal sudah tertera di pasal 158 Uu No 3 Tahun 2020, disitu jelas jika dipaksakan kena ancaman kurungan Selama-lama-Nya 5 Tahun dan Denda maksimal 100 Milyar rupiah."Tegasnya.

Asep Devo berharap,"Ada solusi yang baik dan saling harga menghargai, yang lain tidak oprasi kita pun bisa mengikuti, Semoga ada solusi ke-Para pengusaha galian C bertindak bagaimana cara untuk bisa menyikapi untuk melengkapi surat Ijin"Pungkas Asep Devo.

Ditempat berbeda, Pepen supir Trek yang akan belanja pasir gunung buat pengiriman ke salahsatu Perumahan bersubsidi mengatakan,"Bingung harus mencari kemana lagi, sedangkan di Qonk tampak menumpuk antrian, jam berapa kebagean isi Pasir,"Keluhnya.

Saat berita ini ditayangkan awak media belum Konfirmasi ke-Pemilik perusahaan milik Bs, dilokasi galian Do tidak ada hanya warga para-Pekerja pemecah batu yang ada, 


Red.(Bas).