Kabupaten Ciamis, Sinar Bintang.Com-Surat pengunduran diri dari salahsatu kepala desa yang ada dikecamatan Cihaurbeuti resmi ada titik terang.
Acara musawarah bertempat di Aula desa Pasirtamiang yang dihadiri tamu undangan dari jajaran Muspika kecamatan Cihaurbeuti, Camat, Kapolsek, Danramil, jajaran perangkat desa Pasirtamiang, ketua FKPM, Tokoh masyarakat/Agama.
Selasa 31/12/2024.
"Surat pengunduran diri yang disampaikan oleh ketua BPD, berakhir ter tanggal 30 Desember 2024, dan hari ini membuat nota kesepakatan baru, bahwa Kepala desa Pasirtamiang, Oping Zaenal Arifin dinyatakan Sah dan resmi mengundurkan diri.
Salahsatu tamu undangan yang hadir, H. Abdul Gani ( ketua FKPM dan Tokoh Masyarakat) mengatakan," Kami jadi penengah atas nama masyarakat dengan ini menyampaikan hasil musawarah, Surat peryataan pengunduran diri Pa Aripin di anggap kadaluarsa karena hanya berlaku sd 30 desember dicabut, sedangkan musawarah pembahasan baru di laksanakan tanggal 31 Desember 2024,
dalam penyampaian tersebut, Akhirnya mendapat solusi dengan dibuatkan surat baru yang isinya permohonan Pengunduran diri Pa Aripin sebagai Kades Pasirtamiang dengan sukarela tertanggal 31 desember 2024 yang di sampaikan ke BPD untuk di lanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku, dan disaksikan
Oleh Muspika kecamatan (Camat, Kapolsek, Danramil).***
Red.(Bas).
Social Plugin