Hot Posts

6/recent/ticker-posts

*Gawat Budaya Pungli Potongan PIP Tingkat Sekolah dasar Merajalela*& Diduga Ada Intruksi Oknum Guru Atau POM Satu Komando Setor Rp 50 Ribu Persiswa.


Kota Tasikmalaya, Sinar Bintang.Com-Hadirnya bantuan PIP yang disalurkan dari Kemendikbud Ristek (kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi) sudah jelas menegaskan jangan sampai ada pemotongan dari pihak sekolah ataupun pihak perwakilan dari orang tua yang mengintruksikan kepada para-Orangtua untuk memberi tanda trimakasih kepada guru didik, disaat ikut mengantar ke salah satu Bank yang ditunjuk diwaktu pencairan.

"Seperti salah satu  nama SD Negri bersatus domisili di kelurahan Sukamulya kecamatan Bungursari kota Tasikmalaya. Rabu 3/07/2024.

Saat awak media konfirmasi ke orang tua murid yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan," Anak saya mendapatkan bantuan PIP sebesarRp.450.000

Cuman dalam penerimaan semua orang tua harus menyetorkan Rp 50.000 sebagai tanda trimakasih.

"Sedangkan keseluruhan jumlah siswa penerima ada 178 orang tua yang turut mengantri di Bank tersebut."Pungkasnya.

Ditempat terpisah awak media Konfirmasi ke ketua Komite melalui Tlpn seluler DI mengatakan,"Memang betul kang saya melihat ada orang tua menyetorkan uang tersebut sambil memberikan struk penarikan dari Bank.

Saya tidak terlibat masalah uang tersebut dan tidak menerima hasil dari pengumpulan dana dari orang tua.dan taunya sekarang semua jumlahnya pukul rata Rp 50 ribu,"Kata DI.

Padahal saya mewanti-wanti kepada guru jangan melakukan, arahan penggiringan opini ke-orangtua atau menerima apapun, kecuali seiklasnya(tidak ditarget).

Dia menegaskan,"Selama 7 tahun menjadi Komite saya belum pernah mendapatkan gaji ataupun apa dari sekolah, apalagi dari dinas, dan saya hanya menjalankan tugas selaku pungsi kontrol wakil bagi orangtua saja di sekolah."Ujar DI.

Ditempat berbeda awak media Konfirmasi ke Kasek YN, dia mengatakan," Hoaks,info ti GMBI,teu konfirmasi heula Kasakola.Ku abdi oge diantosan bade ngariung di Disdik,tapi saur Kabid PSD di batalkeun.Abdi siap nyumpingkeun sepuh murangkalih nu nampi PIP bilih leres dipotong ku sakola."Ujar YN.

Ditempat berbeda awak media Konfirmasi ke Kabid Investigasi Hukum dan Ham DPC-PWRI kota Tasikmalaya, Endra mengatakan,"Jika mengacu pada Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen, bisa disimpulkan bahwa pemotongan tersebut tidak diperbolehkan dan tidak ada pemotongan dana bantuan PIP. Penerima PIP memperoleh dana sesuai dengan petunjuk teknis PIP. Karena, tujuan dana bantuan PIP tersebut yaitu untuk memenuhi kebutuhan personal siswa dalam bersekolah, seperti membeli buku, sepatu, tas dan lainnya.

"Jumlah murni yang diterima siswa itu sudah ditetapkan, tapi pakta masih saja dikeluhkan ada biaya pemotongan untuk sekolah,

Ini cukup miris, Seharusnya pihak sekolah jangan mau menerima, justru harus memberi Edukasi yang positip terhadap orangtua siswa, Pergunakan uang tersebut sebaik-baiknya, belikan keperluan kebutuhan anak supaya giat belajar dan bersemangat untuk bersekolah jika memakai per-alatan serba baru pasti wajahnya akan bahagia."Ucap Endra.

Jika seperti ini ,Sistem pendidikan dikota Tasikmalaya menurut saya tidak akan profesional bagi para guru didik, cara disiplin mengajar dan mendidik siswa harus benar-benar diterapkan, tapi Manajemen basis Sekolahnya (MBS) diduga Bokbrok,"Pungkasnya.

Ditempat berbeda, Awak media mendatangi ketua Distrik LSM GMBI meneruskan nama yang dikatakan Kasek YN, dan ketua Distrik LSM GMBI, Lubis Wijaya Dipura mengatakan," Benar kang, ada pemotongan Rp.50000 X 178 Siswa=Rp.8.900.000.

Jelas ini pungli dan pembiaran bagi para-guru ASN, tidak mungkin oleh guru honor yang melakukan opini,"Ujar Lubis.

Apa gaji guru kurang besar, apa diduga ada setoran ke dinas jika setiap bantuan PIP cair.

"Padahal jelas diatur dalam Uu No 20 Tahun 2023 tentang hadir Pendidikan.

Peserta didik harus bisa meciptakan yang berkompeten, memiliki jiwa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu cakap, kreatip, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta tanggung jawab,"Tegas lubis.

"Pungutan liar(Pungli) salah satu tindakan melawan hukum yang diatur Uu No 31 Tahun 1999 junto Uu No 22 Tahun 2001. Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Pungutan Liar adalah kejahatan luar biasa(Ektra Ordinary Crime) dan bagi pelaku Pungli bisa dijerat Uu No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi khususnya Pasal 12 E Dengan ancaman Hukuman Penjara Minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun. Bagi pelaku Pungli dijerat Pasal 368 KUHP dengan Ancaman Hukuman maksimal 9 bulan sedangkan pelaku Pungli ber-Status PNS Atau Guru Pengajar Dijerat dengan Pasal 423 KUHP Dengan Ancaman Maksimal 6 Tahun Penjara.

Lubis berharap," Jangan sampai hadirnya bantuan PIP menjadi budaya bagi para-Orangtua harus menyetorkan 50 ribu dengan dalih ucapan trimakasih kepihak sekolah anaknya masuk program bantuan PIP.

Coba uang Rp 50 ribu jika dibelikan buku tulis, Pensil ataupun topi pasti bermanfaat, dan Saya mohon pihak guru jangan Coba-coba berpikir merasa rugi waktu ataupun materi menjalankan tugas, berikan pengarahan yang benar bagi para-Orangtua supaya paham, uang itu milik anak-anak dan belanjakan alat-alat sekolah."Tegas Lubis.

"Dan hari Juma't Distrik LSM GMBI akan jadi lakukan Auden ke dinas Pendidikan kota Tasikmalaya, Diduga sangat miris Boroknya Sistem MBS dan budaya pungli disekolah Dasar berbasis Negri jika dibiarkan.***

Saat berita ini ditayangkan pihak-pihak para terkait belum semua diKonfirmasi lebih jauh, Sesuai kaidah jurnalistik dan UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ada yang disebut hak jawab dan Saya dari media Sinar Bintang.Com siap menerima hak jawab dari pihak-pihak terkait.

Red.(Bas).