Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Program Pengadaan Ternak Kelinci Kota Tasikmalaya: Catatan Ketidaksinkronan dan Harapan Akuntabilitas Penyaluran Bantuan

Sinar Bintang — Kota Tasikmalaya, 27 Oktober 2026

Pemberdayaan masyarakat melalui penguatan sektor pertanian dan peternakan merupakan salah satu pilar strategis dalam pembangunan berbasis kemandirian ekonomi di tingkat paling bawah, Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah berupaya tidak sekadar memberikan bantuan sesaat, melainkan membangun kapasitas dan peluang agar masyarakat dapat berusaha secara mandiri dan berkelanjutan. Salah satu bentuk upaya tersebut adalah program pengadaan hewan ternak kelinci yang disalurkan kepada tiga kelompok tani di Kota Tasikmalaya, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan pagu sebesar Rp100.248.000, program ini dirancang untuk memberikan modal usaha berupa hewan induk yang siap dikembangkan, lengkap dengan sarana kandang, pakan awal, serta obat hewan. Secara substansial, gagasan ini memiliki harapan yang luhur: kelompok penerima dapat mengelola dan memperbanyak ternak tersebut, sehingga pada akhirnya menghasilkan nilai ekonomi yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penyaluran bantuan telah dilakukan kepada Kelompok Tani Kidang Jaya di Kelurahan Cibunigeulis, Kelompok Tani Sari Tani II di Kelurahan Bungursari, serta Kelompok Tani Padasuka di Kelurahan Sukamaju Kaler. Secara umum, setiap kelompok menerima 20 ekor kelinci betina dan 5 ekor jantan, 15 karung pakan pelet, dua jenis obat hewan, serta 5 unit kandang siap pakai.

Namun tak lama setelah penyerahan, sejumlah persoalan mulai terungkap di lapangan. Di Kelompok Kidang Jaya, satu ekor kelinci dilaporkan mati. Hal serupa terjadi di Kelompok Sari Tani II, di mana satu ekor hewan ternak juga mati. Sementara di Kelompok Padasuka, jumlah kerugian lebih besar — tiga ekor kelinci mati, sementara dua ekor lainnya terlihat menderita penyakit kulit dengan gejala yang jelas teramati.

Saat awak media menelusuri lebih dalam, terungkap adanya ketidaksinkronan yang nyata antara rencana penyaluran dan realisasi di lapangan. Dedi, Ketua Kelompok Tani Sari Tani II, menyampaikan bahwa sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani, pihaknya diberitahu akan menerima 80 ekor kelinci. Namun pada saat penyerahan, yang diterima hanya 25 ekor — jauh dari angka yang dijanjikan di awal.

Terkait penentuan lokasi kandang, Dedi menyampaikan kecurigaan yang mendalam: "Kami mencurigai penentuan lokasi kandang seolah-olah merupakan kesepakatan sepihak antara penyedia dengan bendahara kelompok, tanpa melibatkan saya selaku ketua. Padahal, ketua kelompok adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas keberhasilan dan keberlangsungan program di tingkat kelompok. Segala keputusan penting, khususnya yang berkaitan dengan lokasi penempatan sarana dan prasarana bantuan, seharusnya diputuskan melalui hasil musyawarah yang melibatkan pengurus inti, khususnya ketua dan sekretaris kelompok. Keterlibatan seluruh pengurus inti mutlak diperlukan agar tidak terjadi keputusan yang sepihak dan merugikan kepentingan kelompok secara keseluruhan."

Dayat, Bendahara Kelompok Tani Sari Tani II, menjelaskan bahwa lahan tempat kandang berdiri berada di tanah milik warga lain yang disewanya untuk keperluan tersebut. Terkait pola pembagian hasil ke depan, ia menyatakan akan tetap berkoordinasi dengan ketua kelompok. Sementara Dedi dari Kelompok Kidang Jaya menyampaikan bahwa tim yang memasang kandang berasal dari Kabupaten Garut, dan sejujurnya pihaknya tidak mengetahui rincian besaran anggaran yang sesungguhnya dialokasikan untuk paket bantuan tersebut.

Ketiadaan kejelasan juga dirasakan oleh Samsudin, Ketua Kelompok Tani Padasuka. Menurutnya, seharusnya ada jaminan penggantian dari penyedia apabila hewan yang diserahkan ternyata sakit atau mati dalam masa garansi. "Namun sejauh ini, kepada siapa kami harus menyampaikan hal tersebut, kami belum tahu," ujarnya.

Selain ketidaksesuaian jumlah hewan yang dijanjikan dan diserahkan, realisasi komponen pendukung pun memunculkan pertanyaan. Pakan pelet yang diterima di seluruh kelompok tidak mencantumkan nama merek, nama produsen, nomor pendaftaran, tanggal kedaluwarsa, maupun informasi komposisi bahan penyusunnya. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian, setiap pakan ternak yang diedarkan wajib memiliki label yang memuat identitas lengkap dan nomor pendaftaran dari instansi berwenang. Pakan tanpa identitas yang jelas berisiko menimbulkan gangguan kesehatan pada hewan ternak, sekaligus menyulitkan penelusuran apabila terjadi masalah. Pertanyaan mendasar pun muncul: mengapa komponen yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat lolos verifikasi dan diserahkan sebagai barang bantuan? Berapa satuan harga yang sebenarnya dibayarkan, dan atas dasar apa nilainya ditetapkan?

Ketidaksinkronan antara rencana dan realisasi di lapangan, ketidakjelasan spesifikasi barang, keputusan yang seolah-olah dilakukan secara sepihak, serta belum memadainya mekanisme jaminan pasca-penyerahan adalah hal-hal yang memerlukan penanganan serius. Dinas Pertanian selaku instansi pelaksana diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh ke setiap kelompok penerima manfaat untuk menelusuri akar persoalan. Tak hanya itu, peran pengawasan independen juga sangat diperlukan. Inspektorat Daerah pun diharapkan dapat turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan, dan memastikan bahwa penyaluran bantuan publik ini benar-benar steril dari hal-hal yang tidak diinginkan, serta berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan undang-undang.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik, Media Sinar Bintang akan terus memantau perkembangan permasalahan ini dan menindaklanjutinya secara berkala, sampai persoalan ini benar-benar mendapatkan penjelasan dan penyelesaian yang jelas, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Program pemberdayaan masyarakat melalui peternakan adalah langkah yang patut didukung. Namun keberhasilannya tidak hanya diukur dari terealisasinya anggaran, melainkan dari manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang. Semoga catatan ini menjadi awal perbaikan, sehingga program-program ke depan dapat berjalan lebih baik, lebih akuntabel, dan benar-benar mencapai tujuannya dengan sebaik-baiknya.***

Red.(Bas).