Hot Posts

6/recent/ticker-posts

GPI Surati ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Desak Audiensi dan Kejelasan Tindak Lanjut terhadap PT Agatha Group


Sinar Bintang,Tasikmalaya, 27 Oktober 2026 — Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Tasikmalaya resmi menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya pada Selasa (27/10/2026). Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya sebagai bagian dari upaya meminta kejelasan dan tindak lanjut atas persoalan perubahan kondisi bentang lahan yang menjadi perhatian GPI melalui observasi langsung di lapangan.

Berdasarkan surat yang layangkan, GPI mendorong agar permohonan audiensi ditindaklanjuti dan pihak PT Agatha Group dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan yang menjadi perhatian publik.

Ketua GPI Kota Tasikmalaya, Hilmi Ashari Muhammad, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Kami tidak datang dengan sekadar dugaan yang dibangun dari kejauhan. GPI sudah melakukan observasi langsung ke lapangan dan telah menyampaikan surat resmi kepada ESDM. Karena itu, kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai surat hanya diterima secara administratif, tetapi substansi persoalannya tidak pernah diperiksa,” tegas Hilmi Ashari Muhammad.

Menurut Hilmi, persoalan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan faktual dan keterbukaan dokumen, terutama mengenai legalitas kegiatan, kesesuaian tata ruang, kewajiban lingkungan, serta kemungkinan adanya kewajiban reklamasi, rehabilitasi, atau pemulihan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta ESDM menjelaskan apa yang menjadi kewenangannya, dokumen apa yang harus diperiksa, dan langkah apa yang akan dilakukan. Jika diperlukan koordinasi dengan instansi lain, lakukan koordinasi itu. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Publik tidak membutuhkan jawaban normatif, tetapi kepastian proses dan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

GPI juga mendorong agar PT Agatha Group diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta. Bagi GPI, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara objektif, sehingga tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa pemeriksaan, tetapi juga tidak ada persoalan yang dibiarkan tanpa kejelasan.

GPI menilai bahwa penerimaan surat merupakan tahap awal, bukan penyelesaian akhir. Oleh sebab itu, organisasi tersebut berharap Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya memberikan tanggapan resmi, menetapkan tindak lanjut yang jelas, dan menjelaskan mekanisme pemeriksaan yang dapat dilakukan sesuai kewenangannya.

Hilmi menegaskan bahwa GPI akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme yang tersedia.

“Sikap kami jelas: periksa faktanya, buka kejelasan legalitasnya, dan pastikan tanggung jawab setiap pihak. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan berdasarkan dokumen. Jika ditemukan pelanggaran, jangan biarkan tanpa penanganan. GPI akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutup Hilmi.

Melalui langkah ini, GPI Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk mendorong kepastian hukum, perlindungan lingkungan, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Surat sudah disampaikan. Sekarang, tindak lanjut harus dibuktikan.”Pungkasnya.

Red.(Bas).