Hot Posts

6/recent/ticker-posts

INI BUKAN PEMBERDAYAAN, TAPI MEMPERDAYA? PAMIT SOROTI BANTUAN KELINCI APBD HAMPIR Rp100 JUTA!”


Sinar Bintang, kota Tasikmalaya — Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya (PAMIT) melalui ketuanya, Ujang Amin, menyoroti pelaksanaan program bantuan budidaya ternak kelinci yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026. Program tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan pagu anggaran Rp100.248.000, penyedia NARATAS, serta nilai kontrak atau realisasi yang diinformasikan sebesar Rp96.487.400.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan yang dihimpun dari kelompok penerima bantuan, PAMIT menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat penjelasan terbuka dari Dinas Pertanian Kota Tasikmalaya, khususnya terkait kondisi ternak, kelengkapan informasi pakan, serta kesesuaian jumlah bantuan yang diterima.

Di Kelompok Tani Kidang Jaya, satu ekor kelinci dilaporkan mati. Di Kelompok Tani Sari Tani II, satu ekor kelinci juga dilaporkan mati. Sementara itu, di Kelompok Tani Padasuka, tiga ekor kelinci dilaporkan mati dan dua ekor lainnya menunjukkan gejala penyakit kulit. Penyebab kematian maupun penyakit tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan lain berkaitan dengan pakan pelet yang, berdasarkan informasi lapangan, dilaporkan tidak mencantumkan identitas produk secara lengkap, seperti merek, identitas produsen, nomor pendaftaran, tanggal kedaluwarsa, dan komposisi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi mutu dan kelayakan barang sebelum diserahkan kepada kelompok tani.

Selain itu, Dedi, Ketua Kelompok Tani Sari Tani II, menyampaikan bahwa kelompoknya semula diinformasikan akan menerima 80 ekor kelinci, tetapi saat penyerahan hanya menerima 25 ekor. Keterangan tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak, perjanjian kerja sama, dan berita acara serah terima untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pengadaan.

Ketua PAMIT, Ujang Amin, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas kendala teknis peternakan. Menurutnya, setiap program yang menggunakan uang rakyat harus memiliki perencanaan terukur, spesifikasi barang yang jelas, pengawasan yang memadai, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik.

“Uang rakyat dipertaruhkan ketika anggaran sudah dibelanjakan, tetapi kualitas bantuan dan manfaatnya masih menyisakan pertanyaan. Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada pihak mana pun. Namun, fakta dan keterangan yang kami himpun di lapangan harus dijawab melalui dokumen, pemeriksaan, dan klarifikasi terbuka. Jangan sampai program pemberdayaan hanya selesai pada penyerahan barang, sementara keberlanjutan usaha kelompok tani justru tidak mendapat kepastian,” tegas Ujang Amin.

Ia juga mempertanyakan bagaimana proses penentuan harga satuan, pemeriksaan kesehatan ternak, verifikasi pakan, serta penetapan jumlah bantuan dilakukan sebelum pengadaan direalisasikan.

“Kalau seluruh proses sudah sesuai ketentuan, Dinas Pertanian seharusnya dapat menjelaskan dan menunjukkan dokumennya. Berapa jumlah ternak sesuai kontrak? Bagaimana spesifikasi pakan yang dipersyaratkan? Apakah barang yang diterima sesuai dengan kontrak? Dan bagaimana tanggung jawab para pihak apabila ditemukan ketidaksesuaian? Ini pertanyaan mendasar yang wajib dijawab karena sumber anggarannya adalah APBD,” lanjutnya.

PAMIT mendesak Dinas Pertanian Kota Tasikmalaya membuka informasi pengadaan sesuai ketentuan, termasuk spesifikasi teknis, rincian volume dan harga, dokumen pemeriksaan barang, berita acara serah terima, serta mekanisme jaminan atau penggantian apabila barang terbukti tidak sesuai kontrak. PAMIT juga meminta evaluasi terhadap kondisi ternak dan kelengkapan informasi produk pakan yang disalurkan.

Ujang Amin menegaskan, hasil investigasi lapangan tersebut merupakan dasar untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan resmi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian administrasi, kontrak, atau indikasi pelanggaran hukum, persoalan itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berwenang.

“Bagi kami, ukuran keberhasilan program bukan sekadar anggaran terserap atau bantuan diserahkan. Ukurannya adalah apakah bantuan tersebut layak, sesuai perencanaan, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah tidak cukup menjawab dengan narasi keberhasilan; pemerintah harus membuktikannya melalui data dan realisasi di lapangan,” tutup Ujang Amin.

PAMIT menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan data, bukti, dan klarifikasi agar penggunaan APBD Kota Tasikmalaya berlangsung secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***

Red.(Bas).