Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Saluran Air Lingkungan Kota Tasik Diduga Akan Bersertifikat Akhirnya Dibongkar


Kota Tasikmalaya, Sinar Bintang.Online-Peta konflik antara warga Setiarasa RT 03 RW 03 kelurahan Sukamulya dengan salahsatu pemilik lahan pribadi berinisial Hn, terkait permasalahan saluran Air ditutup memakai Cor beton tampa ijin warga dan pemerintah kelurahan Sukamulya. Sabtu 8/02/2025.

Salahsatu tokoh masyarakat sekaligus Aktivis lingkungan yang namanya tidak mau disebut mengatakan," Jika dilihat cor beton itu baru sekitaran 7 meter yang baru di Cor batas tanah belakang dan depan batas bahu jalan, ditengahnya belum di Cor beton,  jika dilihat total panjang solokan sekitar 25 meter.

"Kami bersama warga sudah mempertanyakan saluran Air di Cor beton, kenapa tidak ada pemberitahuan kepada warga, dan jika dibiarkan tampa ada pengawasan dari Kami, mungkin dugaan akan semuanya di Cor beton saluran air itu."Jelas Aktivis lingkungan dengan rilex nya menerangkan sambil menghisap Satu batang Rokok merk DJISAMSOE.

"Ini untuk pembuktian saja, jika panjang 25 meter itu di Cor beton jika di Persegi luas lahan  dugaan sekitar 5 bata luas lahan, dikali Satu bata nya harga Rp.70 Juta X 5 Bata =Rp.350 Juta, berlokasi pinggir  jalan Ir.Juanda.

Akibat saluran air di Cor beton secara permanen ini akan jadi konflik jika musim turun hujan, dan dipastikan akan lebih susah untuk membersihkan jika ada sampah yang menyangkut dibawah lorong Cor beton, dan jika musim kemarau akan terjadi genangan air kecil dari rumah warga dan akan menjadi sarang nyamuk Demam berdarah."Ungkapnya.

Jika merucut ke-Aturan mendirikan bangunan di atas sarana air telah diatur dalam Pe

raturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal 14 menyebutkan bahwa standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung harus meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan keandalan bangunan gedung, ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan ketentuan desain prototipe/purwarupa.  Kemudian, Pasal 51 Ayat 2 mengatur bahwa ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum harus mempertimbangkan: a. lokasi penempatan bangunan gedung; b. arsitektur bangunan gedung; c. sarana keselamatan; d. struktur bangunan gedung; dan e. sanitasi dalam bangunan gedung. Pasal 51 Ayat 3 berbunyi, "bangunan gedung di dalam tanah harus memenuhi ketentuan, salah satunya tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana umum yang berada di dalam tanah.

Dan terakhir Uu tentang saluran air tercantum dalam pasal 652 dan pasal 653 KUH Perdata.

Saya berharap,"Dugaan pelanggaran ini bisa menjadi contoh untuk daerah lain khususnya kecamatan Bungursari, dan meminta pihak kelurahan Sukamulya untuk menindak lebih tegas lagi bagi siapa pun yang yang melanggar aturan, dan tugas kelurahan yang jadi ujung tombak terkait regulasi ijin bangunan.

Semoga ini bukan pembahasan tapi tindakan yang tegas sesuai aturan,"Ujarnya.

Ditempat terpisah, Awak media mencoba Konfirmasi ke pemilik lahan yang ke dua kalinya, dan ada salahsatu pekerja mengatakan pa Hn sedang menuju ke-Kelurahan sama Mas Didin.

Setelah berselang beberapa jam awak Media mencoba kembali ke lokasi, dan bangunan Cor beton sedang dibongkar, lalu mas Didin mengatakan,"Ya betul tadi ke kelurahan cuman tidak ngerti bahasanya, cuman yang saya dengar tetap harus dibongkar, lalu awak Media menyinggung Cor beton yang belakang turut dibongkar, mas Didin mengatakan,"Saya tidak tahu yah dibongkar tidaknya, itu urusan pa Haji,"Jelasnya


Ditempat terpisah, awak Media mencoba Konfirmasi ke Kasi Trantib kelurahan Sukamulya, Asep melalui Tlpn Washaap, namu tidak diangkat, tapi setidak nya di hari Jumaat awak Media mencoba Komunikasi, Ya membenarkan adanya laporan dari warga Setiarasa, dan Kami pun mencoba kelokasi lahan itu, dan benar ada saluran Air di Cor beton, lalu Kami komunikasi bersama pemilik nya, dan Kami dari pihak kelurahan memerintahkan harus dibongkar, karena ini sudah menyalahi aturan, dikhawatirkan kedepannya akan ada  dampak Banjir ke rumah warga dibelakang lokasi lahan ini, jika Saluran Airnya tersendat oleh Sampah, hasil dari lapangan terkait saluran Air di Cor beton sudah langsung dilaporkan ke pa Lurah."Pungkasnya.

"Saat berita ini ditayangkan awak Media belum Konfirmasi kepemilik lahan atas nama Hn.

Red.(Bas).