Kota Tasikmalaya, Sinar Bintang.Com- Penjualan pupuk melebihi HET yang dilakukan oleh KPL hingga kini menjadi momok permasalahan dikota Tasik,
Program pemerintah untuk bisa membantu mensejahtrakan para-Petani akan menjadi hambatan jika sistem nya tidak ada tindakan dari Substansi pemerintah akan menjadi pembiaran budaya ketimuran.
Dugaan hampir 80 Ton pupuk yang masuk ke dua KPL disalurkan ke-Tujuh kelurahan dikecamatan Bungursari kota Tasikmalaya.
Sedangkan program Presiden prabowo mengedepankan banyaknya lumbung Padi, Kita negara besar jangan sampai beras kita Inpor dari luar negri.
Program pemerintah ini bisa Keos jika sistem pengawasan dilapangan menjadikan budaya, Dua KPL ini melakukan pembodohan ke para-Petani dengan menjual pupuk melebihi HET.
Para-Petani memiliki hak sama sebagaimana mestinya, sesuai Uu No 8 Tahun 1999 tentang perlindugan konsumen dan jika dilanggar Uu tertera diatas Sanksi menerangkan Pidana penjara paling lama 5 Tahun atau pidana Denda paling banyak Rp.2 Milyar.
Omon-omon Pupuk Indonesia(PI) berbicara ada sanksi jika melanggar, SP Satu, SP Dua hingga SP Tiga, Cabut ijin Distributor berikut KPL- nya, begitupun Dinas pertanian DKP3, penjualan harus sesuai aturan pemerintah, disitu ada harga jangan sampai penjualan pupuk Bersubsidi dijual se-Enak nya, pupuk Subsidi barang Negara tidak bisa dijual sembarangan dan KPL diwajibkan harus Amanah, dan Jujur, demi berlangsungnya kesejahtraan para-Petani lebih utama.
Peryataan diatas hanya Simbol Panji-panji kebenaran, padahal pakta dilapangan pengawasan lemah sikap Pupuk Indonesia dan Dinas Pertanian DKP3 kota Tasik.
Selain itu,KPL sudah ada kenaikan atau keuntungan diberikan pemerintah, yaitu Rp.147 Rupiah per-Kilo, jadi jika disimulasikan, Satu KPL dapatkan Pupuk 50 Ton, kita tinggal hitung 147 rupiah X 50 Ton, itu satu KPL sedangkan dikecamatan Bungursari ada Dua KPL, jika dicermati berapa keuntungan setiap KPL, Ini jangan dianggap sepele, fakta dilapangan Dua KPL dikecamatan Bungursari, diduga jelas sudah menjual pupuk melebihi ketentuan HET."Tegas ketua Distrik GMBI kota Tasik, Lubis Wijaya Dipura sambil menghisap Satu batang rokok.
"Kami diam bukan berarti tidak paham, tapi jika ini berlarut-larut, PI Dua KPL dan Distributor tidak ada langkah secepat nya adakan perjanjian bisa duduk bersama dengan para-ketua Tani atau Gapoktan,
Dua KPL ini akan terus melakukan barang milik negara, dan akan terus melanggar aturan pemerintah, Jangan-jangan Ada Gratifikasi ke Substansi yang ada." Ujarnya. Kamis 1/01/2025.
Padahal jelas Hukum di Indonesia sudah terpapar begitu jelas., JENIS-JENIS KORUPSI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ada 30 delik tindak pidana korupsi yg dikategorikan menjadi 7 jenis. Jenis-jenis korupsi di antaranya adalah :
1. #Kerugian Keuangan Negara. Jenis perbuatan yg merugikan negara ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu mencari keuntungan dgn cara melawan hukum & merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan utk mencari keuntungan & merugikan negara.
2. #Suap Menyuap. Suap-menyuap merupakan tindakan pemberian uang / menerima uang / hadiah yg dilakukan oleh pejabat pemerintah utk melakukan / tidak melakukan sesuatu yg bertentangan dengan kewajibannya sebagimana perbedaan hukum formil & materiil.
3. #Penggelapan dalam Jabatan. Penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah dgn kekuasaaan yg dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti / membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yg bertujuan utk menguntungkan diri sendiri dgn jalan merugikan negara.
4. #Pemerasan. Pemerasan merupakan tindakan yg dilakukan oleh pegawai negeri / penyelenggara negara utk menguntungkan diri sendiri / orang lain secara melawan hukum / dgn menyalahgunakan kekuasaaannya dgn memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, /menerima pembayaran dgn potongan, /utk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
5. #Perbuatan Curang. Perbuatan curang yg dimaksud dlm jenis korupsi ini biasanya dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, rekanan, pengawas rekanan, yg melakukan kecurangan dlm pengadaan / pemberian barang yg mengakibatkan kerugian bagi orang lain / terhadap keuangan negara / yg dpt membahayakan keselamatan negara pada saat perang.
6. #Benturan Kepentingandalam Pengadaan. Pengadaan merupakan kegiatan yg bertujuan utk menghadirkan barang / jasa yg dibutuhkan oleh suatu instansi / perusahaan. Orang / badan yg ditunjuk utk pengadaan barang/jasa ini dipilih setelah melalui proses seleksi yg disebut dgn tender.
7. #Gratifikasi. Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yg diterima oleh pegawai Negeri/Penyelenggara Negara & tdk dilaporkan kpd KPK dlm jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Gratifikasi dpt berupa uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan, serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Lanjut Lubis,"Pupuk itu ibaratkan Butiran-butiran Narkoba, cuman narkoba dilarang edar dijual belikan hukuman nya pun bukan main-main oleh negara, tapi kalau Pupuk boleh dijual belikan, dan pembelinya para-Petani, kasus seperti ini jarang ada yang paham dan tahu, kemana pupuk Subsidi jika tidak diambil oleh petani, ya dugaan ke bos pemilik perkebunan lah, mereka membeli pupuk Subsidi Rp.4000 saja pasti dibeli,kan murah, sedangkan pupuk Subsidi cuman Rp.2.250 Rupiah sedangkan pupuk Non-Subsidi Rp.8500, dan seluruh petani mendapatkan dua nama jenis pupuk Subsidi yaitu Urea dan NPK."Ujar Lubis.
"Kami akan secepatnya Audensi ke dinas Pertanian DKP3 dan GMBI Distrik kota Tasik akan mengirim Surat ke Pupuk Indonesia, Indag,BPSK, DPRD, APH, Kejaksaan, untuk bisa menghadirkan Distributor berikut KPL diduga sudah merugikan para-Petani Bungursari, jual melebihi ketentuan pemerintah berikut Sanksi nya."Pungkasnya.
Saat berita ini ditayangkan tiem awak Media belum Konfirmasi ke DPRD, Indag, BPSK, APH, Kejaksaan kota Tasik.
Red.(Teim).
Social Plugin