Kota Tasikmalaya, Sinar Bintang.Com-Badan Exsekutip Mahasiswa(BEM) akan melakukan Audensi ke DPRD kota Tasikmalaya terkait, pupuk Subsidi yang diduga dijual oleh dua KPL melebihi HET dikecamatan Bungursari.
Jumat malam/3/01/2025, Dikedai kopi jalan Argasari kecamatan Cihideung
Ketua BEM se-Tasik Raya, Syamil Fadhilillah mengungkapkan,"Ya betul hari Senin 6 Januari, kami akan Audensi ke DPRD kota Tasik, untuk mengirim surat pemberitahuan ke wakil rakyat khususnya Komisi II, untuk meminta hadir diruang rapat gedung DPRD terkait, permasalahan pupuk Subsidi dikecamatan Bungursari dijual Dua KPL melebihi HET, dan merugikan para-Petani.Daftar yang harus hadir antara lain
1. Pupuk Indonesia.
2. Dinas Pertanian
3. Dinas Indag
4. Kejaksaan Negri
5. APH
6. Camat Bungursari
7. Ketua Gapoktan kecamatan Bungursari
8. Distributor pupuk
9. Dua KPL dikecamatan Bungursari
10. BPSK kota Tasik
Dari 10 nama tersebut harus bisa hadir, dan jika tidak lengkap semua, kami akan melakukan ulang Audensi kembali ke DPRD dengan aksi lebih Besar- besaran supaya menjadi piral ke tingkat nasional, dan bisa di dengar oleh Mentri Pertanian, bahwa kota Tasik masalah pupuk Subsidi seperti ini fakta dan tidak sehat cara penjualan melebihi HET oleh Dua KPL"Ungkapnya.
Tujuan Audensi di gelombang pertama, paling 10 anggota akan ikut Aksi, dan kami akan mempertanyakan kenapa tidak bisa mengikuti regulasi pemerintah, serta akan membuat surat perjanjian atau nota kesepakatan dengan yang hadir, supaya para-KPL tidak menjual pupuk Subsidi melebihi HET, Surat peryataan itu harus dipertanggungjawabkan oleh semua yang hadir, bukan di kecamatan Bungursari masalahnya, tapi se-kota Tasik, ini harus bisa disikapi, DPRD dan pengawasan ke para-Distributor, para-KPL se-Kota Tasikmalaya,"Tegas Syamil Fadhilillah
Selain itu jelas sudah diatur dalam peraturan Mentri Pertanian No 01 Tahun 2020, tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk Subsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020 Juncto Peraturan Mentri Pertanian No 10 Tahun 2020.
Kedua aturan tersebut menjelaskan tentang syarat dan tugas tanggungjawab dari Produsen, distributor dan Penyalur atau pengecer hingga HET, Pupuk Bersubsidi yang wajib diikuti oleh Distributor dan Pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi ke para-Petani, ada lagi Uu No 8 Tahun 1999 jika dilanggar dan Sanksi pidana bukan main-main berupa pidana penjara 5 Tahun atau Denda paling banyak Rp.2 Milyar terhadap pelaku Usaha yang melanggar ketentuan yang dimaksud."Tegasnya.
Shamil Fadhilillah berharap,"Bilamana ada terjadi lagi, Kami akan melakukan UP" aksi besar-besaran untuk memperjuangkan hak para-Petani."Pungkasnya.
Ditempat yang berbeda, Salahsatu petani warga kelurahan Sukalaksana yang namanya tidak mau ditulis dan beliau mendapatkan hak penerima pupuk Subsidi mengatakan," Sangat setuju ada simpati dari mahasiswa, agar ada epek jera bagi KPL yang ada dikecamatan Bungursari, karena sisa pupuk yang belum dibeli tidak diberikan semua, Dia berdalih kan bulan kemarin sudah diambil, padahal Saya baru beli Satu Kwintal sedangkan Saya menerima Dua kwintal kurang sedikit,"Ujarnya.
Dari kejadian itu Saya males komunikasi lagi, dan tanda tanya sisa pupuk Subsidi Saya harus diterima kemanakan, cuman kalau NPK tidak diambil, dengan adanya ini Saya mendukung, tapi nama saya jangan disebutkan."Pungkasnya.
Red.(Bas).
Social Plugin