Kota Tasikmalaya, Sinar Bintang.Com-Perbaikan jalan Citaman kampung Leuwikidang kelurahan Sukajaya kecamatan Bungursari, diduga proyek pemeliharaan dan perbaikan jalan tersebut asal jadi tidak sesuai Bestek.
Salahsatu warga yang nama nya tidak mau dipublikasikan angkat suara,"Jalan ini merupakan salahsatu akses jalan yang dari dulu dianak tirikan, baik oleh pemerintah ataupun ketua dewan yang notabene berdomisisli disini,"Ungkapnya.
"Entah kenapa menjelang beberapa hari pencoblosan Cawalkot kota Tasik, jalan diperbaiki, sedangkan Plang nama Cv ataupun lainnya tidak terpangpang ada disekitar lokasi dan berapa nominal sumber dana tersebut, dugaan proyek Siluman."Ujar Dia kepada awak Media, Kamis 19/12/2024.
Dia berharap," Sebaiknya dibangun dulu Drainase pembuangan air hujan, jika mau ada perbaikan, dan jika dilihat menjadi ajang bisnis semata dan pembodohan ke masyarakat disini."Tegasnya.
Ketua pemantau kinerja pusat dan daerah di Priangan Timur(LSM Pemuda) Fernandes Felik Panggabean angkat suara," Ya ini memang kinerja dinas PUTR bidang Jalan, diduga seolah-olah pembodohan buat Intansi nya, Jalan diperbaiki diduga baru 3 minggu Aspal sudah habis, tergerus oleh air hujan,"Ujarnya.
Padahal jelas secara sadar, Aspal itu dibeli pakai uang pajak rakyat, Dugaan hampir 5 atau lebih Tonase Aspal, dan jika dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp 20 Juta jika dihitung nominal, cuman waktu 3 minggu Aspal berikut rupiah nya lenyap ditelan bumi."Tegasnya.
Dinas PUTR bidang jalan seharunya bertanggung jawab atas tindakan dan prilaku, kinerja, atau ambil keputusan yang dilakukan seharusnya sesuai SOP, bisa pula dinas berusaha bagaimana menyelesaikan hal-hal yang sudah dijanjikan.
Dugaan pembangunan dan perawatan jalan sarat dengan korupsi, diiringi tidak ada saluran air penampung hujan pekerjaan ini terlalu dipaksakan,"Ujarnya.
Dilanksir dari salahsatu media yang sudah tayang menerangkan, Ada dasar Hukum dan kewenangan penyelenggara, jika publik merasa terganggu atau menjadi korban kerusakan jalan, kita sebagai warga masyarakat harus paham, Siapa yang berwenang mengurus ruas jalan, Pasal 273 Ayat 1,2 dan 3 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan angkutan jalan, ada juga kewenangan tanggungjawab penyelenggara jalan diatur Pasal 24 ayat 1 UU No 22 tahun 2009, artinya Penyelenggara jalan wajib dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,
Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan, Jika belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika para pihak yang berwenang tidak tidak melakukan perbaikan dan korban terus berjatuhan, maka sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: "Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Selanjutnya ayat (2) menyatakan:"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)". Ayat (3) menyatakan,"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)". Ada juga Selain itu menurut ayat (4): "Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Jadi jelas jika penyelenggara jalan, apakah Dinas PU Pemerintah Daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan Pasal 273 ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut.
Kami Felix selaku ketua LSM Pemuda Pemantau Kinerja Pusat dan Daerah Priangan Timur membuka tabir ini ke masyarakat, supaya paham dan tidak perlu ragu dalam menggunakan haknya sebagai pengguna jalan.
Felix berharap," Jajaran APIP untuk bisa turun kelapangan supaya tahu apakah pekerjaan jalan Citaman Leuwikidang perlu diaudit dari mana sumber dana perbaikan jalan Asal jadi dan merugikan uang pajak rakyat."Pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kabid PUTR bidang Jalan, Rino diruang kerja nya mengatakan, Itu usulan dari ketua dewan, dan memang benar perbaikan itu tidak ada saluran penampung air hujan, jadi cepat rusak,
Disinggung awak Media terkait anggaran berapa, lalu kenapa dipaksakan pekerjaan itu, Rino menjawab, itu kan dari tetangga Akang,"Ujarnya.
Ditempat terpisah, awak Media mencoba Konformasi ke Tim ketua Dewan, dia mengatakan, Ya memang betul itu usulan tim Saya, tapi jika melihat pekerjaan itu, dan hasilnya tidak memuaskan masyarakat, Saya pun merasa kecewa atas kinerja dinas PUTR, seolah-olah tiem kami hanya pembodohan kepada masyarakat.
Kami hanya melaksanakan tugas dan konplen laporan dari masyarakat dengan rusaknya jalan Citaman, Saya akan laporan ke bapa jika pekerjaan jalan itu Asal jadi."Pungkasnya.
Red.(Bas).
Social Plugin