Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Penambahan Tiang Wifi Baru Akan Terkesan Semerawutnya Tata Ruang Kota Tasik dan Pengguna Jalan Perlu Ekstra Hati hati & Diharap Kominfo serta PU Bisa Menjadi Bahan Evaluasi


Sinar Bintang.Online-Kota Tasik-Pemasangan Tiang Wifi yang sedang dipasang di sepanjang Jalan Bantarsari arah ke JB Mangin kelurahan Bantarsari kecamatan Bungursari terkesan tidak ada pengawas atau pengarahan dimana harus ditanam sesuai SOP tata ruang.

Minggu 16/02/2024.

Pemasangan tiang WiFi Fiberstar dianggap tidak memenuhi standar pemasangan, juga terkesan membahayakan pengguna jalan dan akan meresahkan pemilik rumah. Mengapa seperti itu, karena dengan pemasangan tiang wifi yang hanya di tanam beberapa Centimeter dan tidak sesuai standar juga sangat merusak estetik badan jalan.

Pemasangan tiang WiFi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW dan kecamatan (Pasal 17). Tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan (Pasal 15).

Pada peraturan perundang undangan di atas dapat terlihat vendor pemasangan tiang Wifi yang berkodekan Merah dari Fiber star, tidak memperhatikan izin baik dari pihak yang berwenang juga pada pemilik rumah karena tentunya hal ini yang dirugikan adalah pemilik rumah, ditambah ia bukan orang yang memakai atau menggunakan WiFi tersebut. Akan tetapi, depan rumah yang mau dijadikan halaman tersebut secara estetika dan kelayakan rusak terhalang penambahan tiang WiFi tersebut.

Salahsatu ketua Pemasangan Tiang yang mewakili Vendor, Edg mengatankan, Ijin lengkap dan kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak Rt/Rw.

Disinggung ada penanaman yang ada ditengah Saluran Air, Kami sudah ada ijin dari PU."Ungkapnya.


"Salahsatu Sumber yang nama nya tidak mau disebut mengatakan ,"Pemasangan Tiang Wifi ini sudah ada konpensasi sebesar Rp.3 Juta per RW, dari total pemasangan 73 Tiang, makanya tidak ada tokoh masyarakat ataupun Rt dan Rw turut menyaksikan pemasangan Tiang disetiap jalan, dan terkesan masa bodo pemilik rumah warga nya merasa terganggu atau terdampak tidak nya.

Padahal jelas bisa kita saksikan saat ini saja tampak kesemerawutan kabel yang diduga akan membahayakan pemilik rumah ataupun para-Pengguna jalan baik roda dua ataupun roda empat."Tegasnya.

"Dan Saya informasikan bagi pemilik rumah setiap pemasangan Tiang itu menurut informasi per Tiang 400 ribu, apalagi ini Rp 3 juta per Rw, X berapa Rw yang terpasang hingga Jb.Mangin, cuman Kita kembalikan ke pihak ketua Rw memberitahu atau diberi konpensasi berapa% bagi pemilik rumah yang terdampak penanaman Tiang Wifi.

Masalahnya saat ini masih banyak pemilik rumah tidak tahu bahwa setiap Tiang dipasang itu ada Konpensasi sesuai Pasal 42 No 21  Perpu Cipta Kerja dan Uu KIP No 14 Tahun 2008, Uu ini mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan Informasi publik yang berkewajiban."Pungkasnya.


Saat berita ini ditayangkan awak Media belum Konfirmasi ke Salahsatu Vendor Fiber Star atasnama Sahril, dan pihak PU terkait pemasangan Tiang ditengah Saluran Air sudah memberi Ijin.


Red.(Bas).