Kota Tasikmalaya, Sinar Bintang.Com-Program pengadaan mobil siaga dikabupaten Tasik, menjadi polemik dan berbuntut panjang, antara Kota dan Kabupaten dinama satu wadah lembaga PWRI, Sabtu 2/10/2024.
DPC-PWRI kabupaten Tasik, seharusnya mempunyai jiwa kesatria waktu ditunggu di DPC-PWRI kota Tasik, agar berita pengadaan mobil Siaga dikecamatan Sukaraja tidak diraning ditutup, sesuai arahan ketua Candra, yang akan beritikad baik dengan memberi uang Rp.1 Juta ke beberapa media yang sudah tayang, tapi pihak DPC-PWRI kabupaten Tasik ternyata hanya alibi dan Omon-omon doang.
"Padahal isinya jelas, semua pemberitaan tidak menyatakan atas nama lembaga PWRI, semua memakai legalitas wartawan dari bermacam-macam nama Redaksi dan menjalankan tugas sesuai Uu Pers no 40 tahun 1999.
Pasalnya buntut laporan pengadaan mobil Siaga dilaporkan ke gedung KPK Jakarta 25/10/2024.
DPC-PWRI kabupaten Tasik diduga marah dan melaporkan 4 nama anggota DPC-PWRI kota Tasik berikut jabatan, ke-Ketua umum DPP-PWRI dan DPD- PWRI, Supaya bisa dipecat dikeluarkan SK dari ketua umum DPP-PWRI,
Padahal jelas Pengadaan mobil Siaga dikecamatan Sukaraja diduga menjadi proyek bancakan kepala desa, dan pengadaan-nya pun disetir oleh nama CV milik patih kerajaan Konoha,
Turunnya SK pemecatan tidak hormat, tampa konfirmasi dan klarifikasi dan tidak sesuai Ad/Art , DPP-PWRI mendengar sebelah pihak dari ketua Candra, yang merengek nangis agar dilindungi oleh Ketua Umum PWRI.
Ketua Yayasan LBH Merah Putih Endra angkat Suara,"Ketua DPP jika ingin menjadi bapa, dia itu jangan melihat sudah terjadi, tapi seharusnya menyikapi kenapa ini bisa terjadi, buat Saya sangat menyayangkan ketua DPP-PWRI mendegar aduan dari sebelah pihak, tampa krocek kesini, mana benar dan salah dari ke-Empat yang dikeluarkan oleh ketua DPP-PWRI."Katanya.
Selain itu," Pigur ketua DPP-PWRI harus bisa membedakan mahal mana harga Roda tiga( Cator) dan Excavator alat berat, bukan kami dan rekan-rekan yang dipecat, tapi Candra yang harus dipecat menjadi ketua kabupaten Tasik, dia berlindung dilembaga DPC-PWRI kabupaten Tasik hanya untuk memeras para-Pejabat, dia tidak menjalankan sesuai Uu Pers no 40 tahun 1999 yang didalamnya ada 11 kode etik profesi, pasal 6 didalamnya wartawan indonesia bekerja harus profesional dan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima Suap."Katanya.
"Berdiri lembaga PWRI harus sesuai dengan Undang-undang, pembuktian apapun boleh bergeser, tapi nyatakan dalam Uu karena kita negara hukum sesuai dengan UU 1945, Pasal 1 ayat 3 Negara kita negara hukum."Ujarnya.
Sedangkan kita bertugas sesuai dengan UU Pers dengan melakukan Investigasi, Klarifikasi, Naik berita dan seharusnya berita pengadaan mobil Siaga bukan disanggah oleh ketua umum DPP-PWRI, seharusnya dewan Pers turun kebawah lakukan Somasi kepada wartawan, menerangkan bahwa pemberitaan itu salah, sehingga dewan Pers mengajukan Somasi ke redaksi agar memecat wartawan yang menaikin berita pengadaan mobil Siaga dikecamatan Sukaraja, ini malah ketua umum DPP-PWRI memecat 4 anggota DPC-PWRI kota Tasik, tampa turun kesini lakukan klarifikasi, dan konfirmasi siapa yang salah, ketua DPP-PWRI seolah-olah diseminasi Sepihak menerima inpormasi tampa dulu mempertanyakan yang bersangkutan melalui ke- Ketua DPC-PWRI kota Tasik."Ujarnya.
Jika organisasi meruntut ke-stuktural dipakai, pasti kelihatan mana benang merahnya dan ini tidak akan terjadi,
Jadi jangan berbicara kita negara Pancasila di dalam Forum, tapi pakta kenyataan Pancagila di wadah organisasi,
Lanjut Endra," Dan ini sangat disayangkan ketua umum DPP-PWRI yang dihormati bisa keluarkan SK, beliau tidak bisa membedakan cara pandang dan sudut pandang DPP-PWRI ataupun DPD-PWRI dalam hal menyikapi apa yang sudah terjadi.
"Saya pribadi jika nama Chandra dan Iwan bermain pengadaan apapun proyek pemerintah baik desa atau intansi dinas manapun, Saya bersama tiem tidak akan segan-segan melakukan tindakan dan akan lakukan publikasi berita jika coba-coba bermain atau merubah Spek RAB yang tercantum.
Akan Saya libas, karna orang licik seperti dia jangan memakai Ucapan, tapi pakai tindakan, dan jika ada yang melindungi, akan saya laporkan ke-Kejaksaan."Ujarnya.
Red(Bayu).


Social Plugin