Kota Tasikmalaya, Sinar Bintang.Com- Program Pengembangan dan Pengelolaan sistim Irigasi Primer dan Sekunder pada daerah Irigasi yang luasnya kurang dari 1000 Ha dalam satu daerah kota dan kabupaten.
Dalam teknik Rehabilitasi jaringan Irigasi Cibungkul kelurahan Sukamaju Kaler kecamatan Indihiang dengan menelan anggaran dana bantuan keuangan dari Provinsi Rp.484.000.000.00, dalam waktu kerja 90 hari terhitung 12 September 2024. Rabu 13/11/2024.
Pelaksanaan itu dikerjakan oleh pihak ke 3, "Sesuai data CV AL-IHSANI ini dua kali ikut tender lelang yang dilakukan, sesuai komitemen tender, Awal berjumlah 8 CV, dan lelang ke dua berjumlah 5 CV.Ketua LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah(PEMUDA) Priangan Timur, Fernandes Felix Panggabean Angkat Suara," Jika dilihat pekerjaan itu diduga asal jadi, Pasalnya ada titik galian pemasangan baru diduga bongkahan matrial bekas dipasang kembali, dan ada beberapa meter pondasi lama dipakai lalu pemasangan batu baru ditumpuk disampingnya seolah-olah meneruskan dari pondasi lama, lebih anehnya pasangan pondasi baru tampak ada genangan air, mereka sengaja tidak cara di Kistdam hanya batu ditumpuk oleh tanah supaya air tidak begitu deras."Katanya.Dugaan pun merucut kedalaman tanah yang diutarakan salahsatu HOK mengatakan, Kedalam 60 Cm, tinggi 140 Cm jadi jumlah 2 Meter, disinggung APD, APK, personil keselamatan kerja, petugas P3K, peralatan P3K serta Direksikeet, dia berkata," Saya semua pulang ke Kawalu semua tidak ada yang menginap disini, dan ini pelaksana berinisial H Yi jarang kesini,"Ujarnya.
Lanjut Felix,"Ini menjadi pertanyaan kenapa bisa demikian? Dugaan pungsi pengawasan dinas dan tanggungjawab pengawas Konsultan terkesan ongkang-ongkang dan memakan gaji buta dari hasil uang pajak rakyat."Tegasnya.
"Padahal jelas diaturan lelang itu kedua pihak ada kesepakatan, dan terdata secara otentik dan jika CV AL-IHSANI, tidak diterapkan sesuai SOP, maka anggaran itu harus dikembalikan ke kas negara, apalagi aturan jelas di Uu no 1 tahun 1946. Pasal 48, ayat 1 Pasal 32, ayat 1 dan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Uu no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 11 Tahun 2008 tentang Inpormasi dan transaksi Elektronik(ITE), dan Uu no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri berhak menyikapi jika terjadi kekeliruan unsur dugaan.
Selain itu," kantor direksi atau gudang kantor disediakan, dan penerapan personel sesuai kontrak spk harus nya diterapkan, karena dugaan personel manajerial yang diunggah pada aplikasi SPSE diduga tidak ditandatangani oleh personek yang bersangkutan, dan ini sudah mengenai dugaan tindak pidana ite. "Dibuktikan dengan tidak adanya personel manajerial yang bekerja dilokasi pekerjaan tersebut diatas.,dan sistem keselamatan konstruksi juga tidak ada sehingga diduga jelas proyek tersebut sudah tidak sesuai dengan KAK ,dan pemantauan kinerja dari dinas yang lalai terkait proyek tersebut,
Felix berharap," Ada penindakan lebih tegas dari pihak terkait sehingga proyek tersebut tidak terlihat asal asalan,juga kantor direksi tidak ada sehingga tidak sesuai sip sehingga tidak ada sama sekali pihak pengawasan atau yang mengawasi pekerjaan tersebut dan dapat menimbulkan kerugian negara,"Pungkasnya.
Saat berita ini ditayangkan awak media sudah konfirmasi kepelaksana, berinisial H Yi dan Kabid Psda kota Tasik melalui aplikasi Washaap kedua-duanya tidak mengangkat-nya.
Red.(Tiem).
Social Plugin