Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diduga CV.Faris Putra Merubah RAB Dan Bekerjasama Salah Satu Oknum Dinas PERKIM Kota Tasikmalaya.

 

Kota Tasikmalaya, Sinar Bintang.Com-Pekerjaan pengolahan dan pengembangan sistem Drainase beton bertulang dikampung Kebon Kopi RW 04 kelurahan Cibunigeulis kota Tasikmalaya.

 Dibiayai bantuan dana Pokir (Pokok Pikiran Anggota Dewan)

Salah satu dewan partai dari Dapil 1 yang menggunakan uang pajak  rakyat, 

Proyek Drainase pakai Penunjukan Langsung(JUKSUNG). CV.PARIS PUTRA yang dipercaya bajet anggaran, Rp 92.245.700 No 621.5/264/SPK.DRAIN-PERKIM/2024, masa pekerjaan 45 hari kalender.

Diduga Sharat penyimpangan dan kejanggalan saat pungsi kontrol datang kelokasi. Minggu 21/04/2024.

"Pasalnya saat dikonfirmasi awak media  dilokasi pekerjaan,Salah satu tukang kerja(HOK) mengatakan,"Pemasangan besi rambat beton Panjangnya 140 Meter model kiri kanan, pekerjaan yang sekarang ada perubahan pakai besi 8 Minus dari besi 10 M, serta rambat besi terpasang 36,30,25 jarak, melihat lekukan kemiringan tanah, Kata dia.

"Besi terpasang pakai 8 Minus(Banci) ada 18 Meter terkubur coran dengan dalih stok besi habis, si Bos sedang belanja besi 10 dimatrial,Ucapnya.

Disinggung Pelaksana dan Konsultan ada kelokasi pekerjaan dia berkata,"KONSULTAN BARU DUA KALI KESINI SELAMA ADANYA PEKERJAAN ITUPUN TIDAK LAMA, KALAU PELAKSANA SUKA ADA SIH CUMA KALI-KALI, UNTUK PENGALIHAN BESI 10 KE BESI 8  KONSULTAN TIDAK MENGETAHUINYA,"

"Awak media coba Konfirmasi ke Pelaksana sebagai penanggung jawab pekerjaan melalui NoTelepon Seluler, Dn mengatakan,"Jarak digambar harusnya 20 Cm jarak rambat besi Kang, Saya sudah konfirmasi ke Dinas jika pekerjaan pakai besi 10 Mili saya tekor , lalu dari pihak Dinas dibolehkan. Atau disetujui,Kata Dn.

Lalu awak media menanyakan, Ada berita acara tidak bahwa dari pihak Konsultan menyetujui dan mengijinkan harus pakai besi 8 Minus(Banci), jika kalau memang Dinas PERKIM(Perumahan dan Kawasan Pemukiman) mengijinkan.

"Dn mengatakan, Besok kita ngopikan didarat kang, dan Saya bicara dulu ke Direktur CV.Tutup.

Ditempat terpisah,Salah satu Tokoh masyarakat yang namanya dirahasiakan mengatakan,"Hal ini sudah menjadi rahasia umum, Proyek Drainase yang meliputi pengadaan barang dan jasa merupakan lahan Korupsi, apalagi ini pekerjaannya di pinggir kota, Sudah tidak aneh," Kata Dia 

Diduga pihak Pelaksana dan Konsultan tidak memiliki Sertipikat Keterampilan Kerja (SKT) sebagai salah satu bukti uji Kompetensi dia sebagai Kontraktor atau kontruksi pekerjaan yang di harus Tanggung Jawab secara Teknis. 

Jika benar dia melanggar pasal 100 PP No 5 Tahun 2021 dan UU Jakon No 29,30 Tahun 2000, makanya berani melakukan kecurangan merubah Spek(RAB).

"Diduga pekerjaan ini cacat secara hukum  dan menjadi ranah korupsi demi mengambil satu keuntungan untuk pribadi.

Pihak kami akan coba komunikasi bersama Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Bungursari, akan Auden kepihak Dinas dan kami mohon jajaran APIP  untuk bisa mengawasi semua proyek yang ada di kota Tasikmalaya khususnya kecamatan Bungursari.Tutup.

(Bas)


"Setelah berita ini ditayangkan awak media belum Konfirmasi ke pihak dinas PUTR dan Inspektorat.