Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Kepala Sekolah SDN Panunggulan Akui Menjadi Penanam Modal CV, LSM Gremasi Sorot Potensi Benturan Kepentingan


Sinar Bintang, KOTA TASIKMALAYA — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali menjadi sorotan publik menyusul informasi adanya keterkaitan pimpinan satuan pendidikan dengan badan usaha yang menjadi rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Kepala Sekolah SD Negeri Panunggulan, Andry Yana, tercatat memiliki sekaligus mengelola sebuah badan usaha berbentuk CV dan yayasan yang menyuplai berbagai kebutuhan sekolah, mencakup alat tulis, perabot, perangkat komputer, laptop, televisi, CCTV, hingga kebutuhan operasional lainnya.

Saat dikonfirmasi, Andry Yana secara terbuka mengakui dirinya berstatus sebagai penanam modal sekaligus pengelola pada badan usaha tersebut. Ia menyatakan keterlibatannya telah berlangsung sejak masih bertugas sebagai guru dan operator Dana Bantuan Operasional (BOS) di SD Negeri Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, hingga kemudian dipercaya menjabat sebagai kepala sekolah di SDN Panunggulan saat ini. 

"Saya mengakui punya CV dan yayasan dan berkedudukan sebagai penanam modal sekaligus direkturnya. Hal ini telah berjalan sejak lama, semenjak saya bertugas sebagai guru dan operator BOS di SDN Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, hingga menjabat kepala sekolah saat ini. Selama ini saya memandang belum terdapat kendala maupun masalah dalam pengelolaannya," ujar Andry Yana kepada awak media.

LSM Gremasi Sorot Pentingnya Prinsip Tata Kelola

Merespons informasi ini, Opik Taufik, S.H., Ketua LSM Gremasi (Gerakan Masyarakat Bersatu), menyampaikan catatan penting terkait prinsip pengelolaan anggaran publik. Menurutnya, situasi di mana pengelola sekolah sekaligus memiliki dan mengendalikan badan usaha yang menjadi rekanan pengadaan, memunculkan pertanyaan mendasar terkait asas bebas dari benturan kepentingan.

"Pengelola sekolah atau pejabat dinas dilarang keras memanfaatkan jabatan dan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi, termasuk menunjuk badan usaha atau CV milik sendiri maupun keluarga sebagai penyedia barang dan jasa sekolah," ungkap Opik Taufik, S.H.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan pihak yang berwenang dalam proses pengadaan berpotensi memengaruhi mekanisme persaingan yang sehat dan objektifitas penentuan penyedia barang dan jasa. 

"Operator BOS maupun kepala sekolah dilarang memiliki atau menjadi pelaksana aktif badan usaha rekanan pengadaan BOSP, baik di dalam maupun di luar sekolahnya. Hal ini demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan," lanjutnya.

Pengawasan dan Langkah Selanjutnya

Opik menambahkan bahwa dugaan ketidaksesuaian prinsip dalam pengelolaan dana publik merupakan ranah yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

"Sekolah yang terindikasi melakukan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa harus segera ditindak tegas oleh Dinas Pendidikan. Masyarakat, komite sekolah, maupun pihak internal yang menemukan bukti sah diimbau tidak ragu melaporkan dugaan ini ke Inspektorat atau APH," pungkas Opik Taufik, S.H.


Sampai berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya maupun Inspektorat Daerah belum menyampaikan tanggapan resmi terkait hal ini. Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan verifikasi dan evaluasi secara objektif guna memastikan tata kelola dana BOSP berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.

Red.(Bas).