Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Proyek Cor Beton Jalan Desa Bersumber Dana Banprov Tahun 2025 Mangkrak Dugaan Sisa Uang Raib, Meminta APIP Turun Tangan

Sinar Bintang My Id kab Tasik-

Pemerintah desa Sukamukti kecamatan Cisayong diduga tidak amanah dan akuntabel, dimana bantuan Banprov tahun 2025 seharusnya terselesaikan namun kini pergantian memasuki tahun 2026 jalan desa kampung Ciherang sesuai fakta dilapangan jalan desa tersebut tidak terselesaikan pengerjaannya (mangkrak) diduga uang anggaran Banprov Raib. Selasa 31/03/2026



Salahsatu warga yang namanya tidak mau dipublikasikan membenarkan pengerjaan jalan rabat beton manual hingga saat ini tidak diteruskan, dan menjadi pertanyaan kemana nominal uang tersebut,"Ungkapnya.


Selain itu,Menjadi bahan pertanyaan agregat seperti Pasir Semen dan lain lain yang ditarik memakai mobil pribadi hingga saat ini belum dibayar, akhirnya karena mangkrak sisa 14 Semen tersebut diambil menjadi upah pengganti biaya tranfortasi."Tegasnya.


Hal sama diungkapkan salahsatu warga namanya tidak mau ditulis,

Perbaikan jalan Ciherang setadinya diharapkan sekali oleh para Warga dapat bermanfaat untuk meningkatkan ekonomi para Petani dan dipastikan jika jalan ini selesai otomatis mobilisasi bisa cepat, tidak seperti saat ini, banyak warga  mengeluh dikarenakan jalan saat ini cukup rusak,"Ujarnya.

Disinggung tentang anggaran dana Banprov, Ia menjawab secara teknis silahkan datang ke pemerintah desa Sukamukti akan seperti apa menjawabnya dari para mereka,"Jelasnya.


Ditempat terpisah, ketua BPD desa Sukamukti Rudi membenarkan apa yang diutarakan warga, sejauh ini jajaran BPD sudah mengingatkan kepihak kepala desa Sukamukti, namun hingga saat ini belum ada kepastian, tapi kalau janji beliau sudah ada untuk secepatnya ada pemberesan yang aggarannya bersumber dari Banprov Jabar.


Kami berharap bisa selesai secepatnya dan menjadi bahan evaluasi bagi desa Sukamukti ada kemajuan dikemudian hari.Pungkasnya.


Ditempat yang sama kasi Kesra desa Sukamukti, Muhammad Turmudi menjelaskan," Dana Banprov Rp 98 juta untuk perbaikan insfrastruktur jalan desa cuman dikerjakan 15 meter dari keseluruhan panjang 180 meter,cuman lebih lengkapnya silahkan kepihak Sekdes ataupun kepala Desa."Ujarnya


Ditempat terpisah Praktisi Hukum Tasikmalaya, Dani Saffari Efendi SH.M.ME angkat suara," Pelanggaran terhadap tidak dikerjakannya atau penyalahgunaan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) oleh pemerintah desa/daerah dapat berakibat pada sanksi administrasi hingga pidana. Hal ini dikarenakan Banprov adalah bagian dari keuangan daerah yang berasal dari APBD dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah rincian pelanggaran pasal dan dampaknya:

1. Pelanggaran Administrasi

Jika bantuan tidak dikerjakan sesuai petunjuk teknis (Juknis) atau tidak dipertanggungjawabkan, pelanggaran yang terjadi umumnya:

Ketidakpatuhan atas Peraturan Gubernur (Pergub): Setiap daerah memiliki Pergub mengenai pedoman pemberian bantuan keuangan. Tidak mengerjakan proyek sama dengan melanggar ketentuan tata kelola keuangan yang baik.

Ketidaksesuaian LPPD/LAKIP: Kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) yang akurat. Tidak bekerjanya bantuan berakibat pada dokumen LPPD/LAKIP yang tidak valid dan pelanggaran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sanksi: Penghentian bantuan, penundaan pencairan tahap berikutnya, atau kewajiban mengembalikan dana ke kas daerah. 

2. Pelanggaran Pidana (Tipikor)

Jika bantuan tidak dikerjakan, dana tidak ada, atau terjadi manipulasi laporan pertanggungjawaban, ini masuk ranah pidana korupsi:

Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):

Pasal 2: Melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan yang merugikan keuangan negara.

Manipulasi Data (Pemalsuan): Jika laporan dibuat "selesai" (fiktif) padahal tidak dikerjakan, pelakunya dapat dijerat pasal manipulasi data atau pemalsuan dokumen untuk mencairkan atau mengamankan dana bansos/bantuan keuangan.

Sanksi Pidana: Penjara (bisa seumur hidup atau paling singkat 4 tahun) dan denda. 


Selain itu, Sangat disayangkan, dinas terkait dinilai kurang peka terhadap permasalahan yang terjadi. Hingga saat ini belum terlihat langkah tegas maupun tindakan nyata untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.

Sementara itu, pihak desa terkesan santai dan seolah tidak menghadapi persoalan serius.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan tegas dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana ini., Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di kemudian hari.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Dana pemerintah adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral demi kepentingan masyarakat luas."Pungkasnya.


Saat berita ini ditayangkan awak Media belum konfirmasi kepada  kepala desa dan Sekdes dikarenakan tidak ada dikantor, dan pihak camat Cisayong, dinas DMPD serta Inspektorat kab Tasik.


Red.(Team Sinar Bintang).