Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Kisruh Jabatan Kasek SD Negri Bungursari VS Para Orangtua Diduga Akan Berbuntut Panjang


Sinar Bintang My Id KotaTasik- Almamater pendidikan yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai salahsatu wadah dalam meningkatkan Ilmu berkalakter indentitas baik dan bermutu.

Namun fakta disalahsatu Sd negri Bungursari kelurahan Bungursari kecamatan Bungursari, Dugaan tidak mencerminkan apa yang sudah rangkum didalam Almamater pendidikan. Senin 5/01/2026.

Isu Ketidak harmonisan Internal guru didik dengan kepala Sekolah itu terdengar oleh para Orang tua siswa hingga melebar ke warga sekitar, Apa yang sedang diperdebatkan.


Salahsatu wali murid, Nn mengatakan," Sangat menyesal terjadinya perdebatan hingga muncul intimidatif guna membuka aib salahsatu guru, padahal seharusnya tidak terjadi seperti itu."Ungkapnya.

Selain itu,"Permasalahan dari tidak masuk kerja Satu bulan lebih, Uang Rp 500 ribu untuk sekolah dari dapur MBG diambil sepihak olehnya, hingga dana Bos sebesar Rp 24 juta, namun yang diakui nya Rp 15 Juta diduga terpakai, kalau untuk Tabungan siswa/i mencapai Rp 30 Juta, "Allhamdulillah selamat hingga ada pemberesan, Kasus ini dinas Pendidikan sudah tahu, namun saat ini dari pihak dinas belum ada tindakan apapun, seperti apa langkah terbaiknya,

Kami bersama para Orangtua murid bersepakat tertanggal 12 Januari untuk meminta dinas Pendidikan kota Tasik untuk bisa segera mencabut SK jabatan kepala sekolah, dan memindahkan beliau, jika tidak dipindahkan akan menggelar aksi demo."Tegasnya.

Ditempat terpisah, ketua Komite, Wn mengatakan," Apa yang terjadi disekolah memang benar  adanya, dan beberapa orangtua siswa mengadu menuntut kepala Sekolah tersebut hengkang dari sekolah, namun keputusan ada di dinas Pendidikan,"Ungkap Wn dirumah kediamannya.

"Kami pernah datang menghadap guna mengadu tentang apa yang dikeluhkan para Orangtua, namun sampai saat ini belum ada keputusan resmi apapun, dan jika jabatan itu dipertahankan, takut terulang lagi kejadian yang tidak Kami harapkan."Tegasnya.


Ditempat terpisah, kepala Sekolah Sd negri Bungursari, Ats, mengatakan," Sebenarnya banyak yang harus dibereskan, dari mulai Spj yang belum beres dikerjakan, dan itu kewenangan kepala Sekolah harus bisa menyelesaikan untuk di Input ditahun 2026."Ungkapnya. Kamis 1/01/2026.


Selain itu, Apa yang diutarakan para Orangtua ataupun Komite, seharusnya jangan sepihak dan ini harus dilakukan duduk bersama, biar tahu apa permasalahan yang sebenarnya

terjadi di Sekolah."Ujarnya.

Disinggung tentang dana Bos terpakai dan kepala Sekolah selama Satu bulan lebih tidak masuk, Ats mengatakan," Keuangan sudah dibayarkan, dan ketidakhadiran masuk ke Sekolah itu tidak benar, dikarenakan ada tugas menyangkut pekerjaan dengan dinas Pendidikan

Lebih lanjut Ia menambahkan," Kalau gaji utuh hanya gaji Setifikasi menerima 1/2,"Jelas Ats

Ditempat terpisah," ketua FKMT kota Tasik, Dani Safari Effendi SH didampingi Muhammad Rifki SH, mengatakan," meruntut kejadian seperti ini, jelas dinas Pendidikan kota Tasik harus segera mengambil langkah Preventif guna menyelamatkan Almamater dunia Pendidikan, kenapa demikian, Sekolah tingkat dasar ini awal mula tumbuh kalakter jiwa bagi para Siswa/i disekolah itu."Ungkapnya.


Lebih lanjut, Ia menambahkan," Ketidak harmonisan Internal sekolah, akan berdampak kepada Psikologis Anak anak terganggu, karena disitu ada mental anak yang kekhawatiran para Orang tua, jika terus diutarakan para orangtua pasti akan terdengar oleh Anak mereka."Tegasnya.


Disinggung awak media, tentang gaji kepala Sekolah Satu bulan tidak masuk, Ia mengatakan,"Ini menjadi tamparan keras bagi kepala Dinas kota Tasik jika itu benar adanya, cuman Kita susah menyimpulkan gaji pasti masuk sistem ke Bank BJB, kalau Sertifikasi pasti oleh dinas pencairan Uang tersebut, Kita tunggu seperti apa langkah dinas Pendidikan kota Tasik."Tegasnya.


Disitu jelas ada beberapa poin penting PP No. 94 Tahun 2021 yang perlu diketahui guru PNS:

1. Kewajiban Guru PNS (Pasal 4) 

Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah.

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya. 

Apabila PNS terbukti tidak masuk kerja selama 21 dua puluh satu hari kerja, sanksi tingkat apakah yang layak diberikan kepada PNS tersebut?

Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat. Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana.


Dani Safari Effendi berharap," Kepala dinas Kota Tasik untuk meninjau ulang atau sidak apa yang dikeluhkan para Orangtua murid Sd negri Bungursari, dan memberi tindakan seperti apa..? jika benar kepala Sekolah sudah mencemarkan nama baik Almamater pendidikan itu hak dinas, dan pertanyakan tentang Uang Rp 500 ribu yang diambil sepihak tampa ada kordinasi hasil mupakat bersama, dan itu jelas melanggar KUHP, merebut hak orang lain."Pungkasnya.


"Saat berita ini ditayangkan, awak media belum konfirmasi ke Kadis dinas Pendidikan kota Tasik.

Red.(Bas).