Sinar Bintang My Id kab Tasikmalaya- Telah terjadi Menyebarkan video dan photo profil akun tanpa izin yang dilakukan oleh akun Tiktok baru, si TKW yang tertutup, Ia telah merugikan kalakter secara pribadi, dan ini adalah tindakan yang melanggar hukum.
Si TKW yang tertutup ini seakan akan bebas penyebarkan Vidio dan ini bisa dituntut kurungan penjara dan denda oleh pihak yang merasa dirugikan. Rabu 17/12/2025.
Advokat Dani Safari Effendi SH dan Advokat Muhamad Rifki SH menyatakan," Bahwasannya saudara akun Tiktok, King Predator atau Pimpinan redaksi plafon media Sinar Bintang telah memberikan laporan, bahwa photo dirinya disertai Vidio yang sudah tayang beredar di akun Tiktok dicuri oleh pemilik akun Tiktok si TKW yang tertutup.
Pelaporan ini dipastikan akan menjadi Dua, yaitu pemilik akun Tiktok Ai Wandari Rizqi atau lebih dikenal Pejuang Berkah Pusaka Hasil Bumi Galunggung, yang dimana Ia dan Vidio dirinya sudah ditayangkan ulang disertai Kata kata sindiran jelek ujaran kebencian pembunuhan kalakter dan ancaman Sumpah serapah terhadapnya."Ujarnya.
Selain itu Ia menambahkan, Pengguna akun Tiktok si TKW yang Tertutup telah langcang mengedit video, wajah, dan narasi yang sangat berbeda dari akun asli Ai Wandari Rizki beserta King Predator, dari fakta ini si TKW yang Tertutup, sudah mendorong opini amarah para penontonnya dan pemilik akun Asli, dan Ia sudah melanggar beberapa aturan Pasal-pasal yang mengatur etika bermedia sosial, Ujaran kebencian, dan mengambil data orang lain tanpa izin, A. KUHP Pasal 310
Dasar hukuman pertama yang mengatur tentang pencemaran nama baik adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
Di dalam Pasal 310 KUHP yang terdiri dari 3 ayat ini menjelaskan bahwa menyebarkan video maupun foto yang mengandung privasi atau aib seseorang tanpa izin merupakan tindak pidana dan masuk sebagai kategori perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
1. Ayat 1 Pasal 310 KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Ayat 2 Pasal 310 KUHP
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Ayat 3 Pasal 310 KUHP
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pencemaran nama baik sudah di atur di dalam KUHP Bab XVI tentang Penghinaan yang ada di Pasal 310 sampai 321. Di dalam daftar pasal tersebut, menyebutkan 6 macam bentuk penghinaan:
Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
Berdasarkan penjelasan dari laman BPHN, unsur pencemaran nama baik/penghinaan secara umum terbagi menjadi dua (2):
Tindak pidana dalam pencemaran nama baik masuk kategori delik aduan karena ada penilaian terhadap tindakan pencemaran nama baik sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya.
Pencemaran nama baik dilakukan melalui penyebaran informasi dalam bentuk konten yang berisi pencemaran yang kemudian disebarluaskan kepada khalayak umum.
Berdasarkan aturan Pasal 310 KUHP ayat 1, pelanggaran pencemaran baik akan dikenakan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp4.500.
Sedangkan pelanggaran Pasal 310 KUHP ayat 2 akan diancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp4.500.
B. UU ITE Pasal 27 Ayat 3
Undang-Undang ITE juga mengatur tentang penyebaran video di media sosial.
Ini berarti, siapapun tidak boleh menyebar atau mendistribusikan informasi ataupun dokumen elektronik tanpa izin pemilik.
Adapun bunyi UU ITE pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."
Apabila seseorang dengan sengaja menyebar video atau dokumen tanpa izin dari pemilik, maka dia bisa mendapat ancaman hukuman Pasal 27 ayat 3 dengan penjara maksimum 6 tahun atau denda maksimum 1 miliar rupiah.
C. UU ITE Pasal 28 Ayat 1 dan 2
Mereka yang senang menyebarkan video tanpa izin sambil menyebarkan narasi hoaks juga mendapat ancaman hukuman sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 1 dan 2.
Adapun bunyi Pasal 28 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), adalah:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."Tegas Dani Safari.
"Kami menunggu langkah langkah pemilik akun Tiktok Ai Wandari Rizqi membuat laporan sama, apakah si pemilik akun Tiktok Si TKW yang Tertutup ini apa akan dibawa keranah hukum apa akan seperti apa, dan ini jelas Pasal
-pasal hukuman untuk mereka yang sering menyebarkan video tanpa izin."Jelasnya.
Dani Safari berharap,"Mulai sekarang, mari kita bersama-sama menjadi pengguna internet yang bijaksana dan berbagi informasi yang benar tanpa menghasut dan mencemarkan nama baik orang lain tampa ada begitu kejelasan nya."Pungkasnya
Red.(Bas).




Social Plugin