Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Audensi Sapma Pemuda Pancasila ke Dinas PUPR Kota Tasik Mengenai Data Tower Yang SLF Dugaan Tidak Diperpanjang


Sinar Bintang My Id kota Tasik
-Dinas PUPR kota Tasik menerima audensi yang diajukan oleh Sapma Pemuda pancasila kota Tasik mengenai Sertifikat Lake Fungsi [SLF] Tower [Menara Telekomunikasi /BTS].

Acara digelar di Aula dinas PUPR kota Tasik, turut hadir Sekdis PUTR kota Tasik, Toni Antoni ST M.Si beserta 2 Staf jajaran, dan  dari Sapma Pemuda Pancasila ada 4 anggota yang dipimpin oleh ketua Sapma PP, Muamar Khadapi,SPD. Kamis 18/12/2025.


Ketua Sapma PP, Muamar Khadapi menyampaikan,"Bahwasan nya ada 17 bangunan Telekomunikasi dikota Tasikmalaya yang SLF diduga tidak memiliki ataupun tidak diperpanjang lagi, ini menjadi kekhawatiran terkait aspek keselamatan dan akan berdampak kepada lingkungan masyarakat sekitar.


Selain itu, Dampak jika tidak diperpanjang SLF, akan menjadi masalah besar, karena kita tidak tahu akan bahaya seperti apa  jika tidak diperpanjang, malahan ada beberapa Tower dugaan tidak memiliki IMB atau PBG.


"Kami meminta jumlah data keseluruhan terhadap dinas PUTR, mengenai data SLF, yang sudah diperpanjang atau belum, dan langkah seterusnya akan dibawa ke DPRD kota Tasik untuk dilakukan tindakan lebih lanjut seperti apa"Ungkapnya.


Muamar Khadapi berharap," Dinas PUPR lebih komunikatif lagi terkait memberikan data kepada masyarakat, walaupun kita tahu kewenangan ada dipusat, setelah ada perubahan dari KUHP, namun perubahan dan pengawasan itu akan seperti apa dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Kami mendorong pemerintah kedepan supaya semua Tower dikota Tasik mempunyai ijin resmi dan memiliki SLF sebagai salah Satu kelayakan resmi secara regulasi pemerintah."Ujarnya.

Ditempat terpisah, Sekdis PUTR Toni Antoni mengatakan,"Allhamdulillah audensi berjalan baik dan lancar, Secara regulasi seharusnya prasarana ataupun semua bangunan harus mempunyai ijin dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali,"Ungkapnya.

"Tower dikota Tasik, itu ada yang sudah memiliki ijin adapula yang sedang berproses perpanjang SLF, dan setiap apdet per Semester itu Kita laporkan, mana yang belum mana yang sudah diperpanjang,"Ujarnya.


Perbedaan dulu jika ada yang melanggar itu Kami mempunyai kewenangan untuk memberikan surat sanksi teguran Satu hingga sanksi ke 3, dan sekarang adanya perubahan di KUHP, otomatis pengawasan sepenuhnya diambil oleh pusat, dan daerah tidak memiliki kewenangan."Ujarnya.


Toni Antoni berharap," Ada kerja sama yang baik dari pihak pemilik Tower, karena selama ini data Tower alamat berdiri banyak tidak jelas, karena data langsung dari pusat, sedangkan Kami memiliki data seperti itu harus meminta ke pihak Asosiasi.***

Red.(Bas).