Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawana menyatakan, “Kami tidak akan membiarkan penyebaran kebencian merusak kerukunan sosial. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Barat dalam menjaga keamanan digital di seluruh wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.”
Pelaku, yang berusia 25 tahun, ditangkap bersama barang bukti berupa ponsel, dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Ia kini berada dalam tahanan Polda Jawa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut."Ungkapnya.
Ditempat terpisah, Sekjen Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, Kang Ogi mengucapkan terima kasih yang sebesar‑besar‑nya kepada Polda jawa barat dan durektorat Cyber Polda Jawa Barat atas kerja cepat dan profesional. “Kami sangat mengapresiasi kinerja team cyber yang telah menindaklanjuti laporan dalam waktu cukup singkat."Jelasnya.
"Penangkapan ini meneguhkan harapan hadirnya rasa akan keadilan dan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kebencian di tanah Sunda,” ujar Sekjen Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, Kang Ogi sambil menghisap Satu batang roko disertai senyuman tipis penuh kebahagiaan.
Sebagai bukti komitmen bersama, Rumah Aliansi Sunda Ngahiji akan siap mengawal proses hukum ini hingga sampai tuntas, serta terus bersinergi dengan aparat kepolisian untuk menjaga kerukunan Agama, Suku dan keamanan di Jawa Barat."Pungkasnya.
"Sunda ngahiji Sunda hijikeun Sunda sauyunan ngajaga lembur"
Red.(Bas).

Social Plugin